Bertempat di Pelabuhan Bea Dan Cukai Belawan, BNN RI Bersama dengan Lantamal I Belawan, Bea Dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Serta BNNP SUMUT melaksanakan kegiatan Press Confrence Pengungkapan 105 Kg Shabu Dan 30000 butir Ecstasy Hadir dalam Press Confrence tersebut Deputi Bid.Pemberantasan BNN RI (Irjen Pol Arman Depari), ASPAM KASAL (Laksda TNI S.Irawan,SE), Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH), Danlantamal I Belawan (Laksma TNI Ali Triswanto SE,MM) Kakanwil DJBC Sumatera Utara (Oza Olavia), Kapolres Belawan, Mewakili Dandim 0201/BS.Didalam keterangan persnya, Deputi Bid.Pemberantasan BNN RI menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah hasil kerjasama BNN Bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL dan APMM Malaysia,Adapun Jumlah Tersangka yang berhasil di tangkap berjumlah 11 orang dengan rincian 4 orang di tangkap hari sabtu tanggal 04 Agustus dengan Inisial JM alias ABI (52 Tahun), S alias SIS (S/39 Tahun), RS alias Riki (25 Tahun) dan DP alias Kapten Kapal (44 Tahun) dengan barang bukti sebanyak 30 bungkus atau seberat 31.459,79 (Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram dari Malaysia.Selanjutnya Dilakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap satu unit kapal motor RENI 2 diperairan Aceh Tamiang dengan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus atau seberat 73.505,55 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Koma Lima Puluh Lima )gram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dengan 4 orang ABK masing masing dengan Inisial IA,AR,A,dan JS.Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap 3 orang tersangka an.I bin H ala Hongkong (Anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang,I alias Rampok dan RN alias Naldi sebagai pemilik Kapal.Adapun barang bukti yang disita:- Shabu : 104.965,34 (Seratus Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Koma Tiga Puluh Empat) gram.- Ekstasi : 30.000 butir- Satu Unit Kapal Motor RENI 2- 11 buah Handphone- 1 buah Handphone Satelit – 1 unit Mobil Toyota Fortune No.Pol BK 5 IH- Identitas Para TersangkaDengan pengungkapan kasus narkotika tersebut,Para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.#stopnarkobaBU/HUMAS/211/VIII/BNNPSUMUT/2018
Berita Utama
Pengungkapan Kasus 105 Kg Shabu Dan 30 Ribu butir ekstasi di Wilayah Sumatera Utara
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024