Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, mengemukakan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia saat ini adalah penyalah guna narkoba yang sudah terlanjur besar yaitu sekitar 4 juta orang, sedangkan rehabilitasinya belum berjalan secara maksimal, Pendekatan dekriminalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan memberi kewenangan besar kepada hakim untuk memutuskan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba, tetapi tidak banyak dilakukan, Hakim justru lebih memilih memberikan hukuman pidana penjara, kata Anang Iskandar, di ruang kerjanya.Selain itu, tambah Anang, masyarakat belum memiliki budaya melaporkan diri kepada instansi penerima wajib lapor (IPWL), karena takut disebabkan banyak fakta pengguna narkoba masih dihukum pidana, meskipun secara yuridis tidak dipidana apabila melapor, bahkan yang bersangkutan akan mendapatkan perawatan, Masyarakat juga kurang memahami kekhususan dari pada adiksi, sehingga hukuman pidana ini dianggap lebih berat dibanding hukuman rehabilitasi, ujar Anang.Menurut mantan Gubernur Akpol ini, dalam konteks menghadapi tantangan masalah narkoba, masyarakat harus memiliki cara pandang yang sama terhadap masalah narkoba. Masyarakat harus dapat memahami bahwa korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku kejahatan narkoba itu berbeda. Mereka para korban penyalahgunaan narkoba harus ditolong dan direhabilitasi sehingga bisa reintegrasi di tengah masyarakat dan kembali bisa meraih masa depannya, ujar Anang.Selain itu, tambah Anang, harus dicermati bersama tentang peranan setiap komponen bangsa di tengah masyarakat. Dalam dimensi peranan setiap warga negara, faktor keluarga menjadi hal yang utama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Artinya keluarga harus jadi penanggung jawab utama untuk mencegah tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tandasnya.Untuk itu, Anang mendorong supaya rehabilitasi medis dan sosial, baik ditingkat pusat maupun Provinsi, Kab/Kota lebih dioptimalkan. Menyelaraskan antara rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan pasca rehabilitasi, Membangun sistem informasi yang terintegrasi, sesuai aturan yang berlaku. Memberdayakan potensi yang dimiliki oleh TNI/Polri, Instansi Pemerintah lainnya dan swasta dalam proses rehabilitasi. Mengoptimalkan Lapas sebagai tempat rahabilitasi dan pembudayaan masyarakat untuk secara sukarela melaporkan diri, harap Anang.Sementara itu, Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, Yunis Farida Oktoris, menjelaskan, selama ini timbul image di masyarakat bahwa tempat rehabilitasi itu sama dengan di penjara, tempatnya menyeramkan, jadi masyarakat merasa takut kalau ingin anaknya atau keluarganya direhabilitasi, Padahal kenyataannya tidak demikian. Buktinya di Balai Besar Rehabilitasi BNN, fasilitas yang disediakan bagi residen cukup representatif dan sangat layak kalau tidak boleh dibilang mewah. Suasananya nyaman, sarana olahraga tersedia, tempat Ibadah ada, tempat berkebun atau agrobisnis disediakan, bahkan tempat mengasah keterampilan seperti kerajinan tangan, tata boga, percetakan dan penyiar radio juga disiapkan, ungkapnya.Menurut Yunis, Balai Besar Rehabilitasi BNN memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi medis meliputi Detoksifikasi, Intoksifikasi, Rawat Jalan, Penanganan penyakit komplikasi dampak buruk narkoba, Psikoterapi, Penanganan dual diagnosis, Voluntary Counseling and Testing.Sedangkan rehabilitasi sosial meliputi Program Therapeutic Community, Bimbingan Kerohanian, Bimbingan Mental dan Spiritual, Peningkatan Vokasional, Komputer, Bahasa Asing, Multimedia (Audio, Video, Radio), Percetakan dan Sablon, Bengkel Otomotif, Salon Kecantikan, Kesenian, Musik, Tata Boga dan Kerajinan Tangan.Terapi Individual meliputi Hypnotherapi, Indiviual Konseling, Psikoterapi, Evaluasi Psikologi, Psiko Edukasi, Vokasional.Terapi Kelompok meliputi Grup Terapi, Terapi Edukasi, NA Meeting, Therapeutic Session, Probing. Terapi Keluarga yaitu Family Support Group, dan Family Konseling. Terapi Rekreasi yaitu Family Outing, Static Outing.
Artikel
Maksimalkan Rehabilitasi Bagi Korban Penyalah Guna Narkoba
Terkini
-
BNN RESMI BUKA REFRESHER TRAINING PETUGAS PENDAMPING IBM 2026: DORONG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN HINGGA TINGKAT DESA/KELURAHAN 21 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
