Focus Group Discussion (FGD): Layakkah Rehabilitasi Swasta Menerima Pecandu Vonis Hakim?Waktu dan Tempat Pelaksanaan17 Januari 2013, Ruang Rapat BNN, Lt.7, Jl. MT Haryono, Jakarta TimurNarasumberdr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Edo A Nasution dari Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI), dan dr. M. Nasser, Sp.KK, D.Law dari KompolnasPenjelasanAdapun maksud diadakan diskusi ini untuk mencapai kesepahaman yang disepakati bersama oleh semua sektor terkait mekanisme asesment terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika, sedangkan tujuan dari diskusi ini adalah mengintegrasikan pelaksanaan kegiatan Inpres No. 12 Tahun 2011 pada semua instansi terkait, membuat mekanisme asesmen dalam rehabilitasi pecandu vonis hakim, mendapatkan data terkait penyalah guna yang mengakses layanan IPWL, dan merancang standarisasi lembaga rehabilitasi swasta sebagai penerima pecandu vonis hakim.Edo A Nasution dalam paparannya tentang Wajib Lapor Bagi Pengguna NAPZA dan Rehabilitasi menyampaikan bahwa penyalah guna untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk pemerintah, karena kewajiban lapor dituangkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2011 bahwa para penyalah guna akan mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selanjutnya dr. M Nasser, Sp.KK, D.Law mengatakan bahwa peran rehabilitasi sangat besar dalam menanggulangi permasalahan narkoba dengan payung hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 tentang rehabilitasi. Menurut dr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mengatakan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang ini memiliki tujuan agar pecandu narkotika memperoleh hak nya untuk rehabilitasi medis dan sosial. Namun pada kenyataannya mekanisme pelaksanaan rehabilitasi pada pecandu narkotika masih belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini tercermin dari sulitnya mekanisme bagi pecandu narkotika yang terkait kasus hukum untuk mengakses layanan assesment guna mendapatkan hak untuk direhabilitasi. Hal ini terjadi karena belum adanya kesepahaman cara pandang terhadap kebutuhan layanan assesment terkait rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya pertemuan antara Lembaga Pemerintah, LSM, Komunitas Korban Napza dan Institusi lain pemerhati permasalahan narkotika di Indonesia akan tercapai kesepahaman baru yang disepakati bersama tentang mekanisme assesment terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika.Hasil Capaian / OUTPUTPada kegiatan FGD ini diperoleh rekomendasi yang dihasilkan yaitu perlunya mengintegrasi kegiatan Inpres No.12 tahun 2011 pada semua instansi terkait terutama instansi kehakiman dan kejaksaan agar pelaksanaan INPRES dapat optimal, perlunya dibentuk komite akreditasi untuk menilai kelayakan sebuah lembaga rehabilitasi dalam menerima pecandu vonis hakim, perlunya membuka peluang kerja dan pendidikan seluas-luasnya bagi mantan pecandu untuk mendukung proses kepulihan, perlunya melibatkan kementerian agama dalam mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap pecandu di masyarakat, dan perlunya membuat mailing list sebagai media update situasi, informasi dan komunikasi mengenai permasalahan narkotika.
Berita Utama
Focus Group Discussion (FGD): “Layakkah Rehabilitasi Swasta Menerima Pecandu Vonis Hakim?â€
Terkini
-
BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
-
BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025
-
PERKUAT REHABILITASI BERBASIS KOMUNITAS, BNN GELAR PEMBEKALAN PETUGAS IBM BERKELANJUTAN 15 Mei 2025
-
BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
-
Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Stakeholder Pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kalimantan Utara 09 Mei 2025
-
Pemetaan Potensi SDM & SDA Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Jawa Tengah 09 Mei 2025
-
TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
- BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
- SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025