Perkembangan permasalahan Narkoba saat ini sudah berada pada tahap yang cukup memprihatinkan. Masalah ini sudah menjadi permasalahan dunia yang penyelesaiannya membutuhkan kerja keras kita bersama. Saat ini, bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia, sedang menghadapi perang terhadap penyalahgunaan Narkoba yang jauh lebih mengerikan dari perang konvensional. Kejahatan Narkoba berdampak besar terhadap keberlangsungan generasi suatu bangsa secara perlahan. Untuk itu, dibutuhkan sikap yang tegas dan konsisten demi melindungi masa depan generasi bangsa dari ancaman Narkoba.Data yang diperoleh dari UNODC tahun 2013 memperkirakan pada tahun 2011, sekitar 167-315 juta jiwa atau 3,6 % – 6,9 % penyalahguna Narkoba usia 15 – 64 tahun pernah mengkonsumsi Narkoba satu kali dalam setahun. Saat ini juga di dunia telah ditemukan 251 Narkotika jenis baru. Terciptanya Narkoba jenis baru ini bertujuan agar para penyalahguna Narkoba dapat terhindar dari jeratan hukum yang diatur oleh undang-undang di tiap-tiap negara. Pihak UNODC menyatakan bahwa permasalahan Narkoba di dunia saat ini masih belum dapat terselesaikan, hanya dapat ditekan perkembangannya.Indonesia sendiri memiliki permasalahan Narkoba yang cukup rumit. Jumlah penyalahguna Narkoba saat ini sudah menyentuh angka 4 juta korban yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, hanya sekitar 18.000 atau 0,47 % korban penyalahgunaan Narkoba yang telah mendapatkan penanganan terapi dan rehabilitasi. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya tempat rehabilitasi yang dimiliki pemerintah maupun swasta. Disamping itu, masih rendahnya kesadaran para pecandu untuk secara sukarela menjalani rehabilitasi di tempat-tempat yang telah disediakan.Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi korban penyelahgunaan Narkoba. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan yang luar biasa dan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BNN sebagai leading sector Pencegahan dan Pemberantasan Permasalahan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.Untuk itu, BNN mengajak seluruh masyarakat dan instansi pemerintah lainnya untuk turut berpartisipasi dalam memerangi kejahatan Narkoba. Sebagai bentuk kongkrit pemerintah dalam bekerjasama memerangi kejahatan Narkoba, BNN melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai lembaga pemerintah yang ada di Indonesia. Pada hari ini, Rabu (20/11), BNN kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk kontribusi BPN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia.Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anang Iskandar, selaku Kepala BNN dan Kepala BPN, Hendar7man Supandji ini mencakup beberapa hal, diantaranya :a. Pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;b. Diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;c. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;d. Pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dane. Pelaksanaan pemeriksaan tes/uji Narkoba di lingkungan BPN.Kejahatan Narkoba sering kali berkaitan erat dengan tindak pencucian uang, melalui kerja sama ini, diharapkan akan lebih mempermudah para penyidik BNN dalam melakukan pemantauan aset para bandar yang memiliki keterkaitan dengan kejahatan Narkoba yang dilakukannya, khususnya menyangkut aset tanah dan bangunan. Nota Kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama antara BNN dengan BPN dibidang P4GN. Dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, BNN berharap adanya sinergitas dan realisasi kerja dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.
Siaran Pers
KEMBANGKAN STRATEGI PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, BNN GANDENG BPN SELIDIKI ASET BANDAR
Terkini
-
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026
