cegahnarkoba.bnn.go.id – Terkait merebaknya isu legalisasi narkotika jenis Ganja, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menolak dengan tegas.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Deputi Pencegahan BNN, Drs. Anjan Pramuka Putra, SH. M.Hum. dalam web seminar atau webinar (seminar virtual-red) yang berlangsung di web room BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/6/20).
Menurut Anjan Pramuka, alasan ekonomi dibalik legalisasi Ganja adalah hal yang keliru. Sebaliknya, justru ekonomi akan terdampak akibat adanya peningkatan biaya medis dari legalisasi Ganja.
Lebih jauh, Anjan menilai, penggunaanya (Ganja-red) yang menyebabkan kecelakaan maupun perawatan medis dalam rehabilitasi.
“Alasan ekonomi tidak sepenuhnya benar, yang tadinya mengharapkan adanya pemasukan dari sektor pajak ternyata tidak segampang teori. Hal ini karena sindikat narkoba masih tetap bermain, bahkan di era legalisasi,” papar Anjan.
Selain itu, Anjan berharap, melalui webinar yang didukung oleh kalangan muda dan mahasiswa, masyarakat dapat memahami lebih dalam lagi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Saya menyatakan secara tegas, BNN menolak berbagai upaya legalisasi Ganja di Indonesia,” tegas Anjan dalam kegiatan bertajuk ‘Generasi Muda Melawan Legalisasi Ganja’ tersebut.
Selaras dengan hal itu, praktisi ahli farmasi, Mufti Djusnir menyatakan, euphoria yang merupakan dampak THC dari mengonsumsi Ganja dapat memberikan gangguan pada tubuh.
“Hingga pada titik tertentu, dapat mengakibatkan kecelakaan maupun dampak buruk lainnya,” bebernya, lengkap.
Sementara itu, Direktur Informasi dan Edukasi BNN, Purwo Cahyoko, menambahkan, sampai saat ini sistem hukum negara Indonesia masih menggolongkan Ganja sebagai golongan narkotika.
“Hal tersebut, menandakan jika mekanisme pembentukan hukum masih melihat Ganja sebagai sesuatu yang berbahaya. Sehingga harus ada perlindungan maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya.