Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat netto 206.5 gram (dua ratus enam koma lima) dari 2 (dua) kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau selama bulan Juni 2016.Barang bukti tersebut dimusnahkan di Kantor BNNP Kepri di Nongsa, Kamis (23/06). Sebelumnya petugas telah menyisihkan 55 gram sabu guna keperluan laboratorium dan penyidikan 2 perkara tersebut.Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan menguraikan secara rinci tentang dua kasus yang berhasil diungkap selama Juni 2016 tersebut.Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan, yakni kasus narkotika dengan tersangka I (WNI – 29th), dengan berat bruto barang bukti sabu sebanyak 146,5 (seratus empat puluh enam koma lima) gram, ungkap Benny di hadapan media.Ia menambahkan, bahwa tersangka diamankan petugas BNNP Kepri pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 pukul 16.00 WIB di Ruko Mitra Mall Lantai 2 Cinta Massages Batu Aji Kota Batam. Di TKP, petugas menyita barang bukti yaitu sebuah toples plastik berwarna hijau berisi 7 bungkus paket sabu dengan berat bervariasi mulai 5 gram hingga 50 gram per paket nya.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil dibongkar adalah upaya penyelundupan sabu dari Malaysia. Kasus kedua terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 Juni 2016 sekira pukul 10.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam. Petugas Bea & Cukai Kota Batam telah mengamankan A ( WNI – 36th) yang kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 115 (seratus lima belas) gram yang dibawa dari Malaysia. selanjutnya pihak Bea & Cukai menyerahkan tersangka kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum.Dari tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik bening yang dibungkus lakban berwarna hitam dan dibungkus kondom berisi sabu, sebuah pasport dan tiket Pasir Gudang –Batam, papar Benny.Dari barang bukti narkotika sabu yang disita, sebanyak bruto 108 gram dimusnahkan dan sebanyak bruto 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.Atas perbuatannya tersebut, Para tersangka kasus dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. #HANI2016 #stopnarkoba #BNNPKepriB/BRD-99/VI/2016
Berita Utama
BNNP KEPRI MUSNAHKAN 206,5 GRAM SABU
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024