BNN.GO.ID – Bogor, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia selaku leading sector dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia telah melakukan berbagai upaya yang komprehensif dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar). Salah satu upaya yang telah dilakukan Deputi bidang Pencegahan BNN RI yaitu dengan menggandeng stakeholder terkait yang berada di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka Optimalisasi pelaksanaan program Desa Bersinar melalui peran serta Pemerintah daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui “Webinar Desa Bergerak Menuju Indonesia Bersinar” yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pencegahan BNN RI dengan tema “Peran Pemerintah Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Desa Bersih Narkoba”, yang dilaksanakan di Bigland Hotel and Convention Sentul Bogor dan disiarkan live streaming melalui kanal YouTube BNN RI, Selasa (16/11).
Deputi Pencegahan BNN RI Drs. Sufyan Syarif menjelaskan bahwa pada Webinar kali ini, pihaknya menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang menghadirkan tiga keynote speaker yaitu Kepala BNN RI Dr. Petrus R. Golose, Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Sugito, S.Sos., M.H serta Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, dengan jumlah peserta sebanyak 784 orang.
Kepala BNN RI dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini kelurahan/desa menjadi wilayah yang strategis untuk jalur masuk barang terlarang terutama kelurahan/desa yang menjadi sasaran bandar narkoba.
“Oleh karena itu kelurahan/desa perlu ambil bagian terlibat secara aktif dengan didukung instansi terkait dan komponen masyarakat. Keterlibatan pemerintah daerah dalam memerangi narkoba (War on Drugs) melalui upaya P4GN, menjadi sebuah strategi yang tepat”, tegas Kepala BNN RI.
Menurutnya hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan diperkuat dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang juga diatur dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Melalui Webinar ini diharapkan dapat menyatukan persepsi dan pandangan bersama terkait pelaksanaan kebijakan terutama “Program Desa Bersinar” sehingga terjadi sinkronisasi kebijakan BNN RI dengan Pemerintah daerah. Diharapkan pelaksanaan “Program Desa Bersinar” di daerah-daerah akan lebih optimal, terstruktur, sistematis dan massif dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba.(HNY/SP)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar