Senin, 19 Agustus 2013 – Dalam moment peringatan hari kemerdekaan republik indonesia yang ke – 68 ini, perlu digelorakan semangat untuk memerdekakan para penyalah guna narkoba dengan rehabilitasi. Karena permasalahan narkoba di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, dengan adanya sekitar 4 juta orang penyalah guna narkoba, sedangkan rehabilitasinya belum berjalan secara maksimal.Kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Anang Iskandar, dalam amanat tertulisnya dalam memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan BNN, Sabtu (17/8).Selanjutnya Anang Iskandar mengatakan, pendekatan dekriminalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan memberi kewenangan besar kepada Hakim untuk memutuskan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba, tetapi tidak banyak dilakukan, Hakim justru lebih memilih memberikan hukuman pidana penjara, katanya.Selain itu, menurut Anang, masyarakat belum memiliki budaya melaporkan diri kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) karena takut, disebabkan banyak fakta pengguna narkoba masih dihukum pidana, meskipun secara yuridis tidak dipidana apabila melapor, bahkan yang bersangkutan akan mendapatkan perawatan.Dalam konteks menghadapi tantangan masalah narkoba, masyarakat harus memiliki cara pandang yang sama terhadap masalah narkoba. Masyarakat harus dapat memahami bahwa korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku kejahatan narkoba itu berbeda, Mereka para korban penyalahgunaan narkoba harus ditolong dan direhabilitasi sehingga bisa reintegrasi di tengah masyarakat dan kembali bisa meraih masa depannya, harap Anang.Untuk itu, perlu didorong supaya rehabilitasi medis dan sosial, baik ditingkat pusat maupun provinsi, kab/kota lebih dioptimalkan. (pas)
Berita Utama
Gelorakan Semangat Merdekakan Penyalahguna Narkoba dengan Rehabilitasi
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
