Sejarah telah melupakan bahwa opium sejatinya sudah masuk ke pulau Dewata (Bali) pada zaman penjajah belanda di abad 19. Belanda ingin membodohi dan membuat lumpuh masyarakat Bali melalui narkoba jenis Opium. Kisah itu bisa terulang lagi, dengan banyaknya turis yang masuk membawa narkoba ke pulau Bali, menurut rektor Universitas Mahendradatta, DR Arya Wedakarna, pada acara penganugrahan Medali Mahendradatta 2013 dan Yudisium sarjana program S1 dan S2 Universitas Mahendradatta ke 39, Denpasar, kamis (28/11).Perayaan Jubilieum 50 Tahun emas Universitas Mahendradatta Bali juga menganugrahkan Kepala BNN. DR Anang Iskandar berupa Mendali Mahendradatta 2013 atas jasa-jasanya Mencegah dan Memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Gelar serupa juga pernah diberikan kepada pejuang demokrasi Aung San Suu Kyi dari Myanmar, Raja Norodom sihanuk dari Kerajaan Kamboja, dan sejumlah Menteri di Indonesia.Dalam kartu ucapannya kepala BNN mengatakan Universitas Mahendradatta Bali diharapkan bisa menangkap keinginan komunitas di Bali dan sekitarnya, untuk membangun sumber daya manusia yang kreatif dan berbudi luhur, dengan latar belakang pengetahuan, intelektual dan perilaku. Perkembangan Pecandu narkotika di berbagai daerah terjadi kecenderungan terus mengalami perubahan. Tren kebijakan global mengarah pada pendekatan kriminalisasi yang keras, bahkan di tingkat penyalahguna. Mudah-mudahan ini boleh menjadi penelitian dan kajian bagi para Mahasiswa/i bahkan penegak hukum untuk mengfungsionalisasikan kebijakan terhadap implementasi dekriminslisasi penyalahguna narkoba, Bagi para bandar dan pengedar harus mampu di hukum seberat-beratnya, bahkan bisa dijerat dengan tidak pidana pencucian uang (money laundering) untuk memiskinkan jaringan sindikat narkoba, Ungkap DR Anang Iskandar.Menurut DR Arya Wedakarna, Awig-awig sebagai salah satu bentuk dari hukum adat di Bali, merupakan hukum yang hidup (living law) yang dibuat oleh masyarakat adat sebagai pedoman bertingkah laku dalam pergaulan hidup bermasyarakat adat, Ini cocok untuk diwacanakan guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di provinsi Bali. Pada umumnya masyarakat Bali lebih takut hukum adat dibanding hukum umum.Kedepan Pemerintah Daerah Bali harus bisa memberi prioritas untuk ketersediannya anggaran untuk membangun pusat rehabilitasi Narkoba.
Berita Utama
Hukum Adat “Awig-awig†Solusi Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Di Pulau Dewata
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024