Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali membuka wadah diskusi bagi masyarakat dan pemerintah melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN ini mengangkat tema Penyalah Guna Masuk Rehabilitasi Atau Lapas?, Mampukah Pemerintah Menyediakan Tempat Rehabilitasi?.Seperti yang telah dijelaskan dr. Kusman Suriakusumah, SpKJ, Mphselaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN pada diskusi sebelumnya, bahwa jumlah penyalahguna di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Dari total penduduk di Jakarta saja terdapat ± 7% atau sekitar 300.000 orang yang terindikasi sebagai pecandu narkotika, Sedangkan jumlah fasilitas rehabilitasi milik pemerintah di seluruh Indonesia berjumlah 114 dengan kapasitas 2.134 orang pasien saja.Disamping itu, tingginya tindak kejahatan Narkotika, juga turut menyumbang jumlah pecandu yang membutuhkan rehabilitasi. Pasalnya, seorang pelaku tindak pidana narkotika kerap juga mengalami ketergantungan Narkoba yang artinya membutuhkan pertolongan rehabilitasi medis dan sosial. Sebelumnya BNN pernah menyelenggarakan forum diskusi yang sama di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dalam diskusi tersebut, Kepala LP Narkotika Cipinang, Thurman Saut Hutapea, menjelaskan bahwa LP belum mampu memberikan fasilitas rehabilitasi yang maksimal bagi para narapidana pecandu Narkoba. Sarana dan prasarana Rehabilitasi di LP Cipinang tidak mampu memberikan pelayanan Rehabilitasi bagi penghuni LP yang saat ini jumlahnya mengalami kelebihan kapasitas hingga 167 %.Adanya rumusan permasalahan tersebut, timbul pertanyaan haruskah seorang pengedar Narkoba di Rehabilitasi? Dan Apa dampak bagi seorang pecandu yang dimasukkan ke LP dan tidak mendapatkan Rehabilitasi yang maksimal? Mampukah pemerintah menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi sekian banyak pecandu Narkoba yang ada di seluruh Indonesia?Melalui kegiatan FGD ini, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiskusi, memberikan masukan dan menemukan solusi yang tepat bagi permasalahan tersebut. kegiatan yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung RI ini menghadirkan Direktur Tindak Pidana Umum Lain, Kejaksaan Agung RI, Babul Khoiri sebagai Narasumber. Turut hadir pula sebagai Narasumber Thurman Saud H., Bc.IP, SH, M.Hum, selaku Kepala Lapas Cipinang serta Otto Syamsudin, selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).Kegiatan ini dihadiri oleh ± 40 orang peserta yang berasal dari instansi pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewakili para pecandu narkoba, orang tua dari pecandu atau mantan pecandu narkoba serta komponen masyarakat yang peduli terhadap penyalah gunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta.BNN berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini akan ada persamaan persepsi mengenai pentingnya pemenuhan hak rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba serta adanya solusi bagi permasalahan penanganan Rehabilitasi di Indonesia.
Berita Utama
Focus Group Discussion (FGD) “Mampukah Pemerintah Sediakan Tempat Rehabilitasi?â€
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
