Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai kembali mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh seorang kurir berinisial So (L, 35 Tahun, Pekerja Bangunan, Cirebon – Jawa Barat, Kurir, WNI) dan MP (P, 27 Tahun, Karyawati, Cengkareng – Jakarta Barat, Penerima Sabu, WNI). So diamankan petugas ketika hendak mengambil koper berisi sabu di Bandara Soekarno Hatta – Tangerang, Banten, sedangkan MP diamankan di depan Pom Bensin Kemanggisan – Jakarta Barat, sesaat setelah menerima koper dari So.Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil pemeriksaan X-Ray sebuah koper warna hitam dengan claim tag bagasi nomor EYCL 0232827893 a.n. So, pada 5 Februari lalu di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten. Namun, karena tidak ada seorangpun yang mengambil koper tersebut, petugas selanjutnya memasukkan koper ke bagian Lost and Found Malaysia Airlines.Selang satu hari kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria mengaku bernama So mendatangi counter Lost and Found Bandara Soekarno –Hatta dan mengambil koper tersebut. Petugas yang sudah menunggu kedatangan So kemudian langsung mengamankan So dan membuka koper berwarna hitam yang telah berada di tangan So.Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa di pada dinding koper tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna cokelat yang didalamnya berisi 4.170,5 gram sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) pasang sandal wanita yang pada masing-masing alas kaki terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna cokelat berisi 627 gram sabu, dan 1 (satu) buah dompet wanita yang di dalam dinding dompet terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berlapis karton warna cokelat berisi 470 gram sabu. Sehingga jumlah sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut adalah sebanyak 5.267,5 gram.Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diketahui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sesuai dengan perintah sang bos, So rencananya akan memberikan koper tersebut kepada seseorang di depan sebuah Pom Bensin Kemanggisan, Jakarta Barat. Pada 7 Februari, petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang perempuan berinsial MP, sesaat setelah menerima koper berisi sabu.Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
KOLABORASI BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI DALAM PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA
Terkini
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI AJAK SANTRI JIHAD MELAWAN NARKOBA 18 Okt 2025
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- BNN DAN ISSUP INDONESIA SUKSES GELAR ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025 19 Sep 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- KEPALA BNN RI DAN KASAL SEPAKAT TINGKATKAN KERJA SAMA P4GN 20 Sep 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
- KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025