Ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu Narkoba telah diatur secara tegas oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 54, 55, dan 103. Namun dalam prakteknya program rehabilitasi Narkoba belum berjalansecara maksimal.Hal ini antara lain disebabkan karena masih belum sepenuhnya ada kesamaan persepsi para penegak hukum dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Upayapemberantasan Narkoba akan menjadi lebih sulit bila mereka para penyalahguna atau pecandu Narkoba dimasukkan kedalam lapas atau rutan.Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN kembali menggelarkegiatan Focus Group Discussion(FGD) terkait Penyelamatan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Bagi Pengedar/Sindikat Narkotika Melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/8). Kegiatan yang sebelumnya telah diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia ini dihadiri oleh 35 peserta yang berasal dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Jawa Tengah, Dit. Narkoba Polda Jawa Tengah, Propam Polda Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, BNN Kabupaten Kendal, Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Perwakilan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Perwakilan Pengacara atau Advokat dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Narkotika yang berada di Provinsi Jawa Tengah.Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi penanganan pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan dan pengedar narkotika di dalam peraturan bersama yang telah disosialisasikan didalam wadah MAHKUMJAKPOL. Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas lapangan terkait pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.Kegiatan FGD ini diisi oleh narasumber Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Darmawel Aswar, S.H., M.H dan Kasubbag Sun Perkap Biro Sunluhkum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Hambali, S.H., M.H. Sehari sebelum pelaksanaan kegiatan FGD telah dilaksanakan kegiatan audiensi antara Direktur Hukum BNN dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Dit. Narkoba Polda Jawa Tengah terkait masalah konsolidasi tim asesmen terpadu. Propinsi Jawa Tengah termasuk dalam Pilot Project pelaksanaan pelayanan tim asesmen terpadu yang di koordinir oleh BNN Propinsi Jawa Tengah.Dengan memaksimalkan berbagai upaya dan kebijakan terkait penanganan pecandu Narkotika, serta dukungan yang diberikan oleh seluruh elemen masyarakat, besar kemungkinan Indonesia dapat menekan laju perkembangan penyalahgunaan Narkotika.
Artikel
Peraturan Bersama Penyelamat Bagi Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025