Penyalahguna narkoba sejatinya bukan kriminal yang dipenjarakan, akan tetapi orang yang sakit dan perlu mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Ketika penyalahguna narkoba itu dipenjara, masalah tidak terselesaikan justru ia cenderung akan menjadi lebih berpengalaman dalam bisnis narkoba. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi agar masa kini dan masa depannya terselamatkan.Senada dengan hal tersebut, Profesor Sudigdo, Mantan Ketua Pansus UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengemukakan bahwa undang-undang tersebut didesain sedemikian rupa karena mengusung paradigma baru yaitu secara proporsional menempatkan penyalahguna narkoba sebagai orang yang perlu dirawat atau direhabilitasi buka sementara itu bandar atau pengedar yang berusaha merusak generasi bangsa ini harus dihukum dengan sangat berat.Demikian disampaikannya saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion bertajuk Drug User is Not a Criminal, di gedung Berita Satu, Jakarta, Rabu (3/7).Menurut Sudigdo, saat undang-undang itu belum lahir, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kriminalisasi pengguna narkoba. Peliknya masalah hukum terhadap penyalahguna narkoba telah memicu permasalahan kompleks lainnya seperti penyalahguna yang masuk lapas malah jadi pengedar, hingga ke masalah over kapasitas lapas, karena sebagian besar penghuni lapas adalah napi kasus penyalahgunaan narkoba.Suara rakyat itulah yang mendorong para pemangku kebijakan lintas sektor untuk merealisasikan aturan hukum yang lebih pro kepada putusan rehabilitasi daripada sanksi penegakkan hukum terkait dengan tindakan penyalahgunaan narkoba.Perbaikan sistem tentu saja mutlak untuk dilakukan agar dapat mengatasi permasalahan yang tadinya tidak pantas menjadi lebih pantas, termasuk dalam kasus narkoba, kata Sudigdo.Meski aturan hukum sudah jelas, namun dalam dinamikanya masih banyak perbedaan persepsi antara penyidik, penuntut dan hakim dalam mendudukan perkara penyalahgunaan narkoba. Seperti dikemukakan oleh Hakim Agung Suryajaya, bahwa hingga saat ini minim sekali dari mulai penyidik hingga ke penuntut untuk menerapkan pasal penyalahguna yaitu pasal 127 UU No.35 Tahun 2009. Pada akhirnya, sekalipun aturan hukum sudah banyak dibuat faktanya masih banyak penyalahguna yang ditetapkan sebagai pelaku kriminal, karena dari mulai penyidikan hingga vonis hakim diketuk, pasal yang dikenakan adalah pasal pengedar.Sesuai dengan spirit undang-undang yang baru, seharusnya mulai proses penyidikan sudah bisa diputuskan apakah si tersangka ini penyalahguna semata ataukah termasuk dalam jaringan sindikat narkoba. Aturan mengenai hal ini pun sudah jelas dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi penyalahguna narkoba, bahwa penyidik memillik kewenangan untuk mengirim penyalahguna narkoba ke pusat rehabilitasi atas rekomendasi dokter.Hal ini diamini oleh Ahwil Lutan, salah seorang anggota kelompok ahli BNN. Sebagai penguatan langkah tersebut, Ahwil merekomendasikan agar dalam tahapan awal penyidikan, optimalisasi tim asesmen harus benar-benar secara konkret terealisir.dalam tim asesmen ini ada dokter ahli dan pakar di bidang narkoba sehingga bisa memberikan rekomendasi yang penting guna memutuskan seseorang ini benar-benar penyalahguna atau bukan, tegas Ahwil.Sementara itu, dari perspektif yang lain, Budi Sampurno, dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa seorang penyalahguna narkoba itu pantas dikatakan kriminal jika orang tersebut menyalahgunakan narkoba dan secara simultan melakukan aksi kejahatan lainnya.Penyalahguna itu tidak pantas disebut kriminal dengan catatan ia bukan produsen, bandar, pengedar, dan tidak melakukan kejahatan tambahan, ujar Budi.Karena itulah, menurut Budi, dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba merupakan formula yang tepat dan menguntungkan, karena di satu sisi akan memulihkan mental dan fisik si penyalahguna agar mudah kembali berintegrasi dengan masyarakat, pada sisi lainnya hal itu akan menekan angka kejahatan lainnya.
Berita Utama
Penyalahguna Narkoba Bukan Kriminal
Terkini
-
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026 -
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026
Populer
- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026
