I. Pengungkapan kasus di Medan, Sumatera UtaraBadan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang mantan pengacara berinisial YHS dan dua orang rekannya berinisial S dan M als T yang diduga merupakan sindikat narkoba internasional.Pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya S di Jalan Pemuda, Medan Sumatera Utara karena kedapatan memiliki sabu seberat 20 (dua puluh) gram. Dari pengakuan S, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka YHS. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YHS di sebuah ruko lantai II di Jalan Kolonel Sugiono, Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5) malam. Selain YHS petugas juga mengamankan M als T saat sedang mengonsumsi sabu. Di Ruko tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:1. 6.527,8 (enam ribu lima ratus dua puluh tujuh koma delapan) gram Sabu2. 47 (empat puluh tujuh) butir ekstasi seberat 15,9 gram3. Serbuk ekstasi seberat 169,5 (seratus enam puluh sembilan koma lima) gram4. Dua unit mobil mewah5. Uang tunai sebesar Rp 235.950.000 (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.Pengembangan dilakukan terhadap kasus tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di dua kamar hotel yang disewa oleh M als T. Di kamar pertama, petugas mengamankan tersangka berinisial HD dan seorang wanita berinisial TA dengan barang bukti 0,8 (nol koma delapan) gram sabu. Sedangkan di kamar kedua, yang berdampingan dengan kamar pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang wanita berinisial PA dan FA serta menyita 2 (dua) gram sabu dan 14 butir ekstasi yang disimpan dalam brankas milik M als T. Para tersangka diduga merupakan jaringan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya. Kepada petugas, YHS mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang sejak tahun 2011.Seluruh tersangka beserta barangbukti dibawa ke Kantor BNN Pusat, Cawang-Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Junto pasal 127 huruf a dan b Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.II. Pengungkapan Kasus SidoardjoBNN berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu yang dikirim dari negara India melalui perusahaan jasa penitipan barang. Berawal dari informasi yang didapat, bahwa adanya paket kiriman mencurigakan yang ditujukan kepada Budi Hermawan dengan alamat pengiriman Perumahan Pondok jati Blok AF 14 Sidoarjo, Jawa Timur.Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial F yang menerima paket tersebut, Kamis (23/5). Kepada petugas, F mengaku menerima paket atas perintah suaminya berinisial P dan alamat yang tertera pada paket merupakan alamat perusahaan tempat F bekerja.Kemudian, pada pukul 12.00 WIB petugas mengamankan P saat datang menemui F untuk mengambil paket tersebut. Tersangka P mengaku menerima paket tersebut atas perintah JA. Kepada JA, tersangka P mengaku hanya memberikan alamat saja dan nama Budi Hermawan tidak ada di alamat yang tertera pada paket tersebut.Pada pukul 14.30 WIB, JA datang menemui P untuk mengambil paket kiriman tersebut. Sesaat setelah JA mengambil paket, petugas mengamankan JA dan istrinya yang berinisial I. Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 97,5 (sembilan puluh tujuh koma lima) gram sabu di dalam mobil milik JA serta membongkar isi paket kiriman tersebut yang didalamnya ternyata terdapat 461,3 (empat ratus enam puluh satu koma tida) gram sabu yang dikemas dengan plastik bening dan disembunyikan didalam onderdil Iron Poli.Total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas sebesar 558,8 (lima ratus lima puluh delapan koma delapan) gram sabu. Kemudian petugas BNN membawa seluruh tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Siaran Pers
BNN Ungkap Keterlibatan Mantan Pengacara dan Pemimpin Salah Satu Media Massa di Medan dalam Jaringan Narkoba Internasional
Terkini
-
BNN DAN PEMPROV DKI JAKARTA PERKUAT KOLABORASI TANGANI MASALAH NARKOBA DI IBU KOTA 11 Apr 2025
-
KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
-
KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
-
NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
-
BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
Populer
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025
- BNN-RCMP TINGKATKAN KERJA SAMA LAWAN KEJAHATAN NARKOTIKA 17 Mar 2025
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- PERKUAT IMAN DAN TAKWA DI BULAN SUCI, BNN GELAR PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 18 Mar 2025
- HILMI FIRDAUSI: JANGAN BIARKAN RAMADAN LEWAT TANPA PERUBAHAN DIRI 18 Mar 2025
- BNN DAN TRUNOJOYO INSTITUTE PERKUAT SINERGI GENERASI MUDA DALAM P4GN 19 Mar 2025
- MODUS OPERANDI PENYELUNDUPAN NARKOBA SEMAKIN VARIATIF, BNN DAN BARANTIN KOLABORASI PERKETAT PENGAWASAN KOMODITI IMPOR 19 Mar 2025