Siapa bilang usia dewasa bisa menjamin seseorang imun terhadap narkoba? Kenyataannya tidak selamanya penyalah guna narkoba adalah berasal dari kalangan remaja yaitu pelajar dan mahasiswa saja. Namun, usia pekerja yang sudah matangpun bisa terjebak dalam jeratan narkoba. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan jumlah penyalah guna narkoba di tempat kerja terus meningkat, pada 2011 tercapat jumlah pengguna narkoba di tempat kerja mencapai 70 persen dari total populasi berjumlah 4,2 juta orang.Demikian disampaikan Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si dalam seminar Advokasi P4GN di Lingkungan Instansi Swasta kemarin 15/4/2015 di Gedung Auditorium Linggarjati. Guruh menekankan bahwa usia dewasa tidak ada jaminan untuk bebas dari penyalahgunaan narkoba. Masyarakat harus tetap waspada di manapun berada. Keadaan ini tentunya harus kita waspadai bersama, kata Guruh.Berbagai faktor yang menyebabkan peredaran narkoba masuk ke kalangan instansi swasta, diantaranya disebabkan oleh kurangnya informasi tentang bahaya narkoba di kalangan instansi swasta, pegawai telah memiliki penghasilan, adanya beban atau tekanan kerja, dan pengawasan yang lemah.Dalam acara ini juga terdapat pemaparan tentang bahaya narkoba dari sisi kesehatan yang disampaikan oleh dr. Maria Goreti serta gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba oleh Juju Junaedi direktur utama Rumah dampingan Tenjo Laut Palutungan.Terkait dengan program rehabilitasi, salah satu peserta Agus Warjono mengungkapkan kekhawatirannya jika melaporkan penyalah guna bisa berakhir di penjara. Menurutnya, tidak sedikit oknum aparat yang masih menganggap penyalah guna narkoba adalah pelaku kriminal sehingga harus dipenjara. Hal ini membuat para penyalahguna merasa terancam bila ingin melaporkan diri.Terhadap pertanyaan tersebut Juju Junaedi menjelaskan bahwa memang penyalahguna yang tertangkap tangan idealnya diasesmen oleh tim asesmen terpadu sehingg pasal yang dikenakan adalah Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 agar bisa ditempatkan di tempat rehabilitasi. Sementara itu, penyalah guna yang dengan sadar melaporkan diri ke IPWL setempat tidak dikenai hukum pidana sama sekali, dan akan mendapat pemulihan rehabilitasi tanpa dipungut biaya. (NK)
Berita Utama
Kepala BNNK Kuningan : Advokasi P4GN Untuk Bangun Imunitas Masyarakat Dari Jeratan Narkoba
Terkini
-
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026 -
GELAR RAPAT PENGOLAHAN DATA IKM LAYANAN REHABILITASI 2026, BNN DORONG EFISIENSI ADMINISTRASI DAN PENINGKATAN MUTU LAYANAN 30 Sep 2026 -
BNN LANTIK 10 PEJABAT, PERKUAT PELAKSANAAN P4GN 29 Sep 2026 -
BNN BERSAMA LAN DORONG PERAN AKTIF ASN DALAM GERAKAN ANTI NARKOBA 29 Sep 2026 -
BUKA PELUANG KOLABORASI, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI AHLI TERAPI REHABILITASI 28 Sep 2026 -
SESTAMA BNN RI HADIRI FORSES, PERKUAT SINERGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN 26 Sep 2026 -
BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026

- KOMISI III DPR RI DUKUNG PENGUATAN ANGGARAN BNN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 02 Sep 2026
