CIAMIS,-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui Seksi Pencegahan kembali menggelar advokasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kali ini giliran para pengurus Paguyuban Scooter Galuh (PASGAL) yang menjadi sasaran advokasi. Acara dilaksanakan pada Kamis (29/08/2013) lalu di Saung Sanggar Seni Rengganis Ciamis, pun berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan keakraban.Mengawali acara, Kepala BNNK Ciamis, Engkan Iskandar dalam sambutannya mengungkapkan harapannya atas peran serta yang maksimal dari para pecinta scooter yang tergabung dalam Pasgal, untuk berperan aktif dalam menegakan P4GN di wilayah Kabupaten Ciamis.”Sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 12 tahun 2011 tentang Jakstranas P4GN, yang kemudian di Kabupaten Ciamis ditindaklanjuti dengan Intruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Aksi Daerah dalam Pelaksanaan P4GN, maka Pasgal dan komunitas-komunitas lainnya yang berada di Kabupaten Ciamis, dituntut untuk bahu-membahu memberikan informasi yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada sesama anggota dan komunitas lainnya” tegas Engkan Iskandar.Harapan senada pun diungkapkan oleh Kasat Binmas Polres Ciamis, AKP. Suyadiyang juga menjadi narasumber dalam kegiatan advokasi tersebut. Bahkan dalam uraiannya, Suyadi menekankan perbedaan antara komunitas pecinta motor atau club motor dengan geng motor.”Salah satu ciri yang paling menonjol adalah, para pecinta motor yang tergabung dalam suatu komunitas motor pasti akan melakukan hal-hal positif, termasuk ikut aktip melaksanakan P4GN, sedangkan geng motor kerap meresahkan” ungkap Suyadi.Ketua Pasgal, Agus S. Markusi menyambut baik kegiatan tersebut. Bahkan Agus mengaku bangga pihaknya bisa mendapatkan kesempatan untuk diajak berperan aktif dalam penegakan P4GN. “Suatu kesempatan berharga bagi kami bisa mengikuti kegiatan advokasi ini. Apalagi kami menyadari bahwa kami sangat kekurangan informasi tentang Narkoba” pungkas Agus. (bnnk ciamis)
Berita Utama
BNNK CIAMIS RANGKUL PECINTA SCOOTER
Terkini
-
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
