I. Pengungkapan kasus di Medan, Sumatera UtaraBadan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang mantan pengacara berinisial YHS dan dua orang rekannya berinisial S dan M als T yang diduga merupakan sindikat narkoba internasional.Pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya S di Jalan Pemuda, Medan Sumatera Utara karena kedapatan memiliki sabu seberat 20 (dua puluh) gram. Dari pengakuan S, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka YHS. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YHS di sebuah ruko lantai II di Jalan Kolonel Sugiono, Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5) malam. Selain YHS petugas juga mengamankan M als T saat sedang mengonsumsi sabu. Di Ruko tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:1. 6.527,8 (enam ribu lima ratus dua puluh tujuh koma delapan) gram Sabu2. 47 (empat puluh tujuh) butir ekstasi seberat 15,9 gram3. Serbuk ekstasi seberat 169,5 (seratus enam puluh sembilan koma lima) gram4. Dua unit mobil mewah5. Uang tunai sebesar Rp 235.950.000 (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.Pengembangan dilakukan terhadap kasus tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di dua kamar hotel yang disewa oleh M als T. Di kamar pertama, petugas mengamankan tersangka berinisial HD dan seorang wanita berinisial TA dengan barang bukti 0,8 (nol koma delapan) gram sabu. Sedangkan di kamar kedua, yang berdampingan dengan kamar pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang wanita berinisial PA dan FA serta menyita 2 (dua) gram sabu dan 14 butir ekstasi yang disimpan dalam brankas milik M als T. Para tersangka diduga merupakan jaringan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya. Kepada petugas, YHS mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang sejak tahun 2011.Seluruh tersangka beserta barangbukti dibawa ke Kantor BNN Pusat, Cawang-Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Junto pasal 127 huruf a dan b Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.II. Pengungkapan Kasus SidoardjoBNN berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu yang dikirim dari negara India melalui perusahaan jasa penitipan barang. Berawal dari informasi yang didapat, bahwa adanya paket kiriman mencurigakan yang ditujukan kepada Budi Hermawan dengan alamat pengiriman Perumahan Pondok jati Blok AF 14 Sidoarjo, Jawa Timur.Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial F yang menerima paket tersebut, Kamis (23/5). Kepada petugas, F mengaku menerima paket atas perintah suaminya berinisial P dan alamat yang tertera pada paket merupakan alamat perusahaan tempat F bekerja.Kemudian, pada pukul 12.00 WIB petugas mengamankan P saat datang menemui F untuk mengambil paket tersebut. Tersangka P mengaku menerima paket tersebut atas perintah JA. Kepada JA, tersangka P mengaku hanya memberikan alamat saja dan nama Budi Hermawan tidak ada di alamat yang tertera pada paket tersebut.Pada pukul 14.30 WIB, JA datang menemui P untuk mengambil paket kiriman tersebut. Sesaat setelah JA mengambil paket, petugas mengamankan JA dan istrinya yang berinisial I. Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 97,5 (sembilan puluh tujuh koma lima) gram sabu di dalam mobil milik JA serta membongkar isi paket kiriman tersebut yang didalamnya ternyata terdapat 461,3 (empat ratus enam puluh satu koma tida) gram sabu yang dikemas dengan plastik bening dan disembunyikan didalam onderdil Iron Poli.Total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas sebesar 558,8 (lima ratus lima puluh delapan koma delapan) gram sabu. Kemudian petugas BNN membawa seluruh tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Siaran Pers
BNN Ungkap Keterlibatan Mantan Pengacara dan Pemimpin Salah Satu Media Massa di Medan dalam Jaringan Narkoba Internasional
Terkini
-
MENKO POLKAM SAMPAIKAN PESAN PRESIDEN PRABOWO: PERANG MELAWAN NARKOBA HARUS MENJADI GERAKAN BERSAMA 26 Jul 2026 -
PERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2026, BNN TEGASKAN KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI EMAS MELALUI GERAKAN ANANDA BERSINAR 26 Jul 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PADA PERINGATAN HANI 2026, TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS JARINGAN NARKOTIKA 26 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026 -
WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026 -
TEMUI MENKO PMK, KEPALA BNN RI JALIN SINERGITAS P4GN LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA 22 Jul 2026
Populer
- DELEGASI BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PADA KESETARAAN HUKUM, HUMANISASI, DAN KERJA SAMA SIBER DI SPILF 2026 29 Jun 2026

- LATSAR CPNS BNN TAHUN 2026 RESMI DIBUKA, SESTAMA TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN 01 Jul 2026

- Kunjungi BNN RI, BMCC FH Universitas Brawijaya Pelajari Dinamika Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika 30 Jun 2026

- KAPOLRI KUKUHKAN KENAIKAN PANGKAT EMPAT PEJABAT BNN 30 Jun 2026

- PERINGATI HANI, BNN GELAR MALAM RENUNGAN SEBAGAI REFLEKSI KEMANUSIAAN MELAWAN NARKOTIKA 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI DOA BERSAMA LINTAS AGAMA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PERAYAAN HARI NASIONAL RUSIA 30 Jun 2026
