Penyalahguna narkoba sejatinya bukan kriminal yang dipenjarakan, akan tetapi orang yang sakit dan perlu mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Ketika penyalahguna narkoba itu dipenjara, masalah tidak terselesaikan justru ia cenderung akan menjadi lebih berpengalaman dalam bisnis narkoba. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi agar masa kini dan masa depannya terselamatkan.Senada dengan hal tersebut, Profesor Sudigdo, Mantan Ketua Pansus UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengemukakan bahwa undang-undang tersebut didesain sedemikian rupa karena mengusung paradigma baru yaitu secara proporsional menempatkan penyalahguna narkoba sebagai orang yang perlu dirawat atau direhabilitasi buka sementara itu bandar atau pengedar yang berusaha merusak generasi bangsa ini harus dihukum dengan sangat berat.Demikian disampaikannya saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion bertajuk Drug User is Not a Criminal, di gedung Berita Satu, Jakarta, Rabu (3/7).Menurut Sudigdo, saat undang-undang itu belum lahir, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kriminalisasi pengguna narkoba. Peliknya masalah hukum terhadap penyalahguna narkoba telah memicu permasalahan kompleks lainnya seperti penyalahguna yang masuk lapas malah jadi pengedar, hingga ke masalah over kapasitas lapas, karena sebagian besar penghuni lapas adalah napi kasus penyalahgunaan narkoba.Suara rakyat itulah yang mendorong para pemangku kebijakan lintas sektor untuk merealisasikan aturan hukum yang lebih pro kepada putusan rehabilitasi daripada sanksi penegakkan hukum terkait dengan tindakan penyalahgunaan narkoba.Perbaikan sistem tentu saja mutlak untuk dilakukan agar dapat mengatasi permasalahan yang tadinya tidak pantas menjadi lebih pantas, termasuk dalam kasus narkoba, kata Sudigdo.Meski aturan hukum sudah jelas, namun dalam dinamikanya masih banyak perbedaan persepsi antara penyidik, penuntut dan hakim dalam mendudukan perkara penyalahgunaan narkoba. Seperti dikemukakan oleh Hakim Agung Suryajaya, bahwa hingga saat ini minim sekali dari mulai penyidik hingga ke penuntut untuk menerapkan pasal penyalahguna yaitu pasal 127 UU No.35 Tahun 2009. Pada akhirnya, sekalipun aturan hukum sudah banyak dibuat faktanya masih banyak penyalahguna yang ditetapkan sebagai pelaku kriminal, karena dari mulai penyidikan hingga vonis hakim diketuk, pasal yang dikenakan adalah pasal pengedar.Sesuai dengan spirit undang-undang yang baru, seharusnya mulai proses penyidikan sudah bisa diputuskan apakah si tersangka ini penyalahguna semata ataukah termasuk dalam jaringan sindikat narkoba. Aturan mengenai hal ini pun sudah jelas dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi penyalahguna narkoba, bahwa penyidik memillik kewenangan untuk mengirim penyalahguna narkoba ke pusat rehabilitasi atas rekomendasi dokter.Hal ini diamini oleh Ahwil Lutan, salah seorang anggota kelompok ahli BNN. Sebagai penguatan langkah tersebut, Ahwil merekomendasikan agar dalam tahapan awal penyidikan, optimalisasi tim asesmen harus benar-benar secara konkret terealisir.dalam tim asesmen ini ada dokter ahli dan pakar di bidang narkoba sehingga bisa memberikan rekomendasi yang penting guna memutuskan seseorang ini benar-benar penyalahguna atau bukan, tegas Ahwil.Sementara itu, dari perspektif yang lain, Budi Sampurno, dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa seorang penyalahguna narkoba itu pantas dikatakan kriminal jika orang tersebut menyalahgunakan narkoba dan secara simultan melakukan aksi kejahatan lainnya.Penyalahguna itu tidak pantas disebut kriminal dengan catatan ia bukan produsen, bandar, pengedar, dan tidak melakukan kejahatan tambahan, ujar Budi.Karena itulah, menurut Budi, dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba merupakan formula yang tepat dan menguntungkan, karena di satu sisi akan memulihkan mental dan fisik si penyalahguna agar mudah kembali berintegrasi dengan masyarakat, pada sisi lainnya hal itu akan menekan angka kejahatan lainnya.
Berita Utama
Penyalahguna Narkoba Bukan Kriminal
Terkini
-
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026
