Permasalahan narkoba telah menjadi isu serius, di samping korupsi dan terorisme. Empat juta orang telah menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba, dan hal ini memicu pasar narkoba di negeri ini tetap terbuka. Langkah paling strategis adalah memberikan layanan rehabilitasi bagi empat juta penyalahguna narkoba secara serempak. Namun, jumlah tempat rehabilitasi di Indonesia belum cukup memadai untuk melayani angka penyalahguna narkoba sebanyak itu. Salah satu sektor yang dapat mendukung upaya pemulihan pecandu atau penyalahguna narkoba adalah lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat, yang mengusung program One Stop Centre (OSC), Community Based Unit (CBU) dan Out Reach Centre (ORC). Lembaga rehab berbasis OSC, CBU dan ORC semuanya memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. Program OSC memberikan pelayanan terapi dan rehabilitasi terpadu bagi penyalahguna narkoba secara menyeluruh yang meliputi pelayanan terapi medis, psikologis dan sosial serta spiritual di dalam sarana institusi residensial. Salah satu ciri dari pelayanan ini adalah penyediaan layanan rawat inap untuk pecandu narkoba. Sementara program CBU, terfokus pada pengorganisasian komunitas untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba di komunitasnya. Penekanannya adalah, sebuah komunitas dikondisikan sedemikian rupa untuk aktif terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan yang terpenting adalah mendukung pemulihan kembali para mantan penyalahguna narkoba melalui pendampingan atau konseling. Sedangkan ORC, merupakan bagian rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang bersifat aktif, kuratif dan terletak dekat dengan lingkungan yang memerlukan layanan. Fokus utama ORC adalah menjangkau pecandu yang tidak dapat mengakses pengobatan di pusat-pusat rehabilitasi karena masalah biaya, akses layanan, atau belum memiliki keingingan untuk berhenti memakai. Oleh karena itulah, Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu bersinergi dengan lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang menggunakan program OSC, ORC dan juga CBU. Kerja sama ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan 3 lembaga rehabilitasi adiksi masyarakat berbasis program OSC, 8 CBU, dan 2 ORC, di Jakarta, Jumat (17/5). Berikut ini lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang melakukan penandatanganan dengan BNN :1. Program OSC· Pondok Pesantren Bani Syifa· Pondok Pesantren Al Islami· Yayasan Harapan Kasih 2. Program ORC· Yayasan Kharisma· Yayasan Kasih Indonesia3. CBU· LSM Suci Hati· CBU Wado· CBU Master· Rumah Kasih dan Pemulihan Serambi Salomo· Lingkaran Harapan Banua· Yayasan Bunga Bakung· Metanoia Papua· Lembaga Kemaslahatan Nahdlatul UlamaNota kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama bagi para pihak dalam melaksanakan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba. Melalui nota kesepahaman ini, BNN akan menguatkan lembaga-lembaga rehabilitasi ini melalui dukungan operasional, serta dukungan peningkatan kualitas pelaksanaan program rehabilitasi yang dijalankan.
Siaran Pers
Melalui Nota Kesepahaman, BNN Kuatkan Operasional Lembaga Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
