Anda tentu masih ingat dengan kasus Joy, atau Hendara Wijoyo, seorang pemuda yang keranjingan bisnis safrole atau prekursor pembuat ekstasi. Pemuda berusia 29 tahun ini sudah menjual bahan ekstasi hingga ke berbagai penjuru dunia. Atas perbuatannya, Joy dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Ia mengajukan kasasi tapi kandas karena ditolak MA.Panitera MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti mengetok vonis penolakan kasasi atas terdakwa Hendro Wijoyo pada 9 Desember 2014.Seperti diberitakan sebelumnya, Joy memulai bisnis prekursornya sejak awal 2013. Dia melakukan penjualan secara online dan mendapatkan banyak pelanggan dari berbagai negara seperti di AS ( California, Chicago, Los Angeles), Australia, Belanda, Jerman, Checnya dan Inggris.Dalam melancarkan bisnisnya, Joy membuka sejumlah rekening beberapa bank di Indonesia. Kepada pihak bank, Joy mengaku bisnis kopi. Selain bisnis haramnya ini, Joy juga hobi berjudi bola dengan rekan-rekannya dengan nilai yang cukup besar.Bisnis Safrole terendus ketika DEA mengamankan seorang pembeli Safrol di kawasan Beverly Hills atas nama Christopher Lansing. Setelah dilakukan pemeriksaan, DEA melakukan koordinasi dengan BNN dan pada akhirnya Joy diamankan BNN pada 24 Juli 2013 di daerah Kebayoran Baru. Di TKP, BNN menyita puluhan liter safrol siap jual ke berbagai negara.Dari tangkapan ini, Hendra kedapatan memiliki 82 transaksi safrole ke pembeli di berbagai penjuru dunia. Saat ditangkap itu juga ditemukan ganja.”Buat dipakai saya sendiri,” kata Hendra yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/12/2014).
Berita Utama
Kisah Penjual Safrole Ditolak Kasasi
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN T.A. 2024 07 Agu 2024