Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS EKSTASI SEBANYAK 3.816 BUTIR

Oleh 02 Agu 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melaksanakan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 huruf k dan pasal 91, mengenai pemusnahan barang bukti Narkotika yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kali ini barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah jenis ekstasi sebanyak 3.816 butir. Sebelumnya petugas BNN telah menyisihkan 80 butir untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemeriksaan laboratorium.Adapun barang bukti ekstasi ini diperoleh dari hasil pengungkapan sindikat jaringan Narkoba yang dilakukan oleh petugas BNN, pada 10-11 Juli 2012 lalu. Berdasarkan hasil analisis intelejen, petugas berhasil mengamankan 6 tersangka di beberapa tempat yang berbeda. Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah TW alias W di kawasan Hayam Wuruk karena kedapatan membawa barang bukti ekstasi sebanyak 1.896 butir. Setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan pengejaran terhadap 5 tersangka lain berinisial VS, HA, TA, T, dan J. Dari tangan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 2.000 butir, sehingga total keseluruhan ekstasi yang disita sebanyak 3.896 butir. Menurut keterangan W, seluruh barang bukti tersebut merupakan pesanan dari beberapa tersangka lainnya. Petugas pun melakukan pengembangan, dengan cara control delivery, dan berhasil menangkap VS, yang merupakan kurir pemesan ekstasi sebanyak 1.896 butir.Setelah itu, petugas menangkap tersangka lainnya berinisial HA yang berencana mengambil ekstasi sebanyak 500 butir di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat, pada sekitar pukul 18.00 WIB. Tidak butuh waktu lama, petugas BNN pun kembali dapat meringkus tersangka lainnya yaitu TA, di daerah Juanda, Jakarta Pusat, pada sekitar pukul 21.30 WIB. TA diketahui akan mengambil ekstasi sebanyak 1000 butir. Selanjutnya, kurang dari satu jam, petugas berhasil menangkap tersangka kurir lainnya yaitu T, yang akan mengambil pesanan ekstasi sebanyak 500 butir di daerah Batu Tulis, Jakarta Pusat. Tersangka VS yang telah ditangkap sebelumnya, memberikan keterangan pada petugas bahwa pesanan ekstasi sebanyak 1.896 butir, rencananya akan diserahkan pada seorang kurir lainnya di kawasan Cianjur. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J, di daerah Cipanas, Cianjur, pada Rabu, 11 Juli 2012, sekitar pukul 02.30 WIB. Seluruh tersangka yang ditangkap BNN adalah kurir, sementara itu beberapa otak pengendali jaringan ini masih dalam pengejaran BNN. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut setidaknya 5.137 anak bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan Narkoba dan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan ke-18 kalinya dilakukan oleh BNN selama tahun 2012. Berikut ini adalah jenis dan jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan BNN selama tahun 2012.

Baca juga:  Kepala BNN RI Bahas Peningkatan Kerja Sama Dengan Pejabat Baru ABF
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Bukti Telah Dimusnahkan
1. Shabu 37.987 gram
2. Ganja 455.797,7 gram
3. Kokain 222,4 gram
4. Heroin 10.116,7 gram
5. Ekstasi 1.418.639 butir
6. Negative substance 101 gram

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel