Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai kembali mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh seorang kurir berinisial So (L, 35 Tahun, Pekerja Bangunan, Cirebon – Jawa Barat, Kurir, WNI) dan MP (P, 27 Tahun, Karyawati, Cengkareng – Jakarta Barat, Penerima Sabu, WNI). So diamankan petugas ketika hendak mengambil koper berisi sabu di Bandara Soekarno Hatta – Tangerang, Banten, sedangkan MP diamankan di depan Pom Bensin Kemanggisan – Jakarta Barat, sesaat setelah menerima koper dari So.Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil pemeriksaan X-Ray sebuah koper warna hitam dengan claim tag bagasi nomor EYCL 0232827893 a.n. So, pada 5 Februari lalu di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten. Namun, karena tidak ada seorangpun yang mengambil koper tersebut, petugas selanjutnya memasukkan koper ke bagian Lost and Found Malaysia Airlines.Selang satu hari kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria mengaku bernama So mendatangi counter Lost and Found Bandara Soekarno –Hatta dan mengambil koper tersebut. Petugas yang sudah menunggu kedatangan So kemudian langsung mengamankan So dan membuka koper berwarna hitam yang telah berada di tangan So.Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa di pada dinding koper tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna cokelat yang didalamnya berisi 4.170,5 gram sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) pasang sandal wanita yang pada masing-masing alas kaki terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna cokelat berisi 627 gram sabu, dan 1 (satu) buah dompet wanita yang di dalam dinding dompet terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berlapis karton warna cokelat berisi 470 gram sabu. Sehingga jumlah sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut adalah sebanyak 5.267,5 gram.Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diketahui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sesuai dengan perintah sang bos, So rencananya akan memberikan koper tersebut kepada seseorang di depan sebuah Pom Bensin Kemanggisan, Jakarta Barat. Pada 7 Februari, petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang perempuan berinsial MP, sesaat setelah menerima koper berisi sabu.Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
KOLABORASI BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI DALAM PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
