Pada dasarnya, payung hukum penanganan masalah narkoba yaitu UU No.35 Tahun 2009, menyiratkan pesan jelas pada masyarakat Indonesia bahwa salah satu roh undang-undang ini adalah upaya penyelamatan pengguna narkoba. Hakim Agung Surya Jaya mengungkapkan, UU 35/2009 rohnya jelas yaitu menyelamatkan pengguna narkoba, tapi faktanya pelaksana tatanan sistem hukum di negeri ini belum sepenuhnya bisa menangkap pesan dari UU tersebut. Ia memaparkan pada pasal 4 dijelaskan bahwa UU ini diciptakan diantaranya untuk melindungi segenap bangsa dari penyalahgunaan narkoba, dan menjamin rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Sayangnya masih banyak penegak hukum baik dari penyidik, penuntut, hingga hakim masih terbelenggu dengan konsep legalistik, sehingga orang yang benar-benar pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba justru diproses hukum hingga bermuara di penjara, kata Surya Jaya saat menjadi pembicara dalam diskusi terarah di Berita Satu, Kamis (6/2). Meski fakta demikian, ia tidak bisa menyalahkan ketidakberanian para penegak hukum untuk menerapkan pasal penyalahgunaan pada orang yang memang jelas-jelas pengguna narkoba murni. Karena itulah, ia mengusulkan adanya peraturan bersama yang bisa menjadi pedoman penegak hukum sehingga muncul kesamaan persepsi dalam menangani pengguna narkoba. Kegamangan para penegak hukum menjadi faktor kepastian hukum dalam konteks penanganan narkoba menjadi tidak kuat. Hal ini disadari betul oleh pelaksana di lapangan. Seperti diutarakan Mulyatno, seorang penyidik dari Polri yang mengaku masih sulit melakukan penanganan tersangka penyalahguna narkoba murni. masalahnya adalah belum ada payung hukum yang jelas bagi kami untuk menerapkan pasal penyalah guna, papar Mulyatno. Karena itulah, ia sangat berharap adanya peraturan bersama yang bisa menjadi acuan jelas bagi pihaknya dalam menangani perkara narkoba. Sementara itu di level penuntutan, jaksa juga pada akhirnya membuat tuntutan dengan pasal pengedar, karena dari level penyidikan tidak dicantumkan pasal pengguna. Sehingga, ketika masuk pengadilan, pasal yang didakwakan tetaplah pasal pengedar yang akhirnya berujung vonis penjara dari sang hakim. Surya Jaya menilai, hal itu tidak perlu terjadi jika penegak hukum bisa melakukan terobosan hukum. Seperti contoh, seorang hakim pada akhirnya bisa memutus vonis rehabilitasi pada orang yang benar-benar penyalah guna murni, dengan berbagai pertimbangan dan pendekatan filosofis yang benar, meski dari tingkat penyidikan hingga penuntutan tidak dicantumkan tuntutan pasal penyalahgunaan. Surya pun mendorong agar semua penegak hukum dapat memahami konsep dan kriteria penyalah guna itu seperti apa, sehingga tindakan hukum yang diambil itu benar-benar objektif dan proporsional. Mengomentari kegamangan hukum yang masih kentara terjadi, Andar Perdana, perwakilan dari Jampidum berharap agar asesmen benar-benar dilakukan dari mulai penyidikan, sehingga bisa menguatkan pasal 127. Dari mulai penyidikan, hasil tim asesmen harus disertakan dalam berkas perkara, imbuh Andar. (bk/ humas)
Berita Utama			  
Menyelamatkan Pengguna Narkoba “Roh†UU No.35 Tahun 2009
Terkini
-   PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025
-   SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025
-   BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025
-   KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025
-   BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025 BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025
-   Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025 Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025
-   HADIRI KEMAH BHAKTI PEMUDA, KEPALA BNN RI AJAK PARA PEMUDA JADI AGEN PENCEGAHAN NARKOTIKA 28 Okt 2025 HADIRI KEMAH BHAKTI PEMUDA, KEPALA BNN RI AJAK PARA PEMUDA JADI AGEN PENCEGAHAN NARKOTIKA 28 Okt 2025
Populer
-  BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025 
-  BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025 
-  KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025 
-  HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025 
-  TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025 
-  BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025 
-  KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025 
