Skip to main content
Siaran Pers

Pemusnahan 28,7 Kg Sabu dan 167 Butir Ekstasi

Oleh 15 Jun 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang keenam kalinya dalam tahun ini dari tiga kasus berbeda. Dari ketiga kasus tersebut, total sabu yang disita seberat 28.824,30 gram. Untuk kepentingan lab, petugas menyisihkan 66,50 gram sehingga sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 28.757,80 gram. Sementara itu, barang bukti ekstasi yang disita yaitu sebanyak 173 butir. Setelah disisihkan sebanyak 6 butir untuk kepentingan lab, maka ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 167 butir. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus berbeda. Berikut di bawah ini adalah uraian kronologinya, antara lain : I. Paket Kiriman Sabu Tujuan NTB Digagalkan Petugas BNNP Kalbar mendapatkan informasi tentang temuan paket berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, paket itu akan dikirim dari Pontianak menuju Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery ke sebuah daerah di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Akhirnya, petugas berhasil membekuk WEN (48), sang pemesan sabu pada 29 April 2017 di daerah jalan Jenderal Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Mataram. Selain itu petugas juga menangkap para pelaku lainnya yang terlibat antara lain : HER, AR, BUR, HAM. Dari kasus ini, petugas menyita sabu seberat 1.515,3 gram. II. Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi di Bekasi Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Bekasi, petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam. Pada tanggal 6 Mei 2017, petugas BNN berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (36) di Perumahan Harapan Indah Cluster Taman Sari, Kabupaten Bekasi. Dari tangan NY, petugas menyita sabu seberat 337 gram, dan ekstasi sebanyak 173 butir. III. Pengungkapan Sabu Dalam Kotak Pendingin Ikan LautBadan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, dengan barang bukti sabu seberat 26.972 gram. Lima orang tersangka berhasil dibekuk pada 14 Mei 2017 lalu, yaitu SU (38) dan WA (35) di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita sabu seberat 26.972 gram yang dikemas dalam bungkus plastik teh Tiongkok yang dimasukan dalam kotak fiber hijau pendingin ikan laut. Sabu tersebut diletakan di bawah batu es. Selain itu petugas juga mengamankan pelaku lainnya yaitu AM (30) di rumah kos di Jalan Sei Bilah No.12 Babura Sunggal Medan, Sumatera Utara. Petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat, yang merupakan napi LP Tanjung Gusta dan berperan sebagai pengendali jaringan. Dari total pemusnahan barang bukti sabu seberat 28.757,80 dan ekstasi sebanyak 167 butir, maka BNN telah menyelamatkan lebih dari 143 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. #stopnarkoba

Baca juga:  BNN Gelar Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Lingkungan Pendidikan di Kalimantan Selatan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel