Pada dasarnya, payung hukum penanganan masalah narkoba yaitu UU No.35 Tahun 2009, menyiratkan pesan jelas pada masyarakat Indonesia bahwa salah satu roh undang-undang ini adalah upaya penyelamatan pengguna narkoba. Hakim Agung Surya Jaya mengungkapkan, UU 35/2009 rohnya jelas yaitu menyelamatkan pengguna narkoba, tapi faktanya pelaksana tatanan sistem hukum di negeri ini belum sepenuhnya bisa menangkap pesan dari UU tersebut. Ia memaparkan pada pasal 4 dijelaskan bahwa UU ini diciptakan diantaranya untuk melindungi segenap bangsa dari penyalahgunaan narkoba, dan menjamin rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Sayangnya masih banyak penegak hukum baik dari penyidik, penuntut, hingga hakim masih terbelenggu dengan konsep legalistik, sehingga orang yang benar-benar pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba justru diproses hukum hingga bermuara di penjara, kata Surya Jaya saat menjadi pembicara dalam diskusi terarah di Berita Satu, Kamis (6/2). Meski fakta demikian, ia tidak bisa menyalahkan ketidakberanian para penegak hukum untuk menerapkan pasal penyalahgunaan pada orang yang memang jelas-jelas pengguna narkoba murni. Karena itulah, ia mengusulkan adanya peraturan bersama yang bisa menjadi pedoman penegak hukum sehingga muncul kesamaan persepsi dalam menangani pengguna narkoba. Kegamangan para penegak hukum menjadi faktor kepastian hukum dalam konteks penanganan narkoba menjadi tidak kuat. Hal ini disadari betul oleh pelaksana di lapangan. Seperti diutarakan Mulyatno, seorang penyidik dari Polri yang mengaku masih sulit melakukan penanganan tersangka penyalahguna narkoba murni. masalahnya adalah belum ada payung hukum yang jelas bagi kami untuk menerapkan pasal penyalah guna, papar Mulyatno. Karena itulah, ia sangat berharap adanya peraturan bersama yang bisa menjadi acuan jelas bagi pihaknya dalam menangani perkara narkoba. Sementara itu di level penuntutan, jaksa juga pada akhirnya membuat tuntutan dengan pasal pengedar, karena dari level penyidikan tidak dicantumkan pasal pengguna. Sehingga, ketika masuk pengadilan, pasal yang didakwakan tetaplah pasal pengedar yang akhirnya berujung vonis penjara dari sang hakim. Surya Jaya menilai, hal itu tidak perlu terjadi jika penegak hukum bisa melakukan terobosan hukum. Seperti contoh, seorang hakim pada akhirnya bisa memutus vonis rehabilitasi pada orang yang benar-benar penyalah guna murni, dengan berbagai pertimbangan dan pendekatan filosofis yang benar, meski dari tingkat penyidikan hingga penuntutan tidak dicantumkan tuntutan pasal penyalahgunaan. Surya pun mendorong agar semua penegak hukum dapat memahami konsep dan kriteria penyalah guna itu seperti apa, sehingga tindakan hukum yang diambil itu benar-benar objektif dan proporsional. Mengomentari kegamangan hukum yang masih kentara terjadi, Andar Perdana, perwakilan dari Jampidum berharap agar asesmen benar-benar dilakukan dari mulai penyidikan, sehingga bisa menguatkan pasal 127. Dari mulai penyidikan, hasil tim asesmen harus disertakan dalam berkas perkara, imbuh Andar. (bk/ humas)
Berita Utama
Menyelamatkan Pengguna Narkoba “Roh†UU No.35 Tahun 2009
Terkini
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025