Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang PemberantasanSiaran Pers

Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja Di Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar

Oleh 16 Jun 2021Juni 19th, 2021Tidak ada komentar
151f2505 a8c7 4c57 89ee 0bbb5c09a95d
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Aceh, Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) gencarkan pemberantasan peredaran gelap narkoba, salah satunya pemusnahan ladang ganja. BNN terus meningkatkan strategi hard power approach yaitu pemberantasan jaringan sindikat narkoba di berbagai wilayah di indonesia.

Sebanyak 2 titik ladang ganja, berhasil ditemukan di kawasan Aceh Besar, Desa Pulo Kecamatan Seulimeum. Tim penyelidikan Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN berhasil temukan 2 hektar ladang ganja, dengan jumlah tanaman sebanyak ± 20.000 pohon, berat tanaman basah ± 15 ton. pada ketinggian 424 mdpl dengan luas 1 hektar, dan pada ketinggian 835 mdpl dengan luas yang sama, yakini 1 hektar.

Pada TKP 1, jumlah tanaman yang berhasil ditemukan sebanyak 10.000 pohon. Ketinggian tanaman berkisar 30 sampai dengan 200 cm dengan berat total ± 5 ton. sementara tkp 2, jumlah tanaman yang ditemukan sebanyak 10.000 pohon. Ketinggian tanaman mencapai 200 hingga 300 cm dengan berat total ± 10 ton.

Atas penemuan tersebut, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di indonesia, BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, di kaki gunung Seulawah Agam, Aceh Besar, Rabu (16/6).

Baca juga:  ARSAWAKOI Siap Dukung Rehabilitasi

Sebanyak 202 personel diterjunkan ke lapangan. terdiri dari tim BNN, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101BS, Satpol PP Pemkab Aceh Besar, Propam Polri serta Bea dan Cukai. Sebagai bentuk sinergitas antar instansi, BNN turut melibatkan instansi yang mendukung kinerja BNN seperti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam pemusnahan ladang ganja.

Keterlibatan instansi ini merupakan wujud dari sinergitas dan komitmen negara dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020.

Seluruh jajaran BNN, baik Kepala BNNP maupun Kepala BNNK diharap mampu memberdayakan lahan tersebut untuk program Grand Design Alternative Development (GDAD) dengan tanaman yang bermanfaat. (VDY)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel