Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai kembali mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh seorang kurir berinisial So (L, 35 Tahun, Pekerja Bangunan, Cirebon – Jawa Barat, Kurir, WNI) dan MP (P, 27 Tahun, Karyawati, Cengkareng – Jakarta Barat, Penerima Sabu, WNI). So diamankan petugas ketika hendak mengambil koper berisi sabu di Bandara Soekarno Hatta – Tangerang, Banten, sedangkan MP diamankan di depan Pom Bensin Kemanggisan – Jakarta Barat, sesaat setelah menerima koper dari So.Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil pemeriksaan X-Ray sebuah koper warna hitam dengan claim tag bagasi nomor EYCL 0232827893 a.n. So, pada 5 Februari lalu di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten. Namun, karena tidak ada seorangpun yang mengambil koper tersebut, petugas selanjutnya memasukkan koper ke bagian Lost and Found Malaysia Airlines.Selang satu hari kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria mengaku bernama So mendatangi counter Lost and Found Bandara Soekarno –Hatta dan mengambil koper tersebut. Petugas yang sudah menunggu kedatangan So kemudian langsung mengamankan So dan membuka koper berwarna hitam yang telah berada di tangan So.Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa di pada dinding koper tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna cokelat yang didalamnya berisi 4.170,5 gram sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) pasang sandal wanita yang pada masing-masing alas kaki terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna cokelat berisi 627 gram sabu, dan 1 (satu) buah dompet wanita yang di dalam dinding dompet terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berlapis karton warna cokelat berisi 470 gram sabu. Sehingga jumlah sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut adalah sebanyak 5.267,5 gram.Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diketahui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sesuai dengan perintah sang bos, So rencananya akan memberikan koper tersebut kepada seseorang di depan sebuah Pom Bensin Kemanggisan, Jakarta Barat. Pada 7 Februari, petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang perempuan berinsial MP, sesaat setelah menerima koper berisi sabu.Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
KOLABORASI BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI DALAM PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025