Perkembangan permasalahan Narkoba saat ini sudah berada pada tahap yang cukup memprihatinkan. Masalah ini sudah menjadi permasalahan dunia yang penyelesaiannya membutuhkan kerja keras kita bersama. Saat ini, bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia, sedang menghadapi perang terhadap penyalahgunaan Narkoba yang jauh lebih mengerikan dari perang konvensional. Kejahatan Narkoba berdampak besar terhadap keberlangsungan generasi suatu bangsa secara perlahan. Untuk itu, dibutuhkan sikap yang tegas dan konsisten demi melindungi masa depan generasi bangsa dari ancaman Narkoba.Data yang diperoleh dari UNODC tahun 2013 memperkirakan pada tahun 2011, sekitar 167-315 juta jiwa atau 3,6 % – 6,9 % penyalahguna Narkoba usia 15 – 64 tahun pernah mengkonsumsi Narkoba satu kali dalam setahun. Saat ini juga di dunia telah ditemukan 251 Narkotika jenis baru. Terciptanya Narkoba jenis baru ini bertujuan agar para penyalahguna Narkoba dapat terhindar dari jeratan hukum yang diatur oleh undang-undang di tiap-tiap negara. Pihak UNODC menyatakan bahwa permasalahan Narkoba di dunia saat ini masih belum dapat terselesaikan, hanya dapat ditekan perkembangannya.Indonesia sendiri memiliki permasalahan Narkoba yang cukup rumit. Jumlah penyalahguna Narkoba saat ini sudah menyentuh angka 4 juta korban yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, hanya sekitar 18.000 atau 0,47 % korban penyalahgunaan Narkoba yang telah mendapatkan penanganan terapi dan rehabilitasi. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya tempat rehabilitasi yang dimiliki pemerintah maupun swasta. Disamping itu, masih rendahnya kesadaran para pecandu untuk secara sukarela menjalani rehabilitasi di tempat-tempat yang telah disediakan.Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi korban penyelahgunaan Narkoba. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan yang luar biasa dan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BNN sebagai leading sector Pencegahan dan Pemberantasan Permasalahan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.Untuk itu, BNN mengajak seluruh masyarakat dan instansi pemerintah lainnya untuk turut berpartisipasi dalam memerangi kejahatan Narkoba. Sebagai bentuk kongkrit pemerintah dalam bekerjasama memerangi kejahatan Narkoba, BNN melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai lembaga pemerintah yang ada di Indonesia. Pada hari ini, Rabu (20/11), BNN kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk kontribusi BPN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia.Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anang Iskandar, selaku Kepala BNN dan Kepala BPN, Hendar7man Supandji ini mencakup beberapa hal, diantaranya :a. Pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;b. Diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;c. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;d. Pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dane. Pelaksanaan pemeriksaan tes/uji Narkoba di lingkungan BPN.Kejahatan Narkoba sering kali berkaitan erat dengan tindak pencucian uang, melalui kerja sama ini, diharapkan akan lebih mempermudah para penyidik BNN dalam melakukan pemantauan aset para bandar yang memiliki keterkaitan dengan kejahatan Narkoba yang dilakukannya, khususnya menyangkut aset tanah dan bangunan. Nota Kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama antara BNN dengan BPN dibidang P4GN. Dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, BNN berharap adanya sinergitas dan realisasi kerja dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.
Siaran Pers
KEMBANGKAN STRATEGI PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, BNN GANDENG BPN SELIDIKI ASET BANDAR
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
