I. Pengungkapan kasus di Medan, Sumatera UtaraBadan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang mantan pengacara berinisial YHS dan dua orang rekannya berinisial S dan M als T yang diduga merupakan sindikat narkoba internasional.Pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya S di Jalan Pemuda, Medan Sumatera Utara karena kedapatan memiliki sabu seberat 20 (dua puluh) gram. Dari pengakuan S, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka YHS. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YHS di sebuah ruko lantai II di Jalan Kolonel Sugiono, Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5) malam. Selain YHS petugas juga mengamankan M als T saat sedang mengonsumsi sabu. Di Ruko tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:1. 6.527,8 (enam ribu lima ratus dua puluh tujuh koma delapan) gram Sabu2. 47 (empat puluh tujuh) butir ekstasi seberat 15,9 gram3. Serbuk ekstasi seberat 169,5 (seratus enam puluh sembilan koma lima) gram4. Dua unit mobil mewah5. Uang tunai sebesar Rp 235.950.000 (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.Pengembangan dilakukan terhadap kasus tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di dua kamar hotel yang disewa oleh M als T. Di kamar pertama, petugas mengamankan tersangka berinisial HD dan seorang wanita berinisial TA dengan barang bukti 0,8 (nol koma delapan) gram sabu. Sedangkan di kamar kedua, yang berdampingan dengan kamar pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang wanita berinisial PA dan FA serta menyita 2 (dua) gram sabu dan 14 butir ekstasi yang disimpan dalam brankas milik M als T. Para tersangka diduga merupakan jaringan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya. Kepada petugas, YHS mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang sejak tahun 2011.Seluruh tersangka beserta barangbukti dibawa ke Kantor BNN Pusat, Cawang-Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Junto pasal 127 huruf a dan b Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.II. Pengungkapan Kasus SidoardjoBNN berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu yang dikirim dari negara India melalui perusahaan jasa penitipan barang. Berawal dari informasi yang didapat, bahwa adanya paket kiriman mencurigakan yang ditujukan kepada Budi Hermawan dengan alamat pengiriman Perumahan Pondok jati Blok AF 14 Sidoarjo, Jawa Timur.Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial F yang menerima paket tersebut, Kamis (23/5). Kepada petugas, F mengaku menerima paket atas perintah suaminya berinisial P dan alamat yang tertera pada paket merupakan alamat perusahaan tempat F bekerja.Kemudian, pada pukul 12.00 WIB petugas mengamankan P saat datang menemui F untuk mengambil paket tersebut. Tersangka P mengaku menerima paket tersebut atas perintah JA. Kepada JA, tersangka P mengaku hanya memberikan alamat saja dan nama Budi Hermawan tidak ada di alamat yang tertera pada paket tersebut.Pada pukul 14.30 WIB, JA datang menemui P untuk mengambil paket kiriman tersebut. Sesaat setelah JA mengambil paket, petugas mengamankan JA dan istrinya yang berinisial I. Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 97,5 (sembilan puluh tujuh koma lima) gram sabu di dalam mobil milik JA serta membongkar isi paket kiriman tersebut yang didalamnya ternyata terdapat 461,3 (empat ratus enam puluh satu koma tida) gram sabu yang dikemas dengan plastik bening dan disembunyikan didalam onderdil Iron Poli.Total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas sebesar 558,8 (lima ratus lima puluh delapan koma delapan) gram sabu. Kemudian petugas BNN membawa seluruh tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Siaran Pers
BNN Ungkap Keterlibatan Mantan Pengacara dan Pemimpin Salah Satu Media Massa di Medan dalam Jaringan Narkoba Internasional
Terkini
-
KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026 12 Sep 2026 -
BNN SELARASKAN PENGUKURAN IKRN UNTUK PERKUAT INTERVENSI PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF 11 Sep 2026 -
BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026 -
WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026 -
BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026 -
BNN DORONG KEBIJAKAN TEGAS TATA KELOLA ROKOK ELEKTRIK 09 Sep 2026
Populer
- Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar 13 Agu 2026

- SEMARAKKAN HARI PRAMUKA KE-65, BNN HADIRI PEMBUKAAN JAMNAS XII 15 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA BARU UNTAR JAGA DIRI DAN MASA DEPAN DARI ANCAMAN NARKOTIKA 13 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TAHUNAN MPR RI, TEGUHKAN KOMITMEN DUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL 15 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026
