Siapa bilang usia dewasa bisa menjamin seseorang imun terhadap narkoba? Kenyataannya tidak selamanya penyalah guna narkoba adalah berasal dari kalangan remaja yaitu pelajar dan mahasiswa saja. Namun, usia pekerja yang sudah matangpun bisa terjebak dalam jeratan narkoba. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan jumlah penyalah guna narkoba di tempat kerja terus meningkat, pada 2011 tercapat jumlah pengguna narkoba di tempat kerja mencapai 70 persen dari total populasi berjumlah 4,2 juta orang.Demikian disampaikan Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si dalam seminar Advokasi P4GN di Lingkungan Instansi Swasta kemarin 15/4/2015 di Gedung Auditorium Linggarjati. Guruh menekankan bahwa usia dewasa tidak ada jaminan untuk bebas dari penyalahgunaan narkoba. Masyarakat harus tetap waspada di manapun berada. Keadaan ini tentunya harus kita waspadai bersama, kata Guruh.Berbagai faktor yang menyebabkan peredaran narkoba masuk ke kalangan instansi swasta, diantaranya disebabkan oleh kurangnya informasi tentang bahaya narkoba di kalangan instansi swasta, pegawai telah memiliki penghasilan, adanya beban atau tekanan kerja, dan pengawasan yang lemah.Dalam acara ini juga terdapat pemaparan tentang bahaya narkoba dari sisi kesehatan yang disampaikan oleh dr. Maria Goreti serta gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba oleh Juju Junaedi direktur utama Rumah dampingan Tenjo Laut Palutungan.Terkait dengan program rehabilitasi, salah satu peserta Agus Warjono mengungkapkan kekhawatirannya jika melaporkan penyalah guna bisa berakhir di penjara. Menurutnya, tidak sedikit oknum aparat yang masih menganggap penyalah guna narkoba adalah pelaku kriminal sehingga harus dipenjara. Hal ini membuat para penyalahguna merasa terancam bila ingin melaporkan diri.Terhadap pertanyaan tersebut Juju Junaedi menjelaskan bahwa memang penyalahguna yang tertangkap tangan idealnya diasesmen oleh tim asesmen terpadu sehingg pasal yang dikenakan adalah Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 agar bisa ditempatkan di tempat rehabilitasi. Sementara itu, penyalah guna yang dengan sadar melaporkan diri ke IPWL setempat tidak dikenai hukum pidana sama sekali, dan akan mendapat pemulihan rehabilitasi tanpa dipungut biaya. (NK)
Berita Utama
Kepala BNNK Kuningan : Advokasi P4GN Untuk Bangun Imunitas Masyarakat Dari Jeratan Narkoba
Terkini
-
Lindungi Tempat Wisata Dari Bahaya Narkoba, BNN RI dan Kemenparekraf RI Jalin Kerja Sama 29 Mei 2023
-
Audiensi Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Bina Nusantara 26 Mei 2023
-
BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara 26 Mei 2023
-
BNN RI Hadiri Kegiatan Asia Pacific Forum Against Drugs 2023 26 Mei 2023
-
Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN 25 Mei 2023
-
“Meeting to Determine The Awards of The International Day Drug Abuse and illicit Trafficking” 25 Mei 2023
-
BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa 25 Mei 2023
Populer
- Perkuat Kebersamaan, Pimpinan dan Staf di BNN RI Saling Bermaaf-maafan 02 Mei 2023
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- Direktorat PSM BNN RI Menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) 04 Mei 2023
- Perkuat Kolaborasi Dengan Media Massa, BNN RI Adakan Pertemuan Dengan Awak Media 05 Mei 2023
- Deputi Pemberantasan BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Perwira Siswa DIKREG 51 SESKO TNI 04 Mei 2023
- BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59 04 Mei 2023
- Audiensi dengan KASN terkait Tindak Lanjut PKS antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 05 Mei 2023