Memasuki awal bulan Mei 2012 Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 6.179,9 gram dari total keseluruhan barang bukti yang didapat, yaitu 6.289,9 gram shabu kristal. Petugas menyisihkan 110 gram diantaranya guna kepentingan Lab dan pembuktian perkara di persidangan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan ke sepuluh yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2012 ini.Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari pengungkapan tiga kasus yang berbeda. Adapun kronologis dari ketiga kasus tersebut adalah sebagai berikut: · Kasus pertama berawal dari diamankannya 1 unit mobil CRV pada tanggal 1 April 2012 pukul 14.00 WIB oleh petugas BNN. Dari dalam mobil petugas berhasil menemukan 1 buah tas berisi 2.273,5 gram shabu kristal, 1 buah pasport, dan satu buah HP Nokia. Mobil tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya di Ruko komplek Tg Pantun Blok I Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam setelah dilakukan pengejaran oleh petugas BNN. Petugas terus melakukan pengejaran dan di hari yang sama tepatnya pukul 23.30 WIB petugas berhasil menangkap pemilik kendaraan tersebut di Hotel Kaputra Jl. Wiratno No. 18 Tanjung Pinang, Batam. Petugas berhasil menangkap dua orang tersangka warga negara Indonesia berinisial R dan M. Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas berhasil menangkap tersangka lain berinisial MI dan N yang juga diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tersebut. · Pada hari Kamis, 05 April 2012, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika lainnya dengan tersangka berinisial MR als NM. Tersangka ditangkap petugas saat ingin menyebrang ke Dumai dengan menggunakan kapal ferry. Petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke salah satu rumah kosong di kawasan Mangsang, Sungai Bedu, Batam yang kuncinya ada pada tangan tersangka. Di rumah tersebut petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik berisi Narkoba Jenis Shabu seberat 3.687,2 gram yang disimpan di dalam TV serta 26,6 gram shabu kristal yang disembunyikan didalam botol bubuk merica di halaman rumahnya. · Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas BNN, bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersangka berinisial IN als EK. Petugas menindak lanjut laporan tersebut dengan melakukan surveillance di sekitar kediaman IN als EK di kawasan Kampung Muara, Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas menangkap tersangka IN als EK dan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 302,6 gram shabu kristal yag disimpan didalam dus kopi bubuk instan. Tersangka mengaku bahwa sebagian barang bukti tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial S als B. Dibawah pengawasan petugas, tersangka menyerahkan sebagian barang bukti tersebut dengan berat 53,2 gram kepada S als B di kawasan Ciawi, Bogor. Sesaat setelah S als B menerima shabu tersebut, petugas menangkap dan mengamankan S als B untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan petugas BNN, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Agung untuk segera dimusnahkan sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91. Pada pasal tersebut tertulis bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dimusnahkan paling lambat satu minggu setelah mendapatkan Ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kali ini, setidaknya sebanyak ± 25.160 anak bangsa bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Total barang bukti yang telah dimusnahkan oleh BNN selama tahun 2012 ini sebanyak 26.786,01 gram shabu, 44.389,7 gram ganja, 3.103 butir dan 9,2 gram ekstasi, serta 8 gram heroin dengan estimasi jumlah anak bangsa yang terselamatkan sebanyak ± 148.604 orang. (VDY)
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 6.179,9 GRAM SHABU
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024