Pada dasarnya, payung hukum penanganan masalah narkoba yaitu UU No.35 Tahun 2009, menyiratkan pesan jelas pada masyarakat Indonesia bahwa salah satu roh undang-undang ini adalah upaya penyelamatan pengguna narkoba. Hakim Agung Surya Jaya mengungkapkan, UU 35/2009 rohnya jelas yaitu menyelamatkan pengguna narkoba, tapi faktanya pelaksana tatanan sistem hukum di negeri ini belum sepenuhnya bisa menangkap pesan dari UU tersebut. Ia memaparkan pada pasal 4 dijelaskan bahwa UU ini diciptakan diantaranya untuk melindungi segenap bangsa dari penyalahgunaan narkoba, dan menjamin rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Sayangnya masih banyak penegak hukum baik dari penyidik, penuntut, hingga hakim masih terbelenggu dengan konsep legalistik, sehingga orang yang benar-benar pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba justru diproses hukum hingga bermuara di penjara, kata Surya Jaya saat menjadi pembicara dalam diskusi terarah di Berita Satu, Kamis (6/2). Meski fakta demikian, ia tidak bisa menyalahkan ketidakberanian para penegak hukum untuk menerapkan pasal penyalahgunaan pada orang yang memang jelas-jelas pengguna narkoba murni. Karena itulah, ia mengusulkan adanya peraturan bersama yang bisa menjadi pedoman penegak hukum sehingga muncul kesamaan persepsi dalam menangani pengguna narkoba. Kegamangan para penegak hukum menjadi faktor kepastian hukum dalam konteks penanganan narkoba menjadi tidak kuat. Hal ini disadari betul oleh pelaksana di lapangan. Seperti diutarakan Mulyatno, seorang penyidik dari Polri yang mengaku masih sulit melakukan penanganan tersangka penyalahguna narkoba murni. masalahnya adalah belum ada payung hukum yang jelas bagi kami untuk menerapkan pasal penyalah guna, papar Mulyatno. Karena itulah, ia sangat berharap adanya peraturan bersama yang bisa menjadi acuan jelas bagi pihaknya dalam menangani perkara narkoba. Sementara itu di level penuntutan, jaksa juga pada akhirnya membuat tuntutan dengan pasal pengedar, karena dari level penyidikan tidak dicantumkan pasal pengguna. Sehingga, ketika masuk pengadilan, pasal yang didakwakan tetaplah pasal pengedar yang akhirnya berujung vonis penjara dari sang hakim. Surya Jaya menilai, hal itu tidak perlu terjadi jika penegak hukum bisa melakukan terobosan hukum. Seperti contoh, seorang hakim pada akhirnya bisa memutus vonis rehabilitasi pada orang yang benar-benar penyalah guna murni, dengan berbagai pertimbangan dan pendekatan filosofis yang benar, meski dari tingkat penyidikan hingga penuntutan tidak dicantumkan tuntutan pasal penyalahgunaan. Surya pun mendorong agar semua penegak hukum dapat memahami konsep dan kriteria penyalah guna itu seperti apa, sehingga tindakan hukum yang diambil itu benar-benar objektif dan proporsional. Mengomentari kegamangan hukum yang masih kentara terjadi, Andar Perdana, perwakilan dari Jampidum berharap agar asesmen benar-benar dilakukan dari mulai penyidikan, sehingga bisa menguatkan pasal 127. Dari mulai penyidikan, hasil tim asesmen harus disertakan dalam berkas perkara, imbuh Andar. (bk/ humas)
Berita Utama
Menyelamatkan Pengguna Narkoba “Roh†UU No.35 Tahun 2009
Terkini
-
SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
-
BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
-
TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
-
RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
-
SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
Populer
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- BNN DAN TRUNOJOYO INSTITUTE PERKUAT SINERGI GENERASI MUDA DALAM P4GN 19 Mar 2025
- MODUS OPERANDI PENYELUNDUPAN NARKOBA SEMAKIN VARIATIF, BNN DAN BARANTIN KOLABORASI PERKETAT PENGAWASAN KOMODITI IMPOR 19 Mar 2025
- PERKUAT KOLABORASI DAN KAMPANYE ANTI NARKOBA, DEPUTI PENCEGAHAN LAKUKAN AUDIENSI DENGAN INEWS GROUP 19 Mar 2025
- WALI KOTA BOGOR SAMBANGI BNN, UPAYAKAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA 20 Mar 2025
- BUKTIKAN TRANSPARANSI PEMBERANTASAN, BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 20 Mar 2025
- BNN LANTIK 74 PEJABAT BARU, PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA 21 Mar 2025