Penyalahguna narkoba sejatinya bukan kriminal yang dipenjarakan, akan tetapi orang yang sakit dan perlu mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Ketika penyalahguna narkoba itu dipenjara, masalah tidak terselesaikan justru ia cenderung akan menjadi lebih berpengalaman dalam bisnis narkoba. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi agar masa kini dan masa depannya terselamatkan.Senada dengan hal tersebut, Profesor Sudigdo, Mantan Ketua Pansus UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengemukakan bahwa undang-undang tersebut didesain sedemikian rupa karena mengusung paradigma baru yaitu secara proporsional menempatkan penyalahguna narkoba sebagai orang yang perlu dirawat atau direhabilitasi buka sementara itu bandar atau pengedar yang berusaha merusak generasi bangsa ini harus dihukum dengan sangat berat.Demikian disampaikannya saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion bertajuk Drug User is Not a Criminal, di gedung Berita Satu, Jakarta, Rabu (3/7).Menurut Sudigdo, saat undang-undang itu belum lahir, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kriminalisasi pengguna narkoba. Peliknya masalah hukum terhadap penyalahguna narkoba telah memicu permasalahan kompleks lainnya seperti penyalahguna yang masuk lapas malah jadi pengedar, hingga ke masalah over kapasitas lapas, karena sebagian besar penghuni lapas adalah napi kasus penyalahgunaan narkoba.Suara rakyat itulah yang mendorong para pemangku kebijakan lintas sektor untuk merealisasikan aturan hukum yang lebih pro kepada putusan rehabilitasi daripada sanksi penegakkan hukum terkait dengan tindakan penyalahgunaan narkoba.Perbaikan sistem tentu saja mutlak untuk dilakukan agar dapat mengatasi permasalahan yang tadinya tidak pantas menjadi lebih pantas, termasuk dalam kasus narkoba, kata Sudigdo.Meski aturan hukum sudah jelas, namun dalam dinamikanya masih banyak perbedaan persepsi antara penyidik, penuntut dan hakim dalam mendudukan perkara penyalahgunaan narkoba. Seperti dikemukakan oleh Hakim Agung Suryajaya, bahwa hingga saat ini minim sekali dari mulai penyidik hingga ke penuntut untuk menerapkan pasal penyalahguna yaitu pasal 127 UU No.35 Tahun 2009. Pada akhirnya, sekalipun aturan hukum sudah banyak dibuat faktanya masih banyak penyalahguna yang ditetapkan sebagai pelaku kriminal, karena dari mulai penyidikan hingga vonis hakim diketuk, pasal yang dikenakan adalah pasal pengedar.Sesuai dengan spirit undang-undang yang baru, seharusnya mulai proses penyidikan sudah bisa diputuskan apakah si tersangka ini penyalahguna semata ataukah termasuk dalam jaringan sindikat narkoba. Aturan mengenai hal ini pun sudah jelas dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi penyalahguna narkoba, bahwa penyidik memillik kewenangan untuk mengirim penyalahguna narkoba ke pusat rehabilitasi atas rekomendasi dokter.Hal ini diamini oleh Ahwil Lutan, salah seorang anggota kelompok ahli BNN. Sebagai penguatan langkah tersebut, Ahwil merekomendasikan agar dalam tahapan awal penyidikan, optimalisasi tim asesmen harus benar-benar secara konkret terealisir.dalam tim asesmen ini ada dokter ahli dan pakar di bidang narkoba sehingga bisa memberikan rekomendasi yang penting guna memutuskan seseorang ini benar-benar penyalahguna atau bukan, tegas Ahwil.Sementara itu, dari perspektif yang lain, Budi Sampurno, dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa seorang penyalahguna narkoba itu pantas dikatakan kriminal jika orang tersebut menyalahgunakan narkoba dan secara simultan melakukan aksi kejahatan lainnya.Penyalahguna itu tidak pantas disebut kriminal dengan catatan ia bukan produsen, bandar, pengedar, dan tidak melakukan kejahatan tambahan, ujar Budi.Karena itulah, menurut Budi, dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba merupakan formula yang tepat dan menguntungkan, karena di satu sisi akan memulihkan mental dan fisik si penyalahguna agar mudah kembali berintegrasi dengan masyarakat, pada sisi lainnya hal itu akan menekan angka kejahatan lainnya.
Berita Utama
Penyalahguna Narkoba Bukan Kriminal
Terkini
-
DUA SRIKANDI WARNAI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN PENYIDIK MADYA DI LINGKUNGAN BNN 13 Jun 2025
-
BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
-
BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025
-
RAYAKAN IDUL ADHA 1446 H, BNN POTONG HEWAN KURBAN 10 Jun 2025
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN CETAK SEJARAH: PEREMPUAN PERTAMA DUDUKI JABATAN KEPALA BNN PROVINSI, CERMINKAN INSTITUSI YANG INKLUSIF 19 Mei 2025
- KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG BARANG BUKTI NARKOBA HASIL TANGKAPAN OPERASI TNI AL 18 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI KORBAN NARKOBA DI SINGAPURA 17 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN PAKAN BURUNG MENGANDUNG BIJI GANJA 20 Mei 2025