Skip to main content
Berita Utama

Jangkau Penyalah Guna Narkoba Melalui Lembaga Rehab Milik Masyarakat

Dibaca: 71 Oleh 12 Mei 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Narkoba selalu menjadi topik hangat yang tak pernah ada hentinya untuk dibicarakan. Angka penyalahgunaan Narkoba yang terus meningkat dari tahun ke tahun menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar bagi pemerintah, khususnya bagi Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN bersama Puslitkes-UI pada tahun 2014, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna Narkoba mencapai 2,2% atau sekitar 4 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia. Berdasarkan penelitian tersebut juga diketahui bahwa jumlah kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba pertahunnya mencapai angka sekitar Rp. 63 Triliun, yang terdiri dari kerugian pribadi sebesar Rp. 56,1 Triliun dan kerugian sosial Rp. 6,9 Triliun.Berangkat dari kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo bersama BNN telah mencanangkan program rehabilitasi bagi 100.000 penyalah guna Narkoba di awal tahun 2015 ini. Program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba menjadi langkah awal dari keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah Narkoba di Indonesia secara komprehensif. Melalui program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menekan laju peningkatan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba, disamping program pencegahan dan pemberantasan yang juga terus bergulir. Mengingat keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah dalam merehabilitasi, maka BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi melakukan kolaborasi dengan berbagai komponen. Salah satunya adalah dengan melibatkan lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat.Oleh karena itu, BNN diwakili oleh Dr. Diah Setia Utami Sp.Kj. selaku Deputi Bidang Rehabilitasi, pada hari Senin (11/5) ini telah menandatangani nota kesepahaman bersama dengan delapan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat. Kedelapan lembaga rehabilitasi tersebut adalah Yayasan Kambal Care, Yayasan Karitas Sani Madani, Yayasan Mutiara Maharani, Yayasan Al Jahu, Yayasan Mitra Kencana Cendekia, Klinik Sunter Medical Center, Yayasan Kapeta, dan Klinik Mutiara Sentra Medika.Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini maka program peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi dapat dijalankan secara efektif, terarah, dan akuntabel, ujar Diah dalam sambutannya pada acara penandatanganan.Kerja sama ini akan memberikan penguatan terhadap kemampuan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dengan memberikan penguatan, dorongan, dan fasilitas layanan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika. Diharapkan dengan kerja sama ini akan dapat mencapai target rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba di tahun 2015 dan menekan laju prevalensi penyalah guna Narkoba.

Baca juga:  MUSLIMAT NU SIDOARJO DUKUNG BNN UNTUK PERANGI NARKOBA

Terkait

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel