Skip to main content
Berita Utama

Focus Group Discussion (FGD) “Mampukah Pemerintah Sediakan Tempat Rehabilitasi?”

Oleh 14 Feb 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali membuka wadah diskusi bagi masyarakat dan pemerintah melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN ini mengangkat tema Penyalah Guna Masuk Rehabilitasi Atau Lapas?, Mampukah Pemerintah Menyediakan Tempat Rehabilitasi?.Seperti yang telah dijelaskan dr. Kusman Suriakusumah, SpKJ, Mphselaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN pada diskusi sebelumnya, bahwa jumlah penyalahguna di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Dari total penduduk di Jakarta saja terdapat ± 7% atau sekitar 300.000 orang yang terindikasi sebagai pecandu narkotika, Sedangkan jumlah fasilitas rehabilitasi milik pemerintah di seluruh Indonesia berjumlah 114 dengan kapasitas 2.134 orang pasien saja.Disamping itu, tingginya tindak kejahatan Narkotika, juga turut menyumbang jumlah pecandu yang membutuhkan rehabilitasi. Pasalnya, seorang pelaku tindak pidana narkotika kerap juga mengalami ketergantungan Narkoba yang artinya membutuhkan pertolongan rehabilitasi medis dan sosial. Sebelumnya BNN pernah menyelenggarakan forum diskusi yang sama di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dalam diskusi tersebut, Kepala LP Narkotika Cipinang, Thurman Saut Hutapea, menjelaskan bahwa LP belum mampu memberikan fasilitas rehabilitasi yang maksimal bagi para narapidana pecandu Narkoba. Sarana dan prasarana Rehabilitasi di LP Cipinang tidak mampu memberikan pelayanan Rehabilitasi bagi penghuni LP yang saat ini jumlahnya mengalami kelebihan kapasitas hingga 167 %.Adanya rumusan permasalahan tersebut, timbul pertanyaan haruskah seorang pengedar Narkoba di Rehabilitasi? Dan Apa dampak bagi seorang pecandu yang dimasukkan ke LP dan tidak mendapatkan Rehabilitasi yang maksimal? Mampukah pemerintah menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi sekian banyak pecandu Narkoba yang ada di seluruh Indonesia?Melalui kegiatan FGD ini, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiskusi, memberikan masukan dan menemukan solusi yang tepat bagi permasalahan tersebut. kegiatan yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung RI ini menghadirkan Direktur Tindak Pidana Umum Lain, Kejaksaan Agung RI, Babul Khoiri sebagai Narasumber. Turut hadir pula sebagai Narasumber Thurman Saud H., Bc.IP, SH, M.Hum, selaku Kepala Lapas Cipinang serta Otto Syamsudin, selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).Kegiatan ini dihadiri oleh ± 40 orang peserta yang berasal dari instansi pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewakili para pecandu narkoba, orang tua dari pecandu atau mantan pecandu narkoba serta komponen masyarakat yang peduli terhadap penyalah gunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta.BNN berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini akan ada persamaan persepsi mengenai pentingnya pemenuhan hak rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba serta adanya solusi bagi permasalahan penanganan Rehabilitasi di Indonesia.

Baca juga:  Profesionalitas Butuh Bukti, Konselor Adiksi BNN Jalani Uji Kompetensi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel