Skip to main content
Berita Utama

Kisah Penjual Safrole Ditolak Kasasi

Oleh 17 Des 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Anda tentu masih ingat dengan kasus Joy, atau Hendara Wijoyo, seorang pemuda yang keranjingan bisnis safrole atau prekursor pembuat ekstasi. Pemuda berusia 29 tahun ini sudah menjual bahan ekstasi hingga ke berbagai penjuru dunia. Atas perbuatannya, Joy dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Ia mengajukan kasasi tapi kandas karena ditolak MA.Panitera MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti mengetok vonis penolakan kasasi atas terdakwa Hendro Wijoyo pada 9 Desember 2014.Seperti diberitakan sebelumnya, Joy memulai bisnis prekursornya sejak awal 2013. Dia melakukan penjualan secara online dan mendapatkan banyak pelanggan dari berbagai negara seperti di AS ( California, Chicago, Los Angeles), Australia, Belanda, Jerman, Checnya dan Inggris.Dalam melancarkan bisnisnya, Joy membuka sejumlah rekening beberapa bank di Indonesia. Kepada pihak bank, Joy mengaku bisnis kopi. Selain bisnis haramnya ini, Joy juga hobi berjudi bola dengan rekan-rekannya dengan nilai yang cukup besar.Bisnis Safrole terendus ketika DEA mengamankan seorang pembeli Safrol di kawasan Beverly Hills atas nama Christopher Lansing. Setelah dilakukan pemeriksaan, DEA melakukan koordinasi dengan BNN dan pada akhirnya Joy diamankan BNN pada 24 Juli 2013 di daerah Kebayoran Baru. Di TKP, BNN menyita puluhan liter safrol siap jual ke berbagai negara.Dari tangkapan ini, Hendra kedapatan memiliki 82 transaksi safrole ke pembeli di berbagai penjuru dunia. Saat ditangkap itu juga ditemukan ganja.”Buat dipakai saya sendiri,” kata Hendra yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/12/2014).

Baca juga:  SENAM SEHAT CEGAH NARKOBA DI ERA NEW NOR

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel