Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mengukuhkan 20 relawan anti narkoba dari jajaran PT Putra Tidar Perkasa (PTP) di lapangan Welcome to Batam, Batam Center, Kamis (22/11). Para relawan ini sebelumnya telah mendapatkan pelatihan tentang materi bahaya narkoba dari BNNP Kepri.Dalam kesempatan ini, Kepala BNNP Kepri, Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA, mengatakan bahwa penanggulangan narkoba harus melibatkan peran serta semua kalangan masyarakat. Menurutnya, semua pihak dapat melakukan komitmen yang nyata agar lingkungannya terhindar narkoba narkoba.Peran serta masyarakat seperti pembentukan relawan anti narkoba di instansi swasta, dalam hal ini oleh PT PTP selaku perusahaan penyedia tenaga satuan pengamanan merupakan salah satu langkah nyata dalam penanggulangan narkoba.Richard juga mengatakan relawan dan penggiat anti narkoba adalah figur yang mengabdi dengan penuh keikhlasan, tanpa pamrih dan memiliki kemampuan untuk menyebarluaskan pesan bahaya narkoba di tengah masyarakat.Karena itulah, diharapkan relawan anti narkoba akan jadi ujung tombak BNNP Kepri, imbuh Kepala BNNP Kepri dalam acara apel pengukuhan relawan anti narkoba yang dihadiri oleh tiga ratusan personel.Atas upaya yang dilakukan oleh PT PTP, BNNP Kepri memberikan apresiasi yang tinggi pada perusahaan tersebut karena telah berkomitmen dan memberikan perhatian khusus, dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Mari kita berjuang terus bersama, jadikan Kepri makin terbebas dari kejahatan narkoba, pungkas Richard.
Berita Utama
BNNP Kepri Kukuhkan Relawan Anti Narkoba PT PTP
Terkini
-
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
