Skip to main content
Berita Utama

Peran Pemerintah, Media Massa, Dunia Usaha, Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Oleh 23 Apr 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise saat membuka acara Bakohumas Peran pemerintah, media massa, dunia usaha, serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengatakan dengan adanya kegiatan Bakohumas ini diharapkan terciptanya komunikasi efektif, tukar menukar informasi, sharing best practices tentang isu – isu strategis lainnya termasuk upaya dalam pencegahan dan penanganan TPPO serta menciptakan ruang dialog tentang berbagai kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat atau publik termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPOSekretaris Kementerian PP dan PA Sri Danti menjelaskan hambatan dan tantangan PP TPPO yaitu: perbedaan perspektif aparat dalam melihat isu TPPO, masih rendahnya pemahaman masyarakat dan aparat terhadap kebijakan TPPO, masih rendahnya pemahaman/pengetahuan masyarakat tentang isu TPPO, belum optimalnya implementasi kebijakan pemberantasan TPPO baik dipusat maupun didaerah (seperti SPM dan PSO), belum optimalnya pemenuhan Hak Saksi dan Korban TPPO sebagaimana perintah UU dan peraturan turunannya, masih kurangnya tenaga pendamping dan para legal masih banyak korban yang tidak mendapatkan akses layanan dan korban tidak berani melaporkan kasusnya, dan proses hokum pelaku masih rendah, masih belum terlaksananya pemenuhan hak spesifik korban restitusi dan kurangnya ketersediaan data TPPO.Selanjutnya Usman Kansong, Direktur Pemberitaan Media Indonesia menjelaskan peran media mencegah dan memberantas perdaganan orang meliputi mengedukasi menginformasikan secara luas kepada masyarakat bahwa perdagangan orang adalah tindak pidana yang akan mendapat hukuman berat kemudian diharapkan akanmenghadirkan efek jera bagi pelaku. Dan mengadvokasi yaitu mendorong penegak hukum, melakukan kontrol sosial bila pemangku kebijakan melenceng dari aturan dalam menangani tindak pidana perdagangan orang baik terhadap korban maupun pelaku.

Baca juga:  Operasi PRG Gagalkan Penyelundupan 309 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel