Sejumlah negara ASEAN mengikuti pertemuan The 3rd Meeting of ASEAN Airport Interdiction Task Force (AAITF) di Pecatu – Bali, tanggal 20 – 21 Mei 2013, guna membahas kerjasama dalam pemberantasan Narkoba di kawasan bandar udara, pelabuhan dan wilayah perbatasan. AAITF merupakan sebuah forum yang terbentuk atas gagasan Indonesia, untuk mengimplementasikan kerja sama antar negara ASEAN. Pertemuan yang diprakarsai oleh ASEAN Secretariat dan BNN ini adalah rangkaian pertemuan ke-3 yang dihadiri oleh anggota ASEAN dan non ASEAN. Adapun pertemuan pertama dan kedua telah berlangsung di Bangkok, Thailand, pada tanggal 1 – 3 Mei 2012 dan 1 November 2012.Tujuan yang ingin dicapai dari forum ini adalah membangun jaringan kerja sama dan kolaborasi di antara negara-negara ASEAN dalam bidang interdiksi, khususnya airports interdiction, guna memutus jaringan peredaran gelap Narkoba. Selain itu juga bertujuan memberikan arti nyata dan kegiatan konkrit bagi upaya bersama negara-negara ASEAN dalam mencapai ASEAN Drugs Free 2015, serta membawa manfaat langsung bagi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.Interdiksi sendiri bermakna suatu kegiatan operasi memutus jaringan sindikat Narkoba nasional maupun internasional dengan cara mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau kendaraan yang diduga membawa Narkotika atau Prekursor Narkotika, untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan barang bukti dan asetnya. Dari negara anggota ASEAN, selain Indonesia, turut hadir delegasi dari Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Hadir pula beberapa negara observer, seperti Jepang, Australia, dan India. Adapun peserta lain dari lingkup nasional adalah para Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), Direktur Narkoba Polda seluruh Indonesia serta perwakilan 10 instansi pemerintah terkait.Dalam pertemuan ini para delegasi juga berdiskusi untuk dapat menyelesaikan term of reference (TOR) yang akan menjadi acuan kerangka kerjasama bagi para negara anggota ASEAN dan negara mitra ujar Kepala BNN Anang Iskandar pada saat acara pembukaan. Guna menambah wawasan, tiap delegasi mendapatkan sesi untuk memaparkan tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan bersama dalam hal peningkatan kemampuan dan kerjasama, sekaligus berbagi pengalaman dalam hal operasional di lapangan. Pelaksanaan AAITF menjadi penting bila kita mengacu pada Deklarasi Pemimpin ASEAN, mengenai komitmen ASEAN Bebas Narkoba Tahun 2015. AAITF memiliki peran strategis dalam memotong lalu lintas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dari ataupun yang masuk ke wilayah negara ASEAN dan negara mitra. Indonesia dalam hal ini BNN, memiliki komitmen tinggi dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba, utamanya yang terjadi di wilayah udara, laut, perairan darat, dan lintas batas. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BNN, Nomor : KEP 516/XI/BNN/2012, tanggal 28 November 2012, tentang Teknis Operasional Interdiksi, yang menjadi dasar dan pedoman teknis bagi Tim Interdiksi Terpadu di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota dalam menjalankan operasi di lapangan.Sebagai informasi, kedepannya Indonesia juga berupaya untuk dapat lebih memaksimalkan keberadaan Satgas Interdiksi, dari 6 (enam) satgas yang telah terbentuk saat ini akan ditingkatkan menjadi enam puluh delapan (68). Keenam satgas yang telah berdiri tersebut berada di wilayah Jakarta, Medan, Manado, Bitung, Batam, dan Bali.Sebagaimana kita ketahui, ancaman peredaran Narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Indonesia juga menjadi tujuan sindikat Narkoba dalam memasukkan berbagai jenis Narkoba, khususnya amphetamine type stimulants (ATS), ekstasi dan methamphetamine kristal. Data UNODC tahun 2011 menyebutkan bahwa terdapat sekitar 3,7 – 4,7 juta penyalahguna Narkoba di Indonesia. Dari jumlah itu sebanyak 1,2 juta orang adalah pengguna methamphetamine kristal, sedangkan 950.000 orang mengkonsumsi ekstasi.Oleh karenanya penting bagi kita untuk tetap menjaga komitmen dalam mensukseskan bentuk kerjasama ini, sekaligus saling berbagi dan belajar mengenai pendekatan atau pengalaman dari tiap-tiap negara ASEAN dalam hal pelaksanaan operasi interdiksi di wilayah yurisdiksinya masing-masing. (HmsBNN)
Berita Utama
ASEAN Bersatu Berantas Narkoba Melalui Kerjasama Interdiksi
Terkini
-
Kepala BNN RI Bermain Tenis Meja Bersama Jajaran di Jumat Sehat 01 Des 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNNP Yang Berhasil Bangun Zona Integritas 30 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Sematkan Baret Kepada Kepala BNNP Se-Indonesia , Tanamkan Esprit De Corps BNN RI 30 Nov 2023
-
DWP BNN RI Eratkan Kebersamaan Melalui Pertemuan Tatap Muka dan Pemberian Bantuan Sosial 30 Nov 2023
-
BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 29 Nov 2023
-
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil 29 Nov 2023
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- The 3RD IBCF 2023 Telah Usai, Berikut Adalah Para Pemenangnya 11 Nov 2023
- Kuliah Umum PKN-SKSG UI: Deputi Pencegahan BNN Bahas Kebijakan P4GN untuk Menjaga Ketahanan Nasional dari Ancaman Narkotika 08 Nov 2023
- Peningkatan Kolaborasi Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba melalui Pertemuan Strategis Delegasi BNN RI, CADCA, dan INL 17 Nov 2023