Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh

Oleh 08 Mar 2024Maret 12th, 2024Tidak ada komentar
Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh pada tanggal 4 s.d. 8 Maret 2024 dalam rangka P4GN.

BNN.GO.ID. Aceh Besar 4 – 8 Maret 2024 Berdasarkan hasil koordinasi dengan panitia lokal diketahui bahwa aksi GDAD panen jagung di Desa Lambada Kabupaten Aceh Besar yang semula diagendakan hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 dimajukan menjadi tanggal 5 Maret 2024 dikarenakan cuaca hujan beberapa hari belakangan yang dapat menimbulkan kerugian para petani. • Data yang terkumpul dari 3 BNNK masih berbentuk hard copy, sehingga untuk memaksimalkan pengumpulan data para peserta dihimbau untuk melakukan pendalaman data kembali khususnya data peserta bimbingan teknis life skill beserta data intelijen untuk mengetahui keberlanjutan kegiatan yang telah dilakukan. • Pembinaan teknis diundur pelaksanaannya pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024.
Agus Mulya, Kabag Umum BNNP Aceh menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mandiri melaksanakan program alih fungsi lahan jagung di kawasan Lambada, Lamteuba. Diharapkan alih fungsi lahan produktif dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir keberulangan masyarakat untuk melakukan penanaman ganja. • Katim 2 Direktorat Pemberdayaan Alternatif menyampaikan himbauan agar semua pihak tetap terus bergerak melanjutkan kegiatan dayatif hingga mencapai tujuan akhir pembentukan kawasan agropolitan, mendorong pembentukan koperasi guna mendukung stabilitas harga jual hasil panen serta keberlanjutan kegiatan dayatif secara mandiri. • Panen dilaksanakan di lahan seluas 7 hektar dari total 40 hektar milik Nasrun. Hasil panen tersebut akan dijual kepada pihak pengepul perorangan a.n. Nurdin dengan nilai per kilogram Rp5.500 sampai Rp6.000 harga ini lebih tinggi dibandingkan harga jual ke perusahaan hanya senilai Rp. 3.400. • Kendala yang dihadapi petani adalah belum adanya alat bajak (traktor) tidak ada dukungan pupuk dan bantuan bibit.
Satuan kerja pelaksana pemberdayaan alternatif harus memenuhi data peserta bimbingan teknis (Bimtek) lifeskill minimal satu tahun terakhir. • Data yang harus dilengkapi bukan hanya data statis tetapi juga data dinamis (data intelijen) tujuannya adalah untuk mengukur efektifitas pelaksanaan program pemberdayaan alternatif pada masing-masing kawasan. • Untuk satuan kerja yang melaksanakan program GDAD harus dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan sisa waktu program sampai dengan 2025 untuk mencapai tujuan akhir yaitu keberalihan kawasan rawan menjadi Kawasan agronomi/agrowisata. • Salah satu strategi pada tahun 2024-2025 adalah pemaksimalan dukungan permodalan dan pembentukan koperasi (lembaga keuangan) yang dapat membantu penampungan dan pemasaran hasil panen masyarakat binaan. Berfokus pada kawasan yang sudah dilakukan intervensi sejak tahun 2016. • Untuk BNNK Lhokseumawe harus mengubah strategi penyiapan data identifikasi Kawasan dan pemetaan potensi SDA dan SDM sehingga setiap kawasan yang diintervensi dapat memiliki ikonik dan tematik sesuai dengan kondisi masing-masing kawasan dan tidak seragam seperti tahun 2023. • Dorongan kepada desa harus terus dilakukan khususnya untuk pengunaan dana desa untuk kegiatan pegembangan potensi pada Kawasan rawan sesuai dengan Permendes No.7/2023. • Pemberdayaan alternatif di kawasan tanaman terlarang dan kawasan rawan peredaran gelap narkotika harus mengedepankan keberlanjutan program,sehingga keterpulihan dapat terlihat.
• Tahapan yang harus dilakukan sebelum melakukan Bimtek Life Skill : penyiapan data intelijen, pemetaan potensi SDA dan SDM, pemetaan potensi dukungan stakeholder. • Penambahan jumlah SDM khususnya ASN bidang Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota harus dapat diimplementasi kanuntuk mendorong pencapaian program dayatif. • Kemungkinan akan terjadi kekurangefektifan dalam program Dayatif di Provinsi Aceh dikarenakan pemblokiran terhadap 30% anggaran PN Dayatifdan mengakibatkan hilangnya 1 target kegiatan. • Diharapan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat memiliki intrumen pengukuran efektifitas kinerja internal sehingga pencapaian program dapat dipahami secara mendetail. • Pendekatan kearifan lokal dengan memaksimalkan kehadiran petugas P2M BNNK Bireuen pada kegiatan kemasyarakatan/adat/keagamaan merupakan salah satu strategi untuk mensukseskan pencapaian program dayatif di Bireuen.
Target GDAD tahun 2024-2025: mendorong permodalan, pembukaan akses pasar & pembentukan koperasi menuju kawasan agronomi. • Komoditi unggulan yang dikembangkan belakangan ini adalah Nilam dengan nilai jual tinggi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Sedangkan, komoditi lain yang menjadi ikonik Aceh Besar adalah kunyit. • Permasalahan besar di Aceh Besar adalah luasnya wilayah yang terdiri dari 23 kecamatan, jumlah penduduk yang banyak dan kultivasi ganja yang membudaya dan menjadi mata pencaharian Masyarakat. • BNN mengharapkan Pemkab Aceh Besar dapat melakukan percepatan melalui penerbitan regulasi pendukung atau melakukan kegiatan yang difokuskan dilokasi GDAD. • Pemkab Aceh Utara mengharapkan adanya MoU terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan pembentukan BNNKab Aceh Besar agar maslaah narkoba menjadi perhatian serius. Upaya yang akan dilakukan untuk mengoptimalisasikan program GDAD adlaah peningkatan komunikasi, koordinasidan kontribusi dari baik BNN maupun jajaran Pemda. • Keterlibatan NGO harus dimaksimalkan untuk meningkatkan trust dan partisipasi Masyarakat karena adanya kecenderungan Masyarakat lokal yang lebih mempercayai pihak luar. • Pemkab Aceh Utara memberikan masukan untuk mengoordinasikan masalah pengalihan lahan ganja menjadi lahan legal produktif ke dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) karena memiliki keterkaitan erat.

Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh

Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh

Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh

Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh

#IndonesiaDrugFree
#Indonesia Bersinar

Baca juga:  TIGA PILAR TANGGUH, DESA AMAN DARI NARKOBA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel