
BNN.GO.ID, Bandung – Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu Provinsi yang terletak di sebelah barat pulau Jawa. Provinsi yang beribukota di Bandung ini secara administratif sejak tahun 2008, memiliki 17 Kabupaten dan 9 Kota berjumlah dengan 625 kecamatan dan 5.877 desa/kelurahan. Beberapa Kabupaten/Kota yang masuk di Provinsi Jawa Barat juga merupakan Daerah penyokong utama Ibukota Negara.
Sebagai Provinsi besar yang terdekat dengan Ibukota Negara, Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi Daerah yang cukup maju. Tak hanya dari segi positif, segi negatif juga tak jauh berbeda dengan yang ada di Jakarta. Salah satunya yaitu tentang peredaran narkotika. Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu wilayah tertinggi dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apalagi selama pandemi, tingkat kasus penyalahgunaan narkotika justru meningkat 2x lipat. Oleh karena itu berbagai langkah strategis dan kegiatan yang masif, dilakukan oleh BNNP Jawa Barat untuk melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Sebagai bentuk dukungan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Drs. Heru Winarko,S.H melakukan kunjungan kerja ke BNNP Jawa Barat , kamis (05/10).
Dalam kunjungan kerja kali ini, Heru Winarko didampingi oleh Kepala BNNP Jawa Barat Drs. Sufyan Syarif, MH, Plt. Deputi Rehabilitasi BNN, Dr. Budiyono dan Kepala Balai Besar Rehabilitasi Lido BNN, Yuki Ruchimat. Selain dari pihak BNN, kunjungan kerja ini dihadiri juga Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang diwakili Hakim Tinggi Dehel K. Sandan, SH,.M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa, SH.,MH, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Polisi Eddy Sumitro dan Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Drs. Imam Suyudi Bc.IP., S.H., M.H.
Dalam kunjungan ini, Kepala BNN mengharapkan adanya hubungan yang sinergis antar lembaga terkait dengan selalu mendukung program-program P4GN yang dicanangkan oleh BNN.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN juga berbicara tentang Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Kesehatan (kedokteran medis dan psikologis) dan Hukum (kepolisian, kejaksaan, BNN). TAT berposisi sebagai asesor yang memiliki tugas memberikan rekomendasi bagi hakim mengenai tingkat ketergantungan narkotika dan keterlibatan tersangka pada tindak pidana narkotika. Sehingga, melalui rekomendasi TAT, penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika bisa diklasifikasikan dan disesuaikan.
Heru menjelaskan bahwa setiap tersangka kasus narkoba yang ditangkap, idealnya diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar bisa ditentukan, apakah tersangka ini penyalahguna murni ataukah pengedar bahkan bandar. Apabila hasil penilaian dari TAT ini menyatakan tersangka itu sebagai penyalahguna murni, Heru berharap agar para aparat penegak hukum dalam menangani berkas perkara menerapkan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengungkapkan bahwa pengguna narkotika yang tertangkap diberikan putusan untuk dilakukan rehabilitasi.
“BNN berharap bahwa seluruh aparat penegak hukum yang ada di wilayah Jawa Barat dapat sepakat bahwa pengguna yang ditangkap akan direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido BNN. Selain itu, BNN berharap bahwa aparat penegak hukum juga melakukan sosialisasi agar para pengguna mau melakukan rehabilitasi secara sukarela.” Ungkap Heru Winarko
Dengan adanya pertemuan ini, kerja sama antara BNN dengan lembaga terkait semakin erat dan sinergis sehingga program P4GN berhasil di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat. (HTP)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI