Skip to main content
Berita Utama

JARINGAN SINDIKAT FA KELOLA ASET 38 MILYAR RUPIAH

Oleh 28 Mar 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta — Kamis (28/3) Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai jaringan sindikat Narkoba. Laki-laki kelahiran Gampong Bada Barat, Bireuen, Aceh, 35 tahun silam berinisial FA ini diamankan petugas BNN pada tanggal 13 Maret 2013 di lobby barat Plaza Indonesia. Dalam kesehariannya ia berprofesi sebagai pedagang.Tertangkapnya FA merupakan hasil pengembangan beberapa kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh BNN, yaitu :1. Tersangka Murhadi, dkk yang diamankan pada tanggal 1 April 2012 dengan barang bukti 2,27 Kg sabu, dan sudah mendapatkan vonis 18 tahun penjara.Kronologis :Berawal dari diamankannya 1 unit mobil CRV pada tanggal 1 April 2012, pukul 14.00 WIB oleh petugas BNN. Dari dalam mobil petugas berhasil menemukan 1 buah tas berisi 2.273,5 gram sabu kristal, 1 buah pasport, dan satu buah HP Nokia. Mobil tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya di Ruko komplek Tg Pantun Blok I Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam setelah dilakukan pengejaran oleh petugas BNN. Petugas terus melakukan pengejaran dan di hari yang sama tepatnya pukul 23.30 WIB petugas berhasil menangkap pemilik kendaraan tersebut di Hotel Kaputra Jl. Wiratno No. 18 Tanjung Pinang, Batam. Petugas berhasil menangkap dua orang tersangka warga negara Indonesia bernama Razali dan Murhadi. Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas berhasil menangkap tersangka lain, yaitu Muslim Ismail dan Novi yang juga diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tersebut.2. Tersangka Basyarullah als Syahrul Risyadi dengan barang bukti 700 gram sabu, dan sudah mendapatkan vonis 10 tahun penjara.Kronologis :Pada hari Rabu, 12 Mei 2012 sekitar pukul 19.30 WIB petugas mendapat laporan bahwa adanya barang mencurigakan yang dibawa oleh salah satu penumpang kereta tujuan Surabaya bernama Nurdin di Stasiun Gambir, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 713,2 gram sabu dari tangan tersangka. Nurdin mengaku bahwa Narkotika tersebut didapat dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk pemeriksaan lebih lanjut.Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan Nurdin. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Nurdin akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria bernama T. Basyarullah als Syahrul. Pengejaran langsung dilakukan terhadap Basyarullah dan pada hari Senin, 14 Mei 2012 sekitar pukul 13.30 WIB, Basyarullah berhasil ditangkap di Jl. Jaha No. 42 RT. 12/RW. 01 Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mendapatkan tersangka lainnya berinisial AD yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 91,8 gram sabu kristal yang disimpan di toko milik Basyarullah di Jl. Kebon Pisang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. 3. Tersangka Imam Karyono yang merupakan penadah uang hasil penjualan Narkotika. Sudah mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan seluruh aset telah disita oleh negara.Kronologis : —4. Tersangka Imam Suhadi yang merupakan penadah uang hasil penjualan Narkotika. Sudah mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara dan seluruh aset telah disita oleh negara.5. Tersangka Afdar dengan barang bukti 12 Kg sabu dan sudah mendapatkan vonis 12 tahun penjara.Kronologis 4 & 5 :Kasus ini berawal dari tertangkapnya Afdar dan M. Yusuf pada hari Rabu, 01 Februari 2012, pukul 05.00 WIB di Jl. Raya Tubagus Angke, Kel. Angke, Kec. Jelambar, Jakarta Barat. Mereka ditangkap karena kedapatan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, dan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 12.192,3 gram. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari M yang tinggal di Kota Medan. M menitipkan sabu tersebut kepada supir truk bernama Azmi Nurdin alias Demi dan kernetnya, Hendra, untuk dibawa ke Jakarta dan diberikan kepada Afdar.Saat tiba di jakarta, tepatnya pukul 04.00 WIB, Azmi Nurdin alias Demi menghubungi Afdar untuk mengambil barang titipan tersebut di Jl. Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat. Pada pukul 04.45 WIB, Afdar datang bersama M. Yusuf, yang bekerja sebagai karyawan di toko Afdar sejak bulan September 2011 lalu, dengan menggunakan mobil Daihatsu Taft milik Afdar. Kemudian Afdar meminta M. Yusuf mengambil tas hitam berisi sabu di dalam truk hijau yang dikendarai oleh Azmi Nurdin alias Demi dan Hendra. Afdar menunggu M. Yusuf tak jauh dari lokasi transaksi tersebut. Selang beberapa waktu, M. Yusuf turun dari truk tersebut dengan membawa tas berwarna hitam berisi sabu. Afdar datang menghampiri M. Yusuf menggunakan mobilnya dan berniat pergi menuju arah Bogor.Belum sempat Afdar dan M. Yusuf meluncur jauh dari lokasi, petugas BNN datang menghadang dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti. Di waktu yang sama, petugas melakukan pengejaran terhadap Azmi Nurdin alias Demi dan Hendra di Jl. Raya Prancis, Kota Tangerang, Banten. Azmi Nurdin alias Demi mengaku ini kedua kalinya ia mengantarkan barang selundupan tersebut kepada Afdar. Penyelundupan pertama dilakukan Azmi Nurdin alias Demi dengan imbalan sebesar Rp 30.000.000 yang kemudian hasilnya dibagi dua oleh Hendra. Kali ini Azmi Nurdin alias Demi dan Hendra diberi imbalan masing-masing sebesar Rp 30.000.000. Kedua tersangka mengaku baru menerima imbalan sebesar Rp 12.000.000 dan akan menerima sisanya setelah mereka berhasil melakukan tugasnya sebagai kurir Narkoba. Setiap pengungkapan kasus, BNN selalu melakukan pengembangan dalam konteks tindak pencucian uang (Money Laundring) yang pasti dilakukan sindikat jaringan Narkoba. Dalam kasus penyelundupan ini BNN berhasil menyeret tersangka lainnya berinisial Imam Suhadi yang diduga terlibat dalam tindak pencucian uang. Imam Suhadi ditangkap petugas BNN pada 1 Februari 2012 di Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Dalam transaksi Narkoba, tersangka Afdar, membeli sabu kepada M melalui rekening Imam Suhadi. Tersangka Afdar menggunakan dua rekening untuk melakukan pembayaran kepada Imam Suhadi. Dalam bulan Januari 2012 lalu, Afdar sudah melakukan tiga kali transaksi dengan dua rekening berbeda, yaitu pada tanggal 4, 6, dan 9 Januari 2012 dengan total transaksi Rp.410.000.000,-. Imam Suhadi sendiri adalah direktur PT Maulana Traders, yaitu sebuah perusahaan money changer, yang berdiri pada bulan Oktober 2009. Pendirian perusahaan tersebut dimodali oleh MM, seorang WN Malaysia keturunan India. Setiap bulannya, IS mendapatkan gaji sebesar Rp.5.000.000,-.6. Tersangka MMI yang diamankan di Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1 Kg sabu. Berkas kasusnya kini sudah P-21.Kronologis :Pada hari Sabtu, 27 Oktober 2012, MMI bin Z keluar dari kediamannya di bilangan Kalibata Jakarta Selatan, dengan menggunakan sepeda motor menuju daerah Pangadegan. MMI bin Z kemudian menyerahkan sebuah bungkusan kepada M bin MH, yang diduga kuat bungkusan tersebut berupa Narkoba.Pada Hari Minggu, 28 Oktober 2012, sekitar pukul 12.00 petugas kembali mendapati MMI bin Z keluar dari kediamannya dengan menggunakan sepeda motor dan menuju Pasar Minggu. Di tempat ini tersangka bertemu dengan MY bin MN dan menyerahkan bungkusan lainnya yang juga diduga berisi Narkoba.Pada hari Rabu, 31 Oktober 2012, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas BNN mengamankan ketiga orang tersebut (M bin MH, MY bin MN, dan MMI bin Z) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka adalah 765 gram sabu.Berdasarkan keterangan tersangka MMI bin Z, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang wanita berinisial SR. Kemudian petugas melakukan pemantauan aktivitas terhadap SR.Pada hari Sabtu, 3 November 2012, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan SR yang sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli berinisial SN di bilangan Jakarta Pusat. Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 498,3 gram sabu dan 425,9 gram heroin.Dari tertangkapnya SR petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya.Pada hari Sabtu, 3 November 2012, F melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak menuju Cirebon dengan menggunakan bus. Pada pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan F di kediamannya, Kp. Kesambi Dalam, Cirebon, dengan barang bukti 6.634,8 gram sabu.Pada hari Minggu, 4 November 2012, petugas berhasil menangkap anggota jaringan lainnya, berinisial UC, di Jl. Rajawali, Cirebon.Total barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus ini adalah 7.898,1 gram sabu dan 425,9 gram heroin.7. Dan tersangka lainnya yang merupakan jaringan Aceh yang telah berhasil diamankan oleh BNN. Berdasarkan keterangan para tersangka dan berdasarkan alat bukti transaksi keuangan dari para tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan Narkotika dikirimkan kepada FA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap FA.Pada tanggal 13 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, FA terlihat di depan perumahan Raffles Hills – Cibubur dengan mengendarai kendaraan Porsche berwarna hitam dan melaju kencang menuju Plaza Indonesia. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka FA berhasil diamankan oleh petugas BNN di lobby barat Plaza Indonesia.Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka FA di Raffles Hills Blok C6 No. 22, Cibubur, dan mengamankan barang bukti berupa :1. Satu unit mobil Porche Panamera 3.6L AT, Tahun 2012, warna hitam2. Satu unit mobil BMW 640I, warna putih3. Satu unit mobil Honda City, warna hitam metalik4. Uang tunai senilai Rp 35.027.000,-5. Uang ringgit senilai 156 RM6. Beberapa handphone7. Beberapa ATM dan buku rekeningBerdasarkan keterangan tersangka FA, ia juga memiliki aset di Malaysia berupa 3 (tiga) unit Toko Grosir Klontong dan beberapa lainnya di Aceh, seperti :1. Satu unit SPBU di Bireuen2. Empat unit ruko di Bireuen3. Beberapa bidang tanah4. Satu unit hotel di Bireuen5. 22 sertifikat hak milik atas nama FA6. Uang yang tersimpan di beberapa bank dengan nilai total ± Rp 10 Miliar.Total aset yang berhasil disita oleh BNN dari tersangka FA senilai ± Rp 38.240.000.000,- (tiga puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta rupiah).Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas didapat keterangan bahwa tersangka adalah bandar Narkoba yang melakukan bisnis peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2004. Dari hasil bisnis tersebut, FA memiliki beberapa aset di beberapa tempat, yaitu Malaysia, Aceh, dan Jakarta.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka diancam dengan hukuman sebagai berikut :1. Pasal 137 huruf a, huruf b UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.2. Pasal 3,4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. Sejak tahun 2010 sampai dengan 2013, BNN telah menangani 27 kasus Money Laundring terkait dengan tindak pidana Narkoba yang berdasarkan informasi dari PPATK merupakan penanganan kasus Money Laundring terbanyak. Adapun rincian kasus Money Laundering tersebut terlampir.

Baca juga:  Kepala BNN, Resmikan Kantor BNNP Kendari

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel