Setiap manusia tentunya memerlukan sarana untuk melindungi dirinya, salah satunya adalah berupa tempat tinggal atau rumah. Oleh karenanya secara tegas pemerintah telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 h. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Sebagai implementasi dari amanah pasal tersebut, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menginisiasi lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan adanya aturan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik. Ketentuan ini mengatur tentang perlunya hunian berimbang yang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Hal ini didasari fakta di tahun 2010 yang menyebutkan bahwa terdapat kondisi kekurangan rumah (backlog perumahan) sebanyak 13,6 juta unit. Sementara fakta lainnya menunjukkan bahwa perumahan eksklusif di kawasan permukiman jumlahnya semakin bertambah dan penyediaan rumah sederhana berkurang.Untuk mengakomodasi hal ini, maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Dalam peraturan ini pihak Kemenpera memberikan subsidi berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada para pengembang perumahan. Dengan adanya subsidi yang diberikan, fasilitas yang ada di perumahan menjadi lebih baik, seperti jalan beton, drainase, tempat ibadah, dan sebagainya. Sebagai gambaran, di tahun 2012 ini Kemenpera telah memberikan subsidi PSU kepada 300 pengembang, dengan total ± 80.000 rumah. Kemenpera juga memberikan insentif kepada pemda propinsi, kabupaten/kota, dan badan hukum dalam bentuk keringanan pajak untuk rumah sederhana, bantuan PSU, bantuan program, dan bantuan kredit konstruksi.Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan penyelenggaraan perumahan ini difasilitasi oleh Humas Kemenpera bekerjasama dengan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas). Bakohumas sendiri merupakan sebuah wadah kerjasama dan komunikasi antar humas kementerian, lembaga, dan BUMN. Acara yang dilaksanakan di Hotel Ambhara – Jakarta (31/10) ini dihadiri oleh sekitar 70 perwakilan anggota Bakohumas.Di awal acara, Sekretaris Ditjen Infokom Publik Kementerian Kominfo, Ismail Chawidu, juga menegaskan bahwa sebuah opini yang berkembang di publik akan ditentukan oleh pihak yang paling banyak mengisi ruang publik. Oleh karenanya beliau berharap kepada humas kementerian/lembaga untuk dapat memaksimalkan berbagai media atau sarana dalam membangun opini publik, salah satunya adalah penggunaan jejaring sosial, seperti facebook dan twitter. (KA)
Berita Utama
KEMENPERA GANDENG BAKOHUMAS DALAM SOSIALISASI PERATURAN PERUMAHAN
Terkini
-
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026
