Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, mengemukakan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia saat ini adalah penyalah guna narkoba yang sudah terlanjur besar yaitu sekitar 4 juta orang, sedangkan rehabilitasinya belum berjalan secara maksimal, Pendekatan dekriminalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan memberi kewenangan besar kepada hakim untuk memutuskan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba, tetapi tidak banyak dilakukan, Hakim justru lebih memilih memberikan hukuman pidana penjara, kata Anang Iskandar, di ruang kerjanya.Selain itu, tambah Anang, masyarakat belum memiliki budaya melaporkan diri kepada instansi penerima wajib lapor (IPWL), karena takut disebabkan banyak fakta pengguna narkoba masih dihukum pidana, meskipun secara yuridis tidak dipidana apabila melapor, bahkan yang bersangkutan akan mendapatkan perawatan, Masyarakat juga kurang memahami kekhususan dari pada adiksi, sehingga hukuman pidana ini dianggap lebih berat dibanding hukuman rehabilitasi, ujar Anang.Menurut mantan Gubernur Akpol ini, dalam konteks menghadapi tantangan masalah narkoba, masyarakat harus memiliki cara pandang yang sama terhadap masalah narkoba. Masyarakat harus dapat memahami bahwa korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku kejahatan narkoba itu berbeda. Mereka para korban penyalahgunaan narkoba harus ditolong dan direhabilitasi sehingga bisa reintegrasi di tengah masyarakat dan kembali bisa meraih masa depannya, ujar Anang.Selain itu, tambah Anang, harus dicermati bersama tentang peranan setiap komponen bangsa di tengah masyarakat. Dalam dimensi peranan setiap warga negara, faktor keluarga menjadi hal yang utama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Artinya keluarga harus jadi penanggung jawab utama untuk mencegah tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tandasnya.Untuk itu, Anang mendorong supaya rehabilitasi medis dan sosial, baik ditingkat pusat maupun Provinsi, Kab/Kota lebih dioptimalkan. Menyelaraskan antara rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan pasca rehabilitasi, Membangun sistem informasi yang terintegrasi, sesuai aturan yang berlaku. Memberdayakan potensi yang dimiliki oleh TNI/Polri, Instansi Pemerintah lainnya dan swasta dalam proses rehabilitasi. Mengoptimalkan Lapas sebagai tempat rahabilitasi dan pembudayaan masyarakat untuk secara sukarela melaporkan diri, harap Anang.Sementara itu, Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, Yunis Farida Oktoris, menjelaskan, selama ini timbul image di masyarakat bahwa tempat rehabilitasi itu sama dengan di penjara, tempatnya menyeramkan, jadi masyarakat merasa takut kalau ingin anaknya atau keluarganya direhabilitasi, Padahal kenyataannya tidak demikian. Buktinya di Balai Besar Rehabilitasi BNN, fasilitas yang disediakan bagi residen cukup representatif dan sangat layak kalau tidak boleh dibilang mewah. Suasananya nyaman, sarana olahraga tersedia, tempat Ibadah ada, tempat berkebun atau agrobisnis disediakan, bahkan tempat mengasah keterampilan seperti kerajinan tangan, tata boga, percetakan dan penyiar radio juga disiapkan, ungkapnya.Menurut Yunis, Balai Besar Rehabilitasi BNN memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi medis meliputi Detoksifikasi, Intoksifikasi, Rawat Jalan, Penanganan penyakit komplikasi dampak buruk narkoba, Psikoterapi, Penanganan dual diagnosis, Voluntary Counseling and Testing.Sedangkan rehabilitasi sosial meliputi Program Therapeutic Community, Bimbingan Kerohanian, Bimbingan Mental dan Spiritual, Peningkatan Vokasional, Komputer, Bahasa Asing, Multimedia (Audio, Video, Radio), Percetakan dan Sablon, Bengkel Otomotif, Salon Kecantikan, Kesenian, Musik, Tata Boga dan Kerajinan Tangan.Terapi Individual meliputi Hypnotherapi, Indiviual Konseling, Psikoterapi, Evaluasi Psikologi, Psiko Edukasi, Vokasional.Terapi Kelompok meliputi Grup Terapi, Terapi Edukasi, NA Meeting, Therapeutic Session, Probing. Terapi Keluarga yaitu Family Support Group, dan Family Konseling. Terapi Rekreasi yaitu Family Outing, Static Outing.
Artikel
Maksimalkan Rehabilitasi Bagi Korban Penyalah Guna Narkoba
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024