Sindikat narkoba akan tertawa lepas dan bertepuk tangan ketika pengguna narkoba dijebloskan ke dalam penjara. Alasannya jelas, para penyalah guna narkoba ini akan terus menerus mengonsumsi narkoba, dan sindikat akan tetap menjalankan bisnisnya untuk memenuhi kebutuhan para penyalah guna narkoba sekalipun mendekam di dalam lapas.Demikian disampaikan Kepala BNN, DR Anang Iskandar, ketika menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Mungkinkah Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan di kantor PWI, Rabu (30/10).Menurut Kepala BNN, pola-pola penanganan pada penyalah guna narkoba harus dirubah paradigmanya. Karena itulah, diperlukan konsep yang kuat dalam menangani masalah narkoba. Dekriminalisasi dan depenalisasi yang diaktualisasikan melalui rehabilitasi menjadi kunci penting dalam penanggulangan narkoba. Menurutnya, jika penyalahguna narkoba hanya ditangani dengan penegakkan hukum, akibatnya lapas akan kelebihan beban.Banyaknya penyalah guna narkoba yang masuk ke lapas atau rutan, jelas merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kelebihan kapasitas di seluruh lapas di Indonesia. DR Marzuki, dari Direktorat Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan, Kemenkumham, memaparkan data bahwa jumlah pecandu murni narkoba mencapai 2 ribu orang, sedangkan pecandu plus pengedar narkoba mencapai angka 13.200 orang.Persoalan klasik yang masih jadi hambatan dalam menangani masalah ini adalah masih kurangnya fasilitas dan sumber daya manusia, serta faktor kelebihan kapasitas yang menyulitkan penanganan narkoba, kata Marzuki.Pemisahan penyalahguna dengan penjahat narkoba hingga saat ini belum memungkinkan. Dengan realitas seperti ini, para napi yang merupakan pengguna dan pengedar atau bandar bisa tetap bersosialisasi, karena meski berbeda blok tapi dalam kesehariannya masih dapat berkumpul.Winanti, seorang psikolog di Lapas Narkotika Jakarta, mengakui masalah over kapasitas lapas menjadi penyebab sulitnya penanganan masalah narkoba. Jika dikatakan melakukan pembiaran, ia tidak setuju karena sudah melakukan berbagai metode rehabilitasi seperti komunitas terapeutik dan kriminon, serta komplementer. Sayangnya hal ini tidak tergali di media, hanya kejelekan yang ditonjolkan, ujar Winanti.Dengan segala keterbatasan, ia bersama timnya tetap berusaha untuk memberikan layanan rehabilitasi pada warga binaan yang terkena narkoba. sebenarnya kami juga ingin mengirim warga binaan ke panti rehabilitasi, tapi terganjal aturan, karena siapa yang akan menjamin keamanannya?, tanyanya.Jika ditelisik dari hulu, maka persoalan banyaknya tahanan kasus narkoba adalah karena dari mulai tahap penyidikan, banyak penyalah guna narkoba yang masih dikenakan dengan pasal-pasal pengedar. Dampaknya, banyak pengguna narkoba akhirnya masuk ke balik jeruji besi, tanpa mendapatkan hak rehabilitasi.Karena itulah, Hakim Agung Suryajaya mengusulkan agar hakim dapat melakukan terobosan penting, seperti menjatuhkan vonis rehabilitasi meski dari tahap penyidikan dikenakan pasal pengedar, asalkan orang ini benar-benar merupakan penyalah guna narkoba murni. Hal ini memang cukup mengundang kontroversial, tapi hal ini menunjukkan spirit atau roh dari undang-undang narkotika no.35 tahun 2009 yang humanis terhadap penyalah guna narkoba dan keras terhadap penjahat narkoba, ujarnya.
Berita Utama
Penyalah Guna Narkoba Dipenjarakan, Sindikat Tepuk Tangan
Terkini
-
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026 -
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026
Populer
- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
