Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang semakin massif menuntut pemerintah, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Leading Sector di bidang penanggulangan dan Pencegahan Narkoba untuk melakukan berbagai terobosan signifikan dalam koridor Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara terpadu dan terarah.Sejak dibentuknya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 Oktober 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional pada tanggal 12 April 2010,maka status kelembagaan BNN berubah dari Pelaksana Harian menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian(LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 65 ayat (1) yang menjelaskan bahwa cakupan kerja BNN meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka BNN membentuk perwakilannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi dalam rangka implementasi dan akselerasi P4GN untuk menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba.Peresmian gedung perkantoran BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual ini merupakan awal dari segala kesiapan jajaran BNN untuk melaksanakan program P4GN secara maksimal untuk kawasan Provinsi Maluku, Kota Tual dan sekitarnya yang didukung juga oleh segenap lapisan masyarakat dalam hal P4GN.Sebagai wujud nyata dalam rangka vertikalisasi kelembagaan BNN, maka BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual telah resmi melembaga sejak pelantikan Kepala BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual.Gedung BNN Provinsi Maluku yang digunakan untuk program kegiatan P4GN di wilayah Ambon ini berlokasi di Jl. R.A. Kartini No. 22 Karang Panjang, Ambon, Maluku. Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas ± 2.500 M² dan diatas bangunan seluas ± 1.200 M². Penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan gedung ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui mekanisme hak pinjam pakai tanah kepada BNN.Dengan diresmikannya gedung BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual ini, diharapkan upaya P4GN di Provinsi Maluku dan Kota Tual dapat berjalan optimal dan mendukung secara penuh seluruh program yang telah dicanangkan oleh BNN dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.Sehari sebelumnya pada acara tatap muka di Rumah Dinas Gubernur Maluku, Kepala BNN DR. Anang Iskandar melakukan pertemuan dengan Gubernur Maluku, unsur Muspida dan pimpinan SKPD terkait pembicaraan seputar permasalahan Narkoba di Provinsi Maluku dan sekitarnya.
Siaran Pers
KEPALA BNN MERESMIKAN GEDUNG BNN PROVINSI MALUKU DAN BNN KOTA TUAL
Terkini
-
BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026 -
BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026 -
PERKUAT MUTU LAYANAN REHABILITASI, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS MITRA 06 Jul 2026 -
SEMARAK HARI BHAYANGKARA KE-80, KEPALA BNN RI BUKA TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 05 Jul 2026 -
BNN RI GAGALKAN PENYELUNDUPAN 3,37 TON KUNCUP BUNGA CANNABINOID BERKEDOK IMPOR BARANG 03 Jul 2026 -
SESTAMA BNN RI: KENAIKAN PANGKAT HARUS DIIRINGI PENINGKATAN KINERJA 02 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN 02 Jul 2026
Populer
- KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026

- ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026

- SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026

- ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026

- ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026

- PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026

- SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026
