Bertempat di Pelabuhan Bea Dan Cukai Belawan, BNN RI Bersama dengan Lantamal I Belawan, Bea Dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Serta BNNP SUMUT melaksanakan kegiatan Press Confrence Pengungkapan 105 Kg Shabu Dan 30000 butir Ecstasy Hadir dalam Press Confrence tersebut Deputi Bid.Pemberantasan BNN RI (Irjen Pol Arman Depari), ASPAM KASAL (Laksda TNI S.Irawan,SE), Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH), Danlantamal I Belawan (Laksma TNI Ali Triswanto SE,MM) Kakanwil DJBC Sumatera Utara (Oza Olavia), Kapolres Belawan, Mewakili Dandim 0201/BS.Didalam keterangan persnya, Deputi Bid.Pemberantasan BNN RI menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah hasil kerjasama BNN Bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL dan APMM Malaysia,Adapun Jumlah Tersangka yang berhasil di tangkap berjumlah 11 orang dengan rincian 4 orang di tangkap hari sabtu tanggal 04 Agustus dengan Inisial JM alias ABI (52 Tahun), S alias SIS (S/39 Tahun), RS alias Riki (25 Tahun) dan DP alias Kapten Kapal (44 Tahun) dengan barang bukti sebanyak 30 bungkus atau seberat 31.459,79 (Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram dari Malaysia.Selanjutnya Dilakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap satu unit kapal motor RENI 2 diperairan Aceh Tamiang dengan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus atau seberat 73.505,55 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Koma Lima Puluh Lima )gram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dengan 4 orang ABK masing masing dengan Inisial IA,AR,A,dan JS.Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap 3 orang tersangka an.I bin H ala Hongkong (Anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang,I alias Rampok dan RN alias Naldi sebagai pemilik Kapal.Adapun barang bukti yang disita:- Shabu : 104.965,34 (Seratus Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Koma Tiga Puluh Empat) gram.- Ekstasi : 30.000 butir- Satu Unit Kapal Motor RENI 2- 11 buah Handphone- 1 buah Handphone Satelit – 1 unit Mobil Toyota Fortune No.Pol BK 5 IH- Identitas Para TersangkaDengan pengungkapan kasus narkotika tersebut,Para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.#stopnarkobaBU/HUMAS/211/VIII/BNNPSUMUT/2018
Berita Utama
Pengungkapan Kasus 105 Kg Shabu Dan 30 Ribu butir ekstasi di Wilayah Sumatera Utara
Terkini
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Lima Orang Kelompok Ahli BNN RI 27 Nov 2023
-
PDEA Kunjungi RSJ Bangli dan Desa Wisata Penglipuran 26 Nov 2023
-
Direktorat Hukum BNN RI Menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 25 Nov 2023
-
BNN RI- UNODC Gelar Kegiatan Pelatihan Fasilitator Pilot Projek Modul Update “Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba” 25 Nov 2023
-
Pertemuan Bilateral BNN RI – PDEA Kokohkan Kerja Sama Pemberantasan Narkotika 25 Nov 2023
-
Hindari Sleeping MoU, Dit. Kerja Sama BNN Bekali BNNP Dan BNNK Dengan Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama 24 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan 01 Nov 2023
- Kepala BNN RI Pimpin Pelepasan Purna Tugas Kepala BNNP Jawa Tengah dan Aceh 30 Okt 2023
- Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia 30 Okt 2023