Skip to main content
Berita Utama

KEMENPERA GANDENG BAKOHUMAS DALAM SOSIALISASI PERATURAN PERUMAHAN

Oleh 05 Nov 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Setiap manusia tentunya memerlukan sarana untuk melindungi dirinya, salah satunya adalah berupa tempat tinggal atau rumah. Oleh karenanya secara tegas pemerintah telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 h. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Sebagai implementasi dari amanah pasal tersebut, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menginisiasi lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan adanya aturan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik. Ketentuan ini mengatur tentang perlunya hunian berimbang yang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Hal ini didasari fakta di tahun 2010 yang menyebutkan bahwa terdapat kondisi kekurangan rumah (backlog perumahan) sebanyak 13,6 juta unit. Sementara fakta lainnya menunjukkan bahwa perumahan eksklusif di kawasan permukiman jumlahnya semakin bertambah dan penyediaan rumah sederhana berkurang.Untuk mengakomodasi hal ini, maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Dalam peraturan ini pihak Kemenpera memberikan subsidi berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada para pengembang perumahan. Dengan adanya subsidi yang diberikan, fasilitas yang ada di perumahan menjadi lebih baik, seperti jalan beton, drainase, tempat ibadah, dan sebagainya. Sebagai gambaran, di tahun 2012 ini Kemenpera telah memberikan subsidi PSU kepada 300 pengembang, dengan total ± 80.000 rumah. Kemenpera juga memberikan insentif kepada pemda propinsi, kabupaten/kota, dan badan hukum dalam bentuk keringanan pajak untuk rumah sederhana, bantuan PSU, bantuan program, dan bantuan kredit konstruksi.Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan penyelenggaraan perumahan ini difasilitasi oleh Humas Kemenpera bekerjasama dengan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas). Bakohumas sendiri merupakan sebuah wadah kerjasama dan komunikasi antar humas kementerian, lembaga, dan BUMN. Acara yang dilaksanakan di Hotel Ambhara – Jakarta (31/10) ini dihadiri oleh sekitar 70 perwakilan anggota Bakohumas.Di awal acara, Sekretaris Ditjen Infokom Publik Kementerian Kominfo, Ismail Chawidu, juga menegaskan bahwa sebuah opini yang berkembang di publik akan ditentukan oleh pihak yang paling banyak mengisi ruang publik. Oleh karenanya beliau berharap kepada humas kementerian/lembaga untuk dapat memaksimalkan berbagai media atau sarana dalam membangun opini publik, salah satunya adalah penggunaan jejaring sosial, seperti facebook dan twitter. (KA)

Baca juga:  Menindaklanjuti Inpres No.6 Tahun 2018 PN Jakbar Tes Urine Hakim dan Staf

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel