Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STIMIK) Inti Indonesia tegas mencanangkan sebagai perguruan tinggi bersih narkoba. Beragam upaya dilakukan pihak kampus, termasuk melibatkan mahasiswa untuk bersama-sama menangkal penyalahgunaannya.Bentuk ketegasan itu, ungkap Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan STIMIK Inti Indonesia, Ghufron, yaitu dimulai sejak masa penerimaan mahasiswa baru yang mewajibkan melampirkan surat keterangan bersih narkoba. Hal itu diutarakannya pada kegiatan Pemberdayaan Perguruan Tinggi dalam P4GN, di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (19/6).Kalau mereka tidak menyerahkannya, maka langsung kami gugurkan sebagai calon mahasiswa STMIK Inti Indonesia, tandas Ghufron.Setelah tahapan itu dilakukan, sambungnya, sebagai persyaratan lanjutan ialah menandatangi berkas perjanjian tidak akan terlibat narkoba selama menempuh perkuliahan. Bila itu dilanggar, kata Ghufron, maka mahasiswa akan menerima sangsi tegas.Supaya tidak berkelit nanti kalau diberikan hukuman akademik, karena sejak awal mereka sendiri sudah menyatakan kesiapannya, paparnya.Sebagai kampus berbasis kurikulum teknologi komputer, ujar Ghufron, STIMIK Inti tidak hanya pendidikan terkait itu saja yang disampaikan ke mahasiswa.Kami juga memfokuskan pembekalan moralitas dan etika disini, supaya benar-benar menjadi sumber daya manusia berkualitas, imbuhnya.Lainnya yang dibeberkan Ghufron ialah, selama mahasiswa masih terdaftar aktif di STIMIK Inti Indonesia, mereka diarahkan untuk aktif mengikuti berbagai UKM. Menurutnya, mahasiswa yang mempunyai banyak aktifitas menghindarkannya dari waktu kosong yang dapat saja membawanya menyalahgunakan narkoba.Sementara itu, Kasubdit Lingkungan Pendidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) AKBP Nurnaningsih menyatakan, pentingnya kampus menyiapkan strategi membentengi lingkungannya dari narkoba. Dengan begitu turut mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan. (has)
Berita Utama
Mahasiswa Baru STIMIK Inti Indonesia Harus Bersih Narkoba
Terkini
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
