Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan Penandatangan Penetapan Kinerja Pimpinan Satker BNN Tahun Anggaran 2013 di Park Hotel, Jakarta, Kamis (10/1). Penandatangan Penetapan Kinerja yang dihadiri oleh pimpinan satker di lingkungan BNN Pusat, BNNP, dan BNNK/Kota ini merupakan tekad dan janji kinerja tahunan yang akan dicapai oleh seluruh satuan kerja/unit kerja di lingkungan BNN dalam Tahun Anggaran 2013.Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Satuan Kerja/Unit Organsiasi wajib menyusun penetapan kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran.Pengembangan dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan suatu upaya berkelanjutan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result-oriented goverment). Adanya target yang jelas, capaian, serta informasi tentang kinerja merupakan ciri utama dari pemerintahan yang berorientasi pada hasil. Hal ini menjelaskan terjadinya pergeseran paradigma dari kondisi sebelumnya berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan menjadi berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, sehingga tujuan yang telah ditetapkan pada akhir periode perencanaan dapat dicapai.Penetapan Kinerja ini merupakan dokumen yang mencerminkan integrasi sistem akuntabilitas kinerja dengan sistem penganggaran. Sebelumnya, Kepala BNN, Anang Iskandar, telah melakukan bedah anggaran DIPA Tahun Anggaran 2013 di tingkat Satker BNN Pusat, dengan tujuan mengetahui bentuk-bentuk kegiatan yang akan dilakukan, sesuai dengan anggaran yang tersedia.Dalam rangka pelaksanaan program kegiatan, setiap satker harus mengajukan proposal kegiatan 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan yang diajukan kepada Kepala BNN untuk satker di lingkungan BNN Pusat, setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNN, kegiatan tersebut baru dilaksanakan, pembuatan proposal tersebut dimaksudkan sebagai kontrol pimpinan, apakah sudah sesuai rincian kegiatan yang dilakukan dengan anggaran yang tersedia agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran tersebut.Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan, masing-masing Satuan/Unit Kerja akan membuat laporan bulanan yang ditujukan kepada Kepala BNN. Laporan tersebut memuat kegiatan yang telah dilakukan di Bidang Pencegahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Rehabilitasi, Bidang Pemberantasan serta kegiatan lain yang perlu dilaporkan, dengan dilampiri pemuatan berita kegiatan tersebut di media cetak daerah masing-masing, sebagai bukti bahwa kegiatan BNNP dan BNNK diketahui oleh masyarakat banyak.Dengan penandatanganan penetapan kinerja ini, diharapkan nantinya anggaran yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Untuk kedepannya, BNN merencanakan akan memecah program P4GN menjadi Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Program Pemberdayaan Masyarakat, Program Rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba, dan Program Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba. Hal ini dimaksudkan agar program-program tersebut dapat menyesuaikan dan didukung oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya, Diharapkan seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah dapat bekerja sama dan saling mendukung dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, dan pada akhirnya pencapaian sasaran Indonesia Bebas Narkoba akan tercapai.
Siaran Pers
PENANDATANGANAN PENETAPAN KINERJA BNN TAHUN ANGGARAN 2013
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
