Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat netto 206.5 gram (dua ratus enam koma lima) dari 2 (dua) kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau selama bulan Juni 2016.Barang bukti tersebut dimusnahkan di Kantor BNNP Kepri di Nongsa, Kamis (23/06). Sebelumnya petugas telah menyisihkan 55 gram sabu guna keperluan laboratorium dan penyidikan 2 perkara tersebut.Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan menguraikan secara rinci tentang dua kasus yang berhasil diungkap selama Juni 2016 tersebut.Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan, yakni kasus narkotika dengan tersangka I (WNI – 29th), dengan berat bruto barang bukti sabu sebanyak 146,5 (seratus empat puluh enam koma lima) gram, ungkap Benny di hadapan media.Ia menambahkan, bahwa tersangka diamankan petugas BNNP Kepri pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 pukul 16.00 WIB di Ruko Mitra Mall Lantai 2 Cinta Massages Batu Aji Kota Batam. Di TKP, petugas menyita barang bukti yaitu sebuah toples plastik berwarna hijau berisi 7 bungkus paket sabu dengan berat bervariasi mulai 5 gram hingga 50 gram per paket nya.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil dibongkar adalah upaya penyelundupan sabu dari Malaysia. Kasus kedua terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 Juni 2016 sekira pukul 10.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam. Petugas Bea & Cukai Kota Batam telah mengamankan A ( WNI – 36th) yang kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 115 (seratus lima belas) gram yang dibawa dari Malaysia. selanjutnya pihak Bea & Cukai menyerahkan tersangka kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum.Dari tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik bening yang dibungkus lakban berwarna hitam dan dibungkus kondom berisi sabu, sebuah pasport dan tiket Pasir Gudang –Batam, papar Benny.Dari barang bukti narkotika sabu yang disita, sebanyak bruto 108 gram dimusnahkan dan sebanyak bruto 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.Atas perbuatannya tersebut, Para tersangka kasus dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. #HANI2016 #stopnarkoba #BNNPKepriB/BRD-99/VI/2016
Berita Utama
BNNP KEPRI MUSNAHKAN 206,5 GRAM SABU
Terkini
-
BNN DAN PEMKAB SAMPANG TUNJUKKAN KOMITMEN BERSAMA UNTUK WUJUDKAN SAMPANG BERSINAR 30 Apr 2025
-
BNN DAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA 30 Apr 2025
-
PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
-
BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
-
DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025