Skip to main content
Berita Utama

Direktorat Hukum BNN Jalin Sinergitas Antar Lembaga Terkait Upaya Rehabilitasi Di Lampung

Direktorat Hukum BNN Jalin Sinergitas Antar Lembaga Terkait Upaya Rehabilitasi Di Lampung
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN RI – Lampung .Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN), Drs. Adhi Prawoto, S.H., hadiri pembukaan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Pecandu Narkotika yang diselenggarakan Direktorat Hukum, Deputi Hukum dan Kerjasama BNN di Hotel Swissbell Bandar Lampung. Kegiatan yang dihadiri oleh 35 orang peserta dari penyidik penuntut, Hakmi, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri ini direncanakan akan berlangsung selama lima hari, 26-30 Agustus 2019.

Dalam sambutannya, Adhi Prawoto berpendapat pentingnya kegiatan ini dilakukan, ialah guna meningkatkan sinergitas antar lembaga dalam mengimplementasikan aturan hukum terkait rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Menurutnya, pendekatan humanis melalui pemberian rehabilitasi bagi pecandu sangat diperlukan dalam penanganan pecandu narkotika. Hal ini bertujuan untuk menekan permintaan narkotika yang kemudian berimplikasi juga terhadap ketersediaannya di lingkungan masyarakat.

“Penanggulangan permasalahan narkotika harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia dapat terlaksana dengan baik”, ujar Adhi melalui siaran pers.

Baca juga:  Pembentukan Jejaring Anti Narkoba Di Lingkungan Organisasi Masyarakat

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan perhatian dalam mengembangkan strategi yang terpadu dan seimbang untuk mengatasi masalah narkotika di negara ini. Salah satu diantaranya adalah upaya rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan sebagai alternatif hukuman pemenjaraan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi terbaru dari UNGASS (United Nations General Assembly Special Session on Drugs) dan dimasukkan dalam World Drug Report tahun 2016.

Melalui kegiatan ini, BNN membuka peluang bagi semua pemangku kepentingan, untuk berdiskusi dan berbagi informasi terkait upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba, sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel