Penyalahguna narkoba sejatinya bukan kriminal yang dipenjarakan, akan tetapi orang yang sakit dan perlu mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Ketika penyalahguna narkoba itu dipenjara, masalah tidak terselesaikan justru ia cenderung akan menjadi lebih berpengalaman dalam bisnis narkoba. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi agar masa kini dan masa depannya terselamatkan.Senada dengan hal tersebut, Profesor Sudigdo, Mantan Ketua Pansus UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengemukakan bahwa undang-undang tersebut didesain sedemikian rupa karena mengusung paradigma baru yaitu secara proporsional menempatkan penyalahguna narkoba sebagai orang yang perlu dirawat atau direhabilitasi buka sementara itu bandar atau pengedar yang berusaha merusak generasi bangsa ini harus dihukum dengan sangat berat.Demikian disampaikannya saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion bertajuk Drug User is Not a Criminal, di gedung Berita Satu, Jakarta, Rabu (3/7).Menurut Sudigdo, saat undang-undang itu belum lahir, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kriminalisasi pengguna narkoba. Peliknya masalah hukum terhadap penyalahguna narkoba telah memicu permasalahan kompleks lainnya seperti penyalahguna yang masuk lapas malah jadi pengedar, hingga ke masalah over kapasitas lapas, karena sebagian besar penghuni lapas adalah napi kasus penyalahgunaan narkoba.Suara rakyat itulah yang mendorong para pemangku kebijakan lintas sektor untuk merealisasikan aturan hukum yang lebih pro kepada putusan rehabilitasi daripada sanksi penegakkan hukum terkait dengan tindakan penyalahgunaan narkoba.Perbaikan sistem tentu saja mutlak untuk dilakukan agar dapat mengatasi permasalahan yang tadinya tidak pantas menjadi lebih pantas, termasuk dalam kasus narkoba, kata Sudigdo.Meski aturan hukum sudah jelas, namun dalam dinamikanya masih banyak perbedaan persepsi antara penyidik, penuntut dan hakim dalam mendudukan perkara penyalahgunaan narkoba. Seperti dikemukakan oleh Hakim Agung Suryajaya, bahwa hingga saat ini minim sekali dari mulai penyidik hingga ke penuntut untuk menerapkan pasal penyalahguna yaitu pasal 127 UU No.35 Tahun 2009. Pada akhirnya, sekalipun aturan hukum sudah banyak dibuat faktanya masih banyak penyalahguna yang ditetapkan sebagai pelaku kriminal, karena dari mulai penyidikan hingga vonis hakim diketuk, pasal yang dikenakan adalah pasal pengedar.Sesuai dengan spirit undang-undang yang baru, seharusnya mulai proses penyidikan sudah bisa diputuskan apakah si tersangka ini penyalahguna semata ataukah termasuk dalam jaringan sindikat narkoba. Aturan mengenai hal ini pun sudah jelas dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi penyalahguna narkoba, bahwa penyidik memillik kewenangan untuk mengirim penyalahguna narkoba ke pusat rehabilitasi atas rekomendasi dokter.Hal ini diamini oleh Ahwil Lutan, salah seorang anggota kelompok ahli BNN. Sebagai penguatan langkah tersebut, Ahwil merekomendasikan agar dalam tahapan awal penyidikan, optimalisasi tim asesmen harus benar-benar secara konkret terealisir.dalam tim asesmen ini ada dokter ahli dan pakar di bidang narkoba sehingga bisa memberikan rekomendasi yang penting guna memutuskan seseorang ini benar-benar penyalahguna atau bukan, tegas Ahwil.Sementara itu, dari perspektif yang lain, Budi Sampurno, dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa seorang penyalahguna narkoba itu pantas dikatakan kriminal jika orang tersebut menyalahgunakan narkoba dan secara simultan melakukan aksi kejahatan lainnya.Penyalahguna itu tidak pantas disebut kriminal dengan catatan ia bukan produsen, bandar, pengedar, dan tidak melakukan kejahatan tambahan, ujar Budi.Karena itulah, menurut Budi, dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba merupakan formula yang tepat dan menguntungkan, karena di satu sisi akan memulihkan mental dan fisik si penyalahguna agar mudah kembali berintegrasi dengan masyarakat, pada sisi lainnya hal itu akan menekan angka kejahatan lainnya.
Berita Utama
Penyalahguna Narkoba Bukan Kriminal
Terkini
-
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025 -
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025 -
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025
Populer
- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025
