Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang semakin massif menuntut pemerintah, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Leading Sector di bidang penanggulangan dan Pencegahan Narkoba untuk melakukan berbagai terobosan signifikan dalam koridor Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara terpadu dan terarah.Sejak dibentuknya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 Oktober 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional pada tanggal 12 April 2010,maka status kelembagaan BNN berubah dari Pelaksana Harian menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian(LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 65 ayat (1) yang menjelaskan bahwa cakupan kerja BNN meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka BNN membentuk perwakilannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi dalam rangka implementasi dan akselerasi P4GN untuk menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba.Peresmian gedung perkantoran BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual ini merupakan awal dari segala kesiapan jajaran BNN untuk melaksanakan program P4GN secara maksimal untuk kawasan Provinsi Maluku, Kota Tual dan sekitarnya yang didukung juga oleh segenap lapisan masyarakat dalam hal P4GN.Sebagai wujud nyata dalam rangka vertikalisasi kelembagaan BNN, maka BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual telah resmi melembaga sejak pelantikan Kepala BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual.Gedung BNN Provinsi Maluku yang digunakan untuk program kegiatan P4GN di wilayah Ambon ini berlokasi di Jl. R.A. Kartini No. 22 Karang Panjang, Ambon, Maluku. Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas ± 2.500 M² dan diatas bangunan seluas ± 1.200 M². Penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan gedung ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui mekanisme hak pinjam pakai tanah kepada BNN.Dengan diresmikannya gedung BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual ini, diharapkan upaya P4GN di Provinsi Maluku dan Kota Tual dapat berjalan optimal dan mendukung secara penuh seluruh program yang telah dicanangkan oleh BNN dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.Sehari sebelumnya pada acara tatap muka di Rumah Dinas Gubernur Maluku, Kepala BNN DR. Anang Iskandar melakukan pertemuan dengan Gubernur Maluku, unsur Muspida dan pimpinan SKPD terkait pembicaraan seputar permasalahan Narkoba di Provinsi Maluku dan sekitarnya.
Siaran Pers
KEPALA BNN MERESMIKAN GEDUNG BNN PROVINSI MALUKU DAN BNN KOTA TUAL
Terkini
-
TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026 -
BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026 -
BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026
Populer
- BNN DAN BRIN PERKUAT KOLABORASI RISET UNTUK HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA BARU 15 Apr 2026

- BNN TINGKATKAN KUALITAS REHABILITASI ANAK LEWAT SOSIALISASI BUKU EDUKATIF 16 Apr 2026

- PERKUAT LAYANAN REHABILITASI, BNN PRIORITASKAN REHABILITASI ANAK MELALUI SOSIALISASI BUKU “MENDUKUNG ANAK MENUJU PEMULIHAN DARI ADIKSI NARKOTIKA” 18 Apr 2026

- BNN PERKUAT SISTEM REHABILITASI BERKELANJUTAN MELALUI PENYUSUNAN NSPK LAYANAN TAHUN 2026 17 Apr 2026

- REFORMASI BIROKRASI DIAPRESIASI, BNN RAIH KWP AWARDS 2026 17 Apr 2026

- BNN GENJOT STANDARDISASI REHABILITASI, BEKALI 100 PETUGAS DENGAN SNI 8807:20221 22 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
