Permasalahan narkoba telah menjadi isu serius, di samping korupsi dan terorisme. Empat juta orang telah menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba, dan hal ini memicu pasar narkoba di negeri ini tetap terbuka. Langkah paling strategis adalah memberikan layanan rehabilitasi bagi empat juta penyalahguna narkoba secara serempak. Namun, jumlah tempat rehabilitasi di Indonesia belum cukup memadai untuk melayani angka penyalahguna narkoba sebanyak itu. Salah satu sektor yang dapat mendukung upaya pemulihan pecandu atau penyalahguna narkoba adalah lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat, yang mengusung program One Stop Centre (OSC), Community Based Unit (CBU) dan Out Reach Centre (ORC). Lembaga rehab berbasis OSC, CBU dan ORC semuanya memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. Program OSC memberikan pelayanan terapi dan rehabilitasi terpadu bagi penyalahguna narkoba secara menyeluruh yang meliputi pelayanan terapi medis, psikologis dan sosial serta spiritual di dalam sarana institusi residensial. Salah satu ciri dari pelayanan ini adalah penyediaan layanan rawat inap untuk pecandu narkoba. Sementara program CBU, terfokus pada pengorganisasian komunitas untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba di komunitasnya. Penekanannya adalah, sebuah komunitas dikondisikan sedemikian rupa untuk aktif terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan yang terpenting adalah mendukung pemulihan kembali para mantan penyalahguna narkoba melalui pendampingan atau konseling. Sedangkan ORC, merupakan bagian rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang bersifat aktif, kuratif dan terletak dekat dengan lingkungan yang memerlukan layanan. Fokus utama ORC adalah menjangkau pecandu yang tidak dapat mengakses pengobatan di pusat-pusat rehabilitasi karena masalah biaya, akses layanan, atau belum memiliki keingingan untuk berhenti memakai. Oleh karena itulah, Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu bersinergi dengan lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang menggunakan program OSC, ORC dan juga CBU. Kerja sama ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan 3 lembaga rehabilitasi adiksi masyarakat berbasis program OSC, 8 CBU, dan 2 ORC, di Jakarta, Jumat (17/5). Berikut ini lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang melakukan penandatanganan dengan BNN :1. Program OSC· Pondok Pesantren Bani Syifa· Pondok Pesantren Al Islami· Yayasan Harapan Kasih 2. Program ORC· Yayasan Kharisma· Yayasan Kasih Indonesia3. CBU· LSM Suci Hati· CBU Wado· CBU Master· Rumah Kasih dan Pemulihan Serambi Salomo· Lingkaran Harapan Banua· Yayasan Bunga Bakung· Metanoia Papua· Lembaga Kemaslahatan Nahdlatul UlamaNota kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama bagi para pihak dalam melaksanakan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba. Melalui nota kesepahaman ini, BNN akan menguatkan lembaga-lembaga rehabilitasi ini melalui dukungan operasional, serta dukungan peningkatan kualitas pelaksanaan program rehabilitasi yang dijalankan.
Siaran Pers
Melalui Nota Kesepahaman, BNN Kuatkan Operasional Lembaga Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
