Mengapa upaya rehabilitasi muncul dalam menangani permasalahan narkoba di Indonesia?Suplay dan demand reduction kerap disebut-sebut sebagai kunci dari permasalahan Narkoba di Indonesia. Bandar narkoba terus bergrilya karna adanya permintaan Narkoba dari sang laskar, yakni pecandu Narkoba. Artinya, maraknya peredaran gelap narkoba di Indonesia karena adanya tingkat permintaan kebutuhan Narkoba secara ilegal yang juga tinggi.Menjatuhkan hukuman pidana terhadap pecandu juga terbukti tidak efektif. penyakit adiksi yang dikurung di penjara tidak akan terus berhenti mencari. Rasa kecandunanya mendorong mereka untuk menciptakan ide-ide nakal seperti menyelundupkan Narkoba ke Lapas, pembuatan pabrik narkoba di dalam Lapas, menyuap petugas lapas, dan sebagainya.Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, ini juga pengalaman negara-negara lain di dunia. Untuk itu, upaya pencegahan dan rehabilitasi terhadap penyalahguna dan pecandu narkoba kerap diperbincangkan saat sidang internasional terkait Narkoba.Seluruh negara di dunia menganggap tingginya angka peredaran gelap Narkoba, karena adanya permintaan pasokan dari para pecandu dan penyalahguna Narkoba. Kepala BNN, Anang Iskandar menyamapaikan bahwa angka permintaan narkoba ilegal dapat ditekan jika jumlah permintaan pasokan berkurang. Pecandunya harus di rehabilitasi. dengan begitu permintaan pasokan Narkoba juga akan berkurang. Ujar Anang saat menghadiri kegiatan Rakornas di Jakarta, Kamis (9/4).Anang juga menambahkan bahwa penjara bukan solusi bagi penyalahguna dan pecandu Narkoba. Mereka adalah orang yang mengidap penyakit adiksi dan butuh pertolongan rehabilitasi medis dan sosial. Untuk itu, BNN gencar mengkampanyekan rehabilitasi 100.000 pecandu Narkoba di Indonesia.Rehabilitasi masal ini tidak hanya digawangi oleh BNN selaku stakeholder permasalahan narkoba di Indonesia. Instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Soasial juga turut mengupayakan terlaksananya rehabilitasi besar-besaran ini. (VDY)
Berita Utama
Pecandu Laskar Bandar Narkoba
Terkini
-
Lindungi Tempat Wisata Dari Bahaya Narkoba, BNN RI dan Kemenparekraf RI Jalin Kerja Sama 29 Mei 2023
-
Audiensi Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Bina Nusantara 26 Mei 2023
-
BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara 26 Mei 2023
-
BNN RI Hadiri Kegiatan Asia Pacific Forum Against Drugs 2023 26 Mei 2023
-
Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN 25 Mei 2023
-
“Meeting to Determine The Awards of The International Day Drug Abuse and illicit Trafficking” 25 Mei 2023
-
BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa 25 Mei 2023
Populer
- Perkuat Kebersamaan, Pimpinan dan Staf di BNN RI Saling Bermaaf-maafan 02 Mei 2023
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- Direktorat PSM BNN RI Menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) 04 Mei 2023
- Deputi Pemberantasan BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Perwira Siswa DIKREG 51 SESKO TNI 04 Mei 2023
- Perkuat Kolaborasi Dengan Media Massa, BNN RI Adakan Pertemuan Dengan Awak Media 05 Mei 2023
- BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59 04 Mei 2023
- Audiensi dengan KASN terkait Tindak Lanjut PKS antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 05 Mei 2023