Istilah dekriminalisasi pada penyalah guna narkoba yang mulai akrab di telinga kita merupakan bagian dari upaya konstruksi hukum di negeri ini yang membutuhkan jalan yang sangat panjang. Upaya penggantian hukum pidana dengan sanksi administratif pada penyalah guna narkoba masih dalam tahap merangkak, dan tertatih-tatih. Namun perlahan tapi pasti, paradigma ini terus mendapat perhatian seluruh elemen bangsa ini.Paradigma penanggulangan masalah narkoba di negeri ini memang belum sepenuhnya bergeser dari law enforcement kepada pendekatan public health, seperti yang terjadi di negara-negara eropa. Seperti yang dijelaskan dr Nova Rianti Yusuf, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, bahwa dekriminalisasi memang membutuhkan jalan yang sangat panjang. Tidak semerta-merta negara Portugal dapat menerapkan konsep law enforcement ke pendekatan public health dengan mudah, kata Nova.Menurutnya, ada perjalanan panjang sebelum dekriminalisasi ini diberlakukan di Portugal. Ternyata kunci penting dari perubahan paradigma ini adalah berasal dari derasnya gerakan masyarakat yang menginginkan adanya perubahan.Besarnya gerakan masyarakat yang mengaspirasikan dekriminalisasi, direspon oleh parlemen selaku perumus kebijakan. Untuk pematangan konsep ini, gencarlah kegiatan diskusi terarah atau FGD di tengah masyarakat yang menghasilkan sejumlah rekomendasi, urai Nova.Setelah parlemen cukup yakin dengan rumusan-rumusan dekriminalisasi ini baru mereka rumuskan dalam pasal demi pasal untuk sebuah rancangan undang-undang hingga akhirnya disahkan. Namun, Nova menyarankan agar keberhasilan Portugal dalam menekan demand narkoba harus dikaji lebih dahulu. Artinya harus disesuaikan dengan kondisi di tanah air, mengingat Portugal sama sekali tidak menyentuk penekanan suppy narkoba, yang artinya narkoba bisa tersaji di mana-mana. Namun uniknya, masyarakat enggan untuk mengonsumsinya, sehingga pada akhirnya angka demand narkoba di negeri pesepakbola tenar Ronaldo ini turun meski supply tidak ditekan. Nah apakah itu bisa diterapkan di sini?katanya.Karena itulah, ia sangat mengapresiasi BNN yang terus gencar melakukan FGD dalam rangka mencari formulasi landasan pemikiran dalam penanggulangan masalah narkoba. Intinya, Indonesia harus tegas mencari pola-pola yang tegas, apakah pendekatan yang balance antara penegakkan hukum dan pendekatan kesehatan, ataukah pendekatan kesehatan semata dan mengabaikan penegakkan hukum?, katanya.Semua konsep itu harus dikaji lebih dalam, dan mudah-mudahan melalui FGD ini akan muncul rumusan pemikiran yang tepat, pungkasnya.
Berita Utama
Jalan Panjang Menuju Dekriminalisasi
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026
