Pencucian uang (Money Laundering) dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional yang juga merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Kejahatan ini biasanya juga melibatkan sistem keuangan internasional sehingga bisa dikatakan sebagai kejahatan lintas antar negara (transnasional crime). Melihat besarnya dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkan maka telah mendorong banyak negara di dunia dan organisasi internasional yang menaruh perhatian serius untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Dalam menyikapi permasalahan tersebut, Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. UU ini menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pencucian uang merupakan tindak kriminal atau kejahatan.Untuk membantu dan meningkatkan pemahaman terhadap Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundering), BNN dengan menggunakan alat bantuan UNODC melakukan kegiatan Pelatihan CBT Money Laundering bagi Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelatihan ini diberikan untuk aparat penegak hukum yang tergabung dalam komuniti Penegakan Hukum dalam kaitan penanganan kejahatan Tindak Pidana Money Laundering yang terkait dengan kasus kejahatan Tindak Pidana Narkoba.
Berita Utama
Pelaksanaan Pelatihan Computer Based Training Money Laundering
Terkini
-
1,3 TON KETAMIN HASIL OPERASI TERPADU DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU DIMUSNAHKAN, SELAMATKAN LEBIH DARI ENAM JUTA JIWA 12 Agu 2026 -
BNN, KEMENSOS, KEMENKES, DAN KEMENAKER SATU VISI DALAM PEMULIHAN BERKELANJUTAN 12 Agu 2026 -
TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, MENSOS DAN MENKES APRESIASI FASILITAS, DORONG PENGUATAN LAYANAN 12 Agu 2026 -
BNN FASILITASI SEKOLAH RAKYAT RINTISAN, WUJUD NYATA KOLABORASI LINTAS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA 12 Agu 2026 -
BNN BERSAMA TIGA KEMENTERIAN SINERGIKAN REHABILITASI HINGGA AKSES KERJA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 12 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI DORONG LAYANAN PEMULIHAN YANG BERKELANJUTAN 11 Agu 2026 -
BNN AJAK 4.800 MAHASISWA BARU UPNVJ BELA NEGARA DARI KEJAHATAN NARKOTIKA 10 Agu 2026
Populer
- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- SOFT ENTRY MEETING BPK, BNN SIAP DIAUDIT DEMI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 14 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026
