Skip to main content
Berita UtamaBidang Rehabilitasi

Evaluasi Pemenuhan SNI 8807:2019 Layanan Rehabilitasi Reguler

Oleh 14 Nov 2022November 19th, 2022Tidak ada komentar
Evaluasi Pemenuhan SNI 8807:2019 Layanan Rehabilitasi Reguler
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rehabilitasi sesuai SNI 8807:2019 pada layanan rehabilitasi reguler, di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/11).

Layanan rehabilitasi reguler yang dimaksud adalah program pemenuhan SNI 8807:2019 pada lembaga rehabilitasi yang menjadi target wilayah BNN Provinsi.

Administrator Kesehatan Muda Deputi Rehabilitasi BNN, Suhartini Saragi, SKM., M.Si., menjelaskan bahwa sebagai pembina fungsi dalam pelaksanaan rehabilitasi penyalahguna narkotika, BNN RI telah bermitra dengan 725 lembaga rehabilitasi baik milik instansi pemerintah maupun masyarakat serta memiliki 207 lembaga rehabilitasi milik BNN seperti klinik, loka, dan balai rehabilitasi yang tersebar di 34 provinsi.

Sebelumnya, petugas rehabilitasi di BNN Provinsi dan Kabupaten/ Kota telah melakukan bimbingan teknis di lembaga rehabilitasi sesuai wilayah kerjanya yang menjadi target untuk dilakukan pemenuhan SNI 8807:2019.

Dalam kesempatan ini, Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat melakukan evaluasi dengan memverifikasi hasil penilaian yang telah dilakukan oleh BNN Provinsi apakah sudah sesuai dengan pemenuhan SNI yang meliputi aspek kelembagaan, aspek layanan, aspek sumber daya manusia, dan aspek sarana prasarana.

Baca juga:  Pemanfaatan Aset Tindak Pidana Narkotika Perlu Dimaksimalkan

Setidaknya pada tahun 2022, BNN RI memiliki target reguler 135 lembaga rehabilitasi yang memenuhi SNI 8807:2019 dan pada kegiatan evaluasi ini terdapat 200 lembaga rehabilitasi yang akan di verifikasi.
Sebelumnya pada tahun 2021, BNN RI mencapai 93,3% atau sebanyak 126 lembaga rehabilitasi dari target 149 lembaga yang memenuhi standar nasional pelayanan rehabilitasi.

Melalui evaluasi pemenuhan SNI ini, Direktorat PLRKM Deputi Rehabilitasi BNN RI akan mengidentifikasi kendala yang timbul dalam pemenuhan SNI tersebut dan akan melakukan perbaikan dengan memberikan peningkatan kemampuan terhadap petugas melalui bimbingan teknis lanjutan serta mensosialisasikan instrumen SNI 8807:2019 dengan versi terbaru.

Upaya pembenahan dan perbaikan yang dilakukan oleh Deputi Rehabilitasi dalam menyediakan layanan rehabilitasi kepada masyarakat merupakan bentuk konkret komitmen BNN RI dalam memberikan layanan rehabilitasi yang bermutu sesuai dengan standar yang telah disepakati bersama.

#warondrugs
#speedupneverletup

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel