Jakarta — Rabu (22/5), Setelah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FA yang diduga merupakan jaringan sindikat Narkoba dan mengelola aset hasil penjualan Narkoba dengan total nilai mencapai Rp 38 miliar, pada hari ini, 22 Mei 2013, BNN menyerahkan tersangka FA beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21, dan BNN menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap FA telah selesai.FA (35), adalah seorang laki-laki kelahiran Gampong Bada Barat, Bireuen, Aceh, yang diamankan petugas BNN pada tanggal 13 Maret 2013 di lobby barat Plaza Indonesia. Dalam kesehariannya, FA mengaku berprofesi sebagai pedagang.Tertangkapnya FA merupakan hasil pengembangan beberapa kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh BNN, yaitu :1. Tersangka Murhadi, dkk yang diamankan pada tanggal 1 April 2012 dengan barang bukti 2,27 Kg sabu, dan sudah mendapatkan vonis 18 tahun penjara.2. Tersangka Basyarullah als Syahrul Risyadi dengan barang bukti 700 gram sabu, dan sudah mendapatkan vonis 10 tahun penjara.3. Tersangka Imam Karyono yang merupakan penadah uang hasil penjualan Narkotika. Sudah mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan seluruh aset telah disita oleh negara.4. Tersangka Imam Suhadi yang merupakan penadah uang hasil penjualan Narkotika. Sudah mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara dan seluruh aset telah disita oleh negara.5. Tersangka Afdar dengan barang bukti 12 Kg sabu dan sudah mendapatkan vonis 12 tahun penjara.6. Tersangka MMI yang diamankan di Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1 Kg sabu. Berkas kasusnya kini sudah P-21.7. Dan tersangka lainnya yang merupakan jaringan Aceh yang telah berhasil diamankan oleh BNN.Berdasarkan keterangan para tersangka dan berdasarkan alat bukti transaksi keuangan dari para tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan Narkotika dikirimkan kepada FA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap FA.Pada tanggal 13 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, FA terlihat di depan perumahan Raffles Hills – Cibubur dengan mengendarai kendaraan Porsche berwarna hitam dan melaju kencang menuju Plaza Indonesia. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka FA berhasil diamankan oleh petugas BNN di lobby barat Plaza Indonesia.Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka FA di Raffles Hills Blok C6 No. 22, Cibubur, dan mengamankan barang bukti berupa :1. Satu unit mobil Porche Panamera 3.6L AT, Tahun 2012, warna hitam2. Satu unit mobil BMW 640I, warna putih3. Satu unit mobil Honda City, warna hitam metalik4. Uang tunai senilai Rp 35.027.000,-5. Uang ringgit senilai 156 RM6. Beberapa handphone7. Beberapa ATM dan buku rekeningBerdasarkan keterangan tersangka FA, diketahui bahwa ia juga memiliki aset di Malaysia berupa 3 (tiga) unit Toko Grosir Klontong dan beberapa usaha lainnya di Aceh, seperti :1. Satu unit SPBU di Bireuen2. Empat unit ruko di Bireuen3. Beberapa bidang tanah4. Satu unit hotel di Bireuen5. 22 sertifikat hak milik atas nama FA6. Uang yang tersimpan di beberapa bank dengan nilai total ± Rp 10 Miliar.Total aset yang berhasil disita oleh BNN dari tersangka FA senilai ± Rp 38.240.000.000,- (tiga puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta rupiah).Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas didapat keterangan bahwa tersangka adalah bandar Narkoba yang melakukan bisnis peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2004. Dari hasil bisnis tersebut, FA memiliki beberapa aset di beberapa tempat, yaitu Malaysia, Aceh, dan Jakarta.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka diancam dengan hukuman sebagai berikut :1. Pasal 137 huruf a, huruf b UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.2. Pasal 3,4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.Sejak tahun 2010 sampai dengan 2013, BNN telah menangani 27 kasus Money Laundring terkait dengan tindak pidana Narkoba yang berdasarkan informasi dari PPATK merupakan penanganan kasus Money Laundring terbanyak.BNN berharap, FA beserta seluruh jaringannya dapat dihukum dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Seluruh asset yang dimiliki oleh FA dan jaringannya disita oleh negara, sehingga upaya untuk memiskinkan sindikat dapat maksimal.
Siaran Pers
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TERSANGKA FA
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
