BNN melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Pelaksana Rehabilitasi melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) di Holiday Inn Express Semarang Simpang Lima, tanggal 16 s.d. 19 Maret 2015. Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini diikuti oleh 40 orang petugas rehabilitasi yang berasal dari instansi pemerintahan yang terkait yang akan mendukung kegiatan rehabilitasi di daerah Jawa Tengah. Instansi tersebut adalah Rindam Diponegoro, Lapas Klas I Semarang, Lapas Klas II A Wanita Semarang, Lapas Klas II A Narkotika Nusakambangan, Lapas Klas II A Magelang, Div. Pemasy. Kanwil Kumham Prov.Jateng, SPN Purwokerto Jawa Tengah, Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Prov.Jawa Tengah, Dinas Sosial Prov.Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah.Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, selaku narasumber sekaligus Direktur PLRIP Deputi Rehabilitasi BNN dalam pembukaan kegiatan tersebut mengatakan Saat ini Indonesia dalam keadaan Darurat Narkoba, hal ini diindikasikan dari presentase jumlah penyalah guna Narkotika di Indonesia mencapai 2,2% atau sekitar 4 juta jiwa yang 27,32% nya adalah pelajar/mahasiswa, angka kematian akibat penyalahgunaan narkotika sebesar 12.044 orang pertahun atau sekitar 33 orang per hari, serta jumlah kerugian akibat penyalahgunaan narkotika mencapai 63,1 trilyun rupiah. Untuk itu, dalam rapat kabinet tanggal 24 Desember 2014 Presiden Republik Indonesia telah mengamanatkan kepada BNN serta instansi terkait lainnya di bidang rehabilitasi untuk melaksanakan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Untuk itu, tahun 2015 akan dicanangkan sebagai Tahun Pelayanan Rehabilitasi bagi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.Untuk mendukung program tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan lembaga non rehabilitasi di lingkungan lembaga/instansi pemerintah dengan guna mendayagunakan fasilitas layanan kesehatan dan layanan sosial untuk rawat jalan dan rawat inap bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Kondisi ini dilakukan mengingat permasalahan Narkotika merupakan tanggung jawab seluruh Kementerian dan Lembaga termasuk TNI dan Polri, serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selain instansi pemerintah non lembaga rehabilitasi, rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), lanjutnya.Di Jawa Tengah sendiri saat ini ada 4 Lapas, 1 Rindam, 1 SPN, dan 1 Pusdik Binmas Polri yang akan dijadikan tempat rehabilitasi dalam mendukung program tersebut, ujar Kepala BNNP Jawa Tengah Drs. Amrin Remico, MM.Maka dari itu diperlukan upaya persiapan yang sungguh-sungguh baik dari segi fasilitas dan SDM. Persiapan yang diperlukan salah satunya adalah dengan memberikan peningkatan pengetahuan dan kemampuan petugas lembaga non rehabilitasi tersebut dalam bidang adiksi sehingga dapat memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika secara maksimal dan sesuai standar yang telah ditentukan. Salah satunya adalah dengan Peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi melalui modalitas Therapeutic Community (TC) sebagai salah satu metode dalam memulihkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Siaran Pers
BNN Tingkatkan Kemampuan Petugas SPN, Rindam dan Lapas di Jawa Tengah dalam Rehabilitasi Metode TC
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026
