Skip to main content
Berita Utama

Pelaksanaan Pelatihan Computer Based Training Money Laundering

Oleh 30 Apr 2007Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pencucian uang (Money Laundering) dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional yang juga merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Kejahatan ini biasanya juga melibatkan sistem keuangan internasional sehingga bisa dikatakan sebagai kejahatan lintas antar negara (transnasional crime). Melihat besarnya dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkan maka telah mendorong banyak negara di dunia dan organisasi internasional yang menaruh perhatian serius untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Dalam menyikapi permasalahan tersebut, Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. UU ini menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pencucian uang merupakan tindak kriminal atau kejahatan.Untuk membantu dan meningkatkan pemahaman terhadap Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundering), BNN dengan menggunakan alat bantuan UNODC melakukan kegiatan Pelatihan CBT Money Laundering bagi Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelatihan ini diberikan untuk aparat penegak hukum yang tergabung dalam komuniti Penegakan Hukum dalam kaitan penanganan kejahatan Tindak Pidana Money Laundering yang terkait dengan kasus kejahatan Tindak Pidana Narkoba.

Baca juga:  Penanggulangan Narkoba Tingkatkan Peran Tokoh dan Penyuluh Agama

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel