Badan Narkotika Nasional menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Rakornas P4GN) yang dihadiri oleh stake holder dari 34 provinsi di Indonesia. Rakornas tersebut membahas tentang implementasi dari Inpres no. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN, Heru Winarko, menyampaikan betapa pentingnya rapat koordinasi ini dilakukan, mengingat narkoba tidak hanya menjadi urusan BNN, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Begitu luasnya wabah penyalahgunaan narkoba, menjadikan seluruh elemen bangsa harus terlibat dalam penyelesaiannya.”Kami mengajak seluruh kementerian, para pemimpin daerah dan masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan narkoba” ujar Kepala BNN saat membuka Rapat Koordinasi Nasional P4GN di Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (21/11).Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri , Mayjen (purna) Sudarjo dalam paparannya menyampaikan bahwa sebelum terbit Inpres No. 6 tahun 2018, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.Menurut Sudarjo, sejauh ini Kemendagri baru mampu melaksanakan peraturan tersebut di 9 provinsi.”Realisasinya baru 9 provinsi. Kendalanya adalah anggaran di daerah yang tidak mencukupi”, ujar Sudarjo.Sudarjo mengaku, pihaknya rutin melakukan rapat koodinasi tahunan terkait pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Sudarjo berharap, dengan adanya Inpres No. 6 Tahun 2013, hal tersebut dapat melanjutkan Permendagri no. 21 tahun 2013 dan berjalan dengan maksimal.”kami usulkan untuk membentuk Tim Terpadu P4GN, dengan catatan kita harus punya komitmen”, imbuhnya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono. Slamet Soedarsono menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya P4GN yang telah dilakukan BNN dan akan mengambil peras sebagai sebagai lembaga yang melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi Nasional P4GN sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2018.Dengan adanya Rakornas ini, BNN berharap akan menghasilkan keputusan dan kebijakan yang dapat mempermudah pemerintah daerah untuk merealisasikan Inpres tersebut.Kedepannya diharap akan ada perbaikan regulasi yang mampu mendorong upaya P4GN secara merata diseluruh wilayah Indonesia.Humas BNN
Berita Utama
BNN GELAR RAKORNAS IMPLEMENTASI RENCANA AKSI NASIONAL P4GN
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
