Tenaga kerja Indonesia (TKI) merupakan pahlawan bagi bangsa ini. Mereka bukan hanya penghasil devisa bagi Indonesia, namun juga membesarkan dan mengenalkan citra positif tanah air ke dunia internasional.Untuk itu mereka juga harus dibentuk berprilaku yang baik, salah satunya tidak terlibat narkoba dan tegas menolaknya, terang Kasubdit PAP dan Fasilitas Pembiayaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Revina P Panjaitan, pada kegiatan Pemberdayaan Lingkungan Kerja Pemerintah dalam P4GN bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), di Jakarta, Senin (20/10).Ia mengemukakan, guna melahirkan TKI seperti itu maka pemahaman mengenai bahaya narkoba amat penting disampaikan ke mereka. BNP2TKI sendiri, sambung Revina, menekankan kepada setiap jasa penyalur tenaga kerja agar memberikan materi tentang bahaya narkoba kepada TKI.Jadi setiap TKI mengerti bahaya narkoba dan menjaga diri serta nama baik bangsa ketika bekerja di luar negeri, imbuhnya.Sedangkan di lingkungan kerja BNP2TKI sendiri diberlakukan aturan tegas terhadap pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pegawai yang terbukti terjerat narkoba, ujar Revina, akan segera dikenakan sangsi teguran sampai pemecatan.BNP2TKI tidak kompromi dengan narkoba, pungkasnya.Guna memperkuat penanggulangan narkoba dan membentengi BNP2TKI, Revina membeberkan akan membentuk satuan tugas pegawai. Satuan tugas tersebut nantinya akan bekerja secara rutin dalam mengawasi setiap penyalahgunaan narkoba di BNP2TKI.Terpisah, Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat BNN Dik Dik Kusnadi menyatakan, tanggung jawab menanggulangi narkoba merupakan tugas seluruh lapisan masyarakat. Terutama TKI, tambahnya, memiliki peranan penting menjaga pandangan negara lain kepada Indonesia menyangkut komitmen menanggulangi narkoba. (rls/has)
Berita Utama
Pahlawan Devisa Jangan Terlibat Narkoba
Terkini
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026
