Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang sitaan berupa sabu seberat 3,9 kg. Karena tak memiliki alat penghancur, mereka memusnahkan barang haram tersebut dengan cara melarutkannya ke dalam air panas. Kemudian, larutan itu dibungan melaui saluran kloset.Kepala BNNP DIY, Budiharso mengatakan sabu itu disita dari 2 wanita WNI berinisial TH dan J yang tertangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta, Minggu (28/12/2014) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut dibawa dari dari Guangzhou Tiongkok. Kedua tersangka datang ke Yogya dengan menumpang pesawat Silk Air.Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan di kantor BNNP DIY, Kamis (8/1/2015). Dua tersangka dan penasihat hukumnya dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan barang haram ini. Mereka menandatangani berita acara pemeriksaan. Petugas memasukkan sabu ke ember yang berisi air panas, kemudian mengaduknya. Adukan itu dibuang ke septic tank di kantor BNNP. Pembungkusnya dimusnahkan dengan cara dibakar. “Pemusnahan dengan air panas agar bisa larut, karena kita belum miliki mesin yang bisa hancurkan dan hilangkan zat-zat itu. Setelah larut, kita buang ke tempat yang tidak bisa diambil oleh siapapun juga. Barang tersebut bagi kita tidak ada harganya. Itu hanya bernilai bagi bandar dan pengedarnya,” kata Kepala BNNP DIY Budiharso di kantornya. Menurut Budiharso, penggunaan narkoba di DIY tergolong cukup besar. Dari hasil penelitian prevalensinya 2,8% dibanding jumlah penduduk DIY sekitar 2 jutaan. Baru bisa tertangani 400-an orang setiap tahunnya. Penggunanya rata-rata berusia 25-30 tahun yang umumnya berpendidikan. (sumber : detik.com)
Berita Utama
BNNP DIY Musnahkan Sabu 3,9 Kg
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
