Skip to main content
Berita Utama

Pengungkapan Kasus 105 Kg Shabu Dan 30 Ribu butir ekstasi di Wilayah Sumatera Utara

Oleh 21 Agu 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Bertempat di Pelabuhan Bea Dan Cukai Belawan, BNN RI Bersama dengan Lantamal I Belawan, Bea Dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Serta BNNP SUMUT melaksanakan kegiatan Press Confrence Pengungkapan 105 Kg Shabu Dan 30000 butir Ecstasy Hadir dalam Press Confrence tersebut Deputi Bid.Pemberantasan BNN RI (Irjen Pol Arman Depari), ASPAM KASAL (Laksda TNI S.Irawan,SE), Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH), Danlantamal I Belawan (Laksma TNI Ali Triswanto SE,MM) Kakanwil DJBC Sumatera Utara (Oza Olavia), Kapolres Belawan, Mewakili Dandim 0201/BS.Didalam keterangan persnya, Deputi Bid.Pemberantasan BNN RI menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah hasil kerjasama BNN Bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL dan APMM Malaysia,Adapun Jumlah Tersangka yang berhasil di tangkap berjumlah 11 orang dengan rincian 4 orang di tangkap hari sabtu tanggal 04 Agustus dengan Inisial JM alias ABI (52 Tahun), S alias SIS (S/39 Tahun), RS alias Riki (25 Tahun) dan DP alias Kapten Kapal (44 Tahun) dengan barang bukti sebanyak 30 bungkus atau seberat 31.459,79 (Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram dari Malaysia.Selanjutnya Dilakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap satu unit kapal motor RENI 2 diperairan Aceh Tamiang dengan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus atau seberat 73.505,55 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Koma Lima Puluh Lima )gram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dengan 4 orang ABK masing masing dengan Inisial IA,AR,A,dan JS.Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap 3 orang tersangka an.I bin H ala Hongkong (Anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang,I alias Rampok dan RN alias Naldi sebagai pemilik Kapal.Adapun barang bukti yang disita:- Shabu : 104.965,34 (Seratus Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Koma Tiga Puluh Empat) gram.- Ekstasi : 30.000 butir- Satu Unit Kapal Motor RENI 2- 11 buah Handphone- 1 buah Handphone Satelit – 1 unit Mobil Toyota Fortune No.Pol BK 5 IH- Identitas Para TersangkaDengan pengungkapan kasus narkotika tersebut,Para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.#stopnarkobaBU/HUMAS/211/VIII/BNNPSUMUT/2018

Baca juga:  BNN - BPK LAKUKAN KOORDINASI LINTAS SEKTORAL DalamRangka Peningkatan Kapabilitas Dan Akuntabilitas Kinerja BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel